Analisis Hukum Ekonomi Syariah terhadap Green Financing dan ESG dalam Investasi Syariah di Indonesia

Authors

  • Fulvian Wiratara Mikha Zebada Sitorus Sekolah Tinggi Ilmu Syariah Darul Ulum Lampung, Lampung Timur
  • Desti Pramudika Romadhoni Sekolah Tinggi Ilmu Syariah Darul Ulum Lampung, Lampung Timur
  • Intan Muthoharoh Sekolah Tinggi Ilmu Syariah Darul Ulum Lampung, Lampung Timur
  • Sekar Tika Sari Sekolah Tinggi Ilmu Syariah Darul Ulum Lampung, Lampung Timur

DOI:

https://doi.org/10.67096/demokrasi.v1i3.399

Keywords:

ESG, green financing, hukum ekonomi syariah

Abstract

Perkembangan ekonomi global saat ini mengalami perubahan paradigma dari sistem ekonomi yang hanya berorientasi pada keuntungan (profit oriented) menuju sistem ekonomi yang memperhatikan aspek keberlanjutan lingkungan, tanggung jawab sosial, dan tata kelola yang baik. Tujuan dari penulisan artikel ini untuk mengetahui analisis hukum ekonomi syariah terhadap green financing dan ESG dalam investasi syariah di indonesia. Penelitian ini menggunakan metode penelitian hukum normatif (yuridis normatif). Hasil dari penelitian ini yang pertama yaitu menyusun regulasi dan standar khusus mengenai integrasi ESG dengan prinsip syariah, penerapan Environmental, Social, and Governance (ESG) dalam investasi syariah di Indonesia membutuhkan regulasi dan standar yang lebih spesifik agar terdapat keselarasan antara prinsip keberlanjutan dengan ketentuan hukum ekonomi syariah. Yang kedua meningkatkan edukasi dan literasi masyarakat mengenai green financing dan ESG dalam investasi syariah, peningkatan edukasi dan literasi masyarakat mengenai konsep green financing dan Environmental, Social, and Governance (ESG) dalam investasi syariah menjadi salah satu langkah penting untuk mendukung perkembangan keuangan berkelanjutan di Indonesia. Yang ketiga memperkuat sistem pengawasan dan transparansi terhadap produk investasi berbasis ESG.

References

Azzahra, Muthia, Lara Dwi Alma, Intan Nuraini Azzahra, Wismanto. 2023. “Gharar Konsep Memahami Dalam Fiqih: Definisi Dan Implikasinya Dalam Transaksi.” Hikmah : Jurnal Studi Pendidikan Agama Islam 4(1): 63–78.

Babitha, Ms, Keshav Goyal, and Stuti Agrawal. 2023. “A Study on the Embedded Finance.” International Journal of Advances in Engineering and Management (IJAEM) 5(4): 809–15. doi:10.35629/5252-0504809815.

Basyariah, Nuhbatul. 2022. “Larangan Jual Beli Gharar: Kajian Hadist Ekonomi Tematis Bisnis Di Era Digital.” Mukaddimah: Jurnal Studi Islam 7(1): 40–58.

Isanov, Ade. 2026. “Tinjauan Hukum Ekonomi Syariah Terhadap Praktik Embedded Finance Pada Ekosistem Marketplace Di Indonesia.” JAKME: Jurnal Akuntansi, Keuangan, Manajemen, dan Ekonomi 1(1): 23–39. doi:10.31004/JAKME.

Lukluil Maknun Nursyafitri Kusuma Wardani. 2026. “Study Literatur Praktik Ekonomi Berunsur Riba Dalam Model Transaksi PayLater Dan Pinjaman Online ( Pinjol ).” Jurnal Akuntansi, Ekonomi dan Manajemen Bisnis 6(1): 816.

Moch. Rizal, Rasenda, Hari Wiyana, Adriansyah Isnan Saputra. 2025. “Peran Fintech Dalam Inklusi Keuangan: Peluang Dan Tantangan Di Era Digital.” Jurnal Bisnis Digital 1(1): 27–34.

Mukhtar Galib, Syamsul Rijal. 2025. “Exploring Embedded Finance in Digital Marketing Impact on Marketing Strategy , User Exerience and Customer Loyalty.” Jurnal Administrasi Bisnis 14(1): 27–38.

Negarawati, Esa, Siti Rohana, Universita Bunga, Bangsa Cirebon, and Kabupaten Cirebon. 2024. “Peran Fintech Dalam Meningkatkan Akses Keuangan Di Era Digital.” Jurnal Ekonomi, Bisnis dan Manajemen (EBISMEN) 3(4): 46–60.

Ningrum, Erni Widya, Ardiyan Darutama, and Ria Anisatus Sholihah. 2023. “Pemahaman Konsep Gharar Dimasyarakat Dalam Jual Beli Online.” Jurnal ahmiyya 2(2): 472–80.

Nurhayati, Apriyanto, Jabal Ahsan, Nurul Hidayah. 2024. Metodologi Penelitian Kualitatif (Teori Dan Praktik).

Nurjanah, Dina Ilham, Riski Anisa, Donny Darmawan, Priya Mitra, and Cahya Jaweda. 2024. “Konsep Gharar Dan Maisir Dalam Transaksi Ekonomi Fikih Mu ’ Amalah.” AL-FIQH: Journal of Islamic Studies 2(3): 159–66. doi:10.59996/al-fiqh.v2i3.368.

Pramesti, Prita, Mimin Aminah, and Irni Rahmayani Johan. 2025. “Pengaruh Fitur Live Streaming E-Commerce Terhadap Niat Beli Konsumen Pada UMKM Di Indonesia : Tinjauan Literatur Sistematis.” Jurnal Manajemen IKM 20(2): 180–97.

Putu Diah Krisna Junitasari, I Gusti Bagus Indrajaya, I Gede Andy Wantara, Kadek Wibhi Arya Dwipayana. 2023. “Pemahaman Penggunaan Financial Technology ( Fintech ) Dalam Konteks Sistem Pembayaran Dan Layanan Keuangan.” Jurnal Inovasi Ekonomi dan Keuangan, 1(1): 19.

Setiawan, Ridwan. 2023. “The Urgency of Artificial Intelligence in Improving Student Learning Outcomes (Study at PAI FTK UIN SMH Banten).” Annual International Conference on Islamic Education and Language (AICIEL) 4(4): 646–53.

Yope, Sri Aisyah, and Evi Harviani. 2026. “Urgensi Penerapan Smart Contract Sebagai System-Embedded Compliance Pada Pengawasan Fintech Syariah.” Maro; Jurnal Ekonomi Syariah dan Bisnis 8(February): 325–34.

Published

2026-08-17

How to Cite

Fulvian Wiratara Mikha Zebada Sitorus, Desti Pramudika Romadhoni, Intan Muthoharoh, & Sekar Tika Sari. (2026). Analisis Hukum Ekonomi Syariah terhadap Green Financing dan ESG dalam Investasi Syariah di Indonesia. Demokrasi: Jurnal Ilmu Sosial, Politik, Dan Hukum, 1(3), 80–88. https://doi.org/10.67096/demokrasi.v1i3.399