EFEKTIVITAS UPAYA PERDAMAIAN DALAM PENYELESAIAN PERKARA PERCERAIAN

Authors

  • Anjely Dwi Nariyah Program Studi Hukum Pidana Islam, Fakultas Syariah dan Hukum, Universitas Islam Negeri Raden Fatah Palembang
  • Muhammad Renaldi Ganta Reza Program Studi Hukum Pidana Islam, Fakultas Syariah dan Hukum, Universitas Islam Negeri Raden Fatah Palembang
  • Dita Tapala Program Studi Hukum Pidana Islam, Fakultas Syariah dan Hukum, Universitas Islam Negeri Raden Fatah Palembang
  • Sesi Sulistia Program Studi Hukum Pidana Islam, Fakultas Syariah dan Hukum, Universitas Islam Negeri Raden Fatah Palembang
  • Melani Veriska Program Studi Hukum Pidana Islam, Fakultas Syariah dan Hukum, Universitas Islam Negeri Raden Fatah Palembang
  • M. Hamkah Ananta Program Studi Hukum Pidana Islam, Fakultas Syariah dan Hukum, Universitas Islam Negeri Raden Fatah Palembang
  • Khoirunnisa Tri Alya Program Studi Hukum Pidana Islam, Fakultas Syariah dan Hukum, Universitas Islam Negeri Raden Fatah Palembang

DOI:

https://doi.org/10.67096/legal.v1i2.263

Keywords:

Perdamaian, Perceraian

Abstract

Perceraian merupakan fenomena sosial yang terus mengalami peningkatan dari tahun ke tahun dan menjadi salah satu permasalahan serius dalam kehidupan keluarga. Dampak yang ditimbulkan tidak hanya dirasakan oleh pasangan suami istri, tetapi juga berpengaruh terhadap anak, keluarga besar, serta lingkungan sosial. Oleh karena itu, dalam sistem peradilan agama di Indonesia, upaya perdamaian ditempatkan sebagai langkah awal yang wajib dilakukan sebelum hakim menjatuhkan putusan perceraian. Upaya ini diwujudkan melalui nasihat hakim di persidangan serta proses mediasi yang melibatkan mediator guna membantu para pihak menemukan solusi terbaik tanpa harus berakhir pada perceraian. Penelitian ini bertujuan untuk menganalisis efektivitas upaya perdamaian dalam penyelesaian perkara perceraian serta mengidentifikasi faktor-faktor yang mempengaruhi keberhasilannya. Metode penelitian yang digunakan adalah pendekatan kualitatif dengan jenis penelitian yuridis normatif yang didukung oleh data empiris. Data diperoleh melalui studi kepustakaan terhadap peraturan perundang-undangan, literatur hukum, serta hasil penelitian terdahulu, dan dilengkapi dengan analisis praktik di lingkungan peradilan agama. Hasil penelitian menunjukkan bahwa secara normatif, upaya perdamaian telah diatur secara jelas dan menjadi kewajiban dalam setiap perkara perceraian. Namun, dalam praktiknya, efektivitas upaya tersebut masih tergolong rendah. Hal ini terlihat dari tingginya angka kegagalan mediasi serta banyaknya perkara yang tetap berlanjut hingga putusan cerai. Upaya perdamaian cenderung lebih berhasil dalam kasus dengan tingkat konflik yang rendah, sedangkan pada konflik berat seperti perselingkuhan, kekerasan dalam rumah tangga, dan permasalahan ekonomi yang kompleks, peluang keberhasilan perdamaian menjadi sangat kecil.

References

Harahap, M. Yahya. (2016). Hukum Acara Perdata. Jakarta: Sinar Grafika.

Soekanto, Soerjono. (2012). Faktor-Faktor yang Mempengaruhi Penegakan Hukum. Jakarta: Raja Grafindo Persada.

Subekti. (2005). Pokok-Pokok Hukum Perdata. Jakarta: Intermasa.

Manan, Abdul. (2006). Penerapan Hukum Acara Perdata di Lingkungan Peradilan Agama. Jakarta: Kencana.

Published

2026-06-19

How to Cite

Anjely Dwi Nariyah, Muhammad Renaldi Ganta Reza, Dita Tapala, Sesi Sulistia, Melani Veriska, M. Hamkah Ananta, & Khoirunnisa Tri Alya. (2026). EFEKTIVITAS UPAYA PERDAMAIAN DALAM PENYELESAIAN PERKARA PERCERAIAN. Legal: Jurnal Reformasi Hukum Pidana Dan Perdata, 1(2), 266–273. https://doi.org/10.67096/legal.v1i2.263