REKONSTRUKSI UNSUR PERCOBAAN PEMBUNUHAN BERENCANA: ANALISIS YURIDIS TERHADAP BATAS BEGIN VAN UITVOERING (PERMULAAN PELAKSANAAN)

Studi Kasus: Penyerangan Air Keras Aktivis HAM Andrie Yunus

Authors

  • Oktavio Jose Morientes Universitas Kristen Indonesia

DOI:

https://doi.org/10.67096/legal.v1i2.89

Keywords:

Percobaan, Pembunuhan Berencana, Begin van Uitvoering, Air Keras, Andrie Yunus

Abstract

Penentuan batas antara perbuatan persiapan dan permulaan pelaksanaan dalam percobaan pembunuhan berencana sering menimbulkan dilema yuridis, terutama pada kasus serangan tidak langsung seperti penggunaan zat kimia. Penelitian ini bertujuan menganalisis dan merekonstruksi unsur begin van uitvoering melalui studi kasus penyerangan air keras terhadap Andrie Yunus dengan metode yuridis normatif. Hasil penelitian menunjukkan bahwa permulaan pelaksanaan terpenuhi apabila terdapat tindakan nyata yang mendekati delik inti serta manifestasi niat yang jelas. Dalam kasus tersebut, penggunaan air keras berkonsentrasi tinggi pada organ vital menunjukkan adanya niat membunuh yang terencana. Kesimpulannya, diperlukan standarisasi penafsiran begin van uitvoering untuk menjamin keadilan dan kepastian hukum.

References

Peraturan Perundang-Undangan

Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 (Kitab Undang-Undang Hukum Pidana)

Buku

Hukum Pidana Indonesia. (2023). Indonesia: UMSU Press. Percobaan, Penyertaan Dan Gabungan Tindak Pidana. (2024). (n.p.): Mega Press Nusantara.

Prinsip Dasar Hukum Pidana, Mengacu Pada KUHP 2023 (Undang-undang Nomor 1 Tahun 2023). (2026). (n.p.): MS Publishing.

Jurnal

Fazlurrahman, M. (2022). Disparitas Putusan Hakim Terhadap Terdakwa Penyiraman Air Keras (Studi Putusan Nomor 371/Pid. B/2020/PN. Jkt. Utr).

Hutabarat, D. T. H., Aufara, R., Rosita, E., Hasibuan, M., Marpaung, M. R., Yuda, M. A.,& Wardana, A. (2022). PERCOBAAN TINDAK PIDANA (POGGING). Nusantara

Hasana Journal, 2(3), 128-132.

Rizqiqa, L. D., & Atmaja, B. A. (2021). Penentuan Mens Rea Dalam Unsur Perencanaan Pada Perkara Penganiayaan Pasal 353 Ayat 2 KUHP. Jurnal Belo, 6(2), 126-147.

SARI, D. P. (2014). Pertanggungjawaban Pidana Pelaku Penyiraman Air Keras Yang Mengakibatkan Luka-Luka Dan/Atau Mati Berdasarkan Hukum Pidana Indonesia.

Published

2026-05-17

How to Cite

Oktavio Jose Morientes. (2026). REKONSTRUKSI UNSUR PERCOBAAN PEMBUNUHAN BERENCANA: ANALISIS YURIDIS TERHADAP BATAS BEGIN VAN UITVOERING (PERMULAAN PELAKSANAAN): Studi Kasus: Penyerangan Air Keras Aktivis HAM Andrie Yunus. Legal: Jurnal Reformasi Hukum Pidana Dan Perdata, 1(2), 66–75. https://doi.org/10.67096/legal.v1i2.89