[1]
Rika Lestari et al. 2026. Tinjauan Yuridis Peranan PPAT Dalam Penyelesaian Hambatan Pada Prosedur Pembuatan AJB Tanah Menurut Peraturan Pemerintah Nomor 24 Tahun 1997. Legal: Jurnal Reformasi Hukum Pidana dan Perdata. 1, 2 (Jun. 2026), 307–324. DOI:https://doi.org/10.67096/legal.v1i2.245.