PENGARUH PENGEMBANGAN FINTECH TERHADAP MINAT MAHASISWA BERINVESTASI DI BSI PALOPO

Authors

  • Ika Aisy Tamahya Fakultas Ekonomi dan Bisnis Islam, Universitas Islam Negeri Palopo
  • Azzahra Rizky Athira F Fakultas Ekonomi dan Bisnis Islam, Universitas Islam Negeri Palopo
  • Sarah Rahman Fakultas Ekonomi dan Bisnis Islam, Universitas Islam Negeri Palopo
  • Nadila Fakultas Ekonomi dan Bisnis Islam, Universitas Islam Negeri Palopo
  • Hamida Fakultas Ekonomi dan Bisnis Islam, Universitas Islam Negeri Palopo

DOI:

https://doi.org/10.67096/mekar.v1i2.120

Keywords:

Fintech, Minat Berinvestasi, Mahasiswa, Literasi Digital, Technology Acceptance Model (TAM)

Abstract

Perkembangan financial technology (fintech) di Indonesia telah membawa perubahan signifikan dalam perilaku keuangan masyarakat, khususnya generasi muda. Kemudahan akses layanan keuangan digital, biaya investasi yang rendah, serta tersedianya berbagai platform investasi berbasis aplikasi mendorong meningkatnya minat mahasiswa untuk mulai berinvestasi. Namun, di daerah seperti Palopo, minat investasi mahasiswa masih menghadapi berbagai kendala, seperti rendahnya literasi digital, keterbatasan pemahaman investasi, dan kurangnya kepercayaan terhadap platform fintech. Oleh karena itu, penelitian ini bertujuan untuk menganalisis pengaruh perkembangan fintech terhadap minat mahasiswa berinvestasi di BSI Palopo. Penelitian menggunakan pendekatan kuantitatif dengan desain explanatory research. Populasi penelitian adalah mahasiswa aktif BSI Palopo dengan sampel sebanyak 80 responden yang dipilih melalui teknik purposive sampling. Pengumpulan data dilakukan menggunakan kuesioner berbasis skala Likert yang dianalisis melalui uji validitas, reliabilitas, normalitas, dan regresi linear berganda. Hasil penelitian menunjukkan bahwa perkembangan fintech berpengaruh positif dan signifikan terhadap minat mahasiswa untuk berinvestasi. Variabel kemudahan penggunaan dan kepercayaan terhadap platform memiliki hubungan yang signifikan terhadap minat berinvestasi, sedangkan variabel manfaat tidak menunjukkan pengaruh yang signifikan secara parsial. Hasil uji simultan menunjukkan bahwa seluruh variabel independen secara bersama-sama berpengaruh signifikan terhadap minat berinvestasi dengan nilai F sebesar 81,227 dan signifikansi 0,000. Nilai koefisien determinasi (R Square) sebesar 0,762 menunjukkan bahwa 76,2% variasi minat berinvestasi dapat dijelaskan oleh perkembangan fintech, sedangkan sisanya dipengaruhi oleh faktor lain di luar penelitian.

References

Amalia, S. N. A. (2018). Faktor-Faktor yang Mempengaruhi Minat Individu Terhadap Financial Technology (Fintech) Syariah (Paytren) Sebagai Salah Satu Alat Transaksi Pembayaran (Pendekatan Technology Acceptance Model (TAM) dan Theory of Planned Behavior (TPB)). Iqtishaduna, 9(1).

Arner, D. W. (2014). FinTech and RegTech: Opportunities and Challenges. Asian Institute of International Financial Law, University of Hong Kong.

Aziz, F. A. (2020). Menakar Kesyariahan Fintech Syariah di Indonesia. Al-Manahij: Jurnal Kajian Hukum Islam, 14(1).

Cahyadi, T. N. (2020). Aspek Hukum Pemanfaatan Digital Signature dalam Meningkatkan Efisiensi, Akses, dan Kualitas Fintech Syariah. Jurnal Rechts Vinding: Media Pembinaan Hukum Nasional, 9(2).

Chrismastianto, I. A. W. (2017). Analisis SWOT Implementasi Teknologi Finansial terhadap Kualitas Layanan Perbankan di Indonesia. Jurnal Ekonomi dan Bisnis, 20(1).

Fitriani, H. (2018). Kontribusi FinTech dalam Meningkatkan Keuangan Inklusif pada Pertanian. El-Barka: Journal of Islamic Economics and Business, 1(1), 1–26.

Hiyanti, H., Nugroho, L., Sukmadilaga, C., & Fitrijanti, T. (2020). Peluang dan Tantangan Fintech (Financial Technology) Syariah di Indonesia. Jurnal Ilmiah Ekonomi Islam, 5(3), 326–333.

Muzdalifa, I., Rahma, I. A., & Novalia, B. G. (2018). Peran Fintech dalam Meningkatkan Keuangan Inklusif pada UMKM di Indonesia (Pendekatan Keuangan Syariah). Jurnal Masharif al-Syariah: Jurnal Ekonomi dan Perbankan Syariah, 3(1).

Nafiah, R., & Faih, A. (2019). Analisis Transaksi Financial Technology (Fintech) Syariah dalam Perspektif Maqashid Syariah. IQTISHADIA: Jurnal Ekonomi & Perbankan Syariah, 6(2), 167–175.

Nizar, M. A. (2017). Teknologi Keuangan (Fintech): Konsep dan Implementasinya di Indonesia. Jurnal Warta Fiskal, V, 5–13.

Otoritas Jasa Keuangan. (2016). Peraturan OJK Nomor 77/POJK.01/2016 tentang Layanan Pinjam Meminjam Uang Berbasis Teknologi Informasi.

Otoritas Jasa Keuangan. (2020). Penyelenggara Fintech Terdaftar dan Berizin di OJK.

Rahmawati, R. (2019). Mobile Banking: Analisa Penggunaan pada Nasabah PT. Bank Aceh Syariah Cabang Lhokseumawe: Pendekatan Technology Acceptance Model (TAM). Ihtiyath: Jurnal Manajemen Keuangan Syariah, 3(1).

Rusydiana, A. S. (2018). Bagaimana Mengembangkan Industri Fintech Syariah di Indonesia? Pendekatan Interpretive Structural Model (ISM). Al-Muzara’ah, 6(2), 117–128.

Safitri, R., & Andriansyah, M. (2020). Analisis Penerimaan Teknologi Keuangan (Fintech) terhadap Penggunaan Aplikasi Fintech OVO. Jurnal Mitra Manajemen, 4(4), 538–549.

Yarli, D. (2018). Analisis Akad Tijarah pada Transaksi Fintech Syariah. YUDISIA: Jurnal Pemikiran Hukum dan Hukum Islam, 9(2).

Published

2026-05-25

How to Cite

Ika Aisy Tamahya, Azzahra Rizky Athira F, Sarah Rahman, Nadila, & Hamida. (2026). PENGARUH PENGEMBANGAN FINTECH TERHADAP MINAT MAHASISWA BERINVESTASI DI BSI PALOPO. Mekar: Jurnal Dinamika Manajemen Dan Akuntansi Modern, 1(2), 108–117. https://doi.org/10.67096/mekar.v1i2.120

Similar Articles

1 2 3 4 5 6 > >> 

You may also start an advanced similarity search for this article.