Firlli Wijaksana (2026) “Aset Kripto Berbasis Real World Assets: Rekonstruksi Hukum Kebendaan dalam Kerangka Regulasi Keuangan Digital Indonesia”, Legal: Jurnal Reformasi Hukum Pidana dan Perdata, 1(2), pp. 51–65. doi: 10.67096/legal.v1i2.80.