TINJAUAN YURIDIS PERTANGGUNGJAWABAN PIDANA DAN PERLINDUNGAN ANAK SEBAGAI ONLINE GAMBLING ADMIN
(STUDI PUTUSAN NOMOR 64/PID.SUS ANAK/2024/PN TJK)
DOI:
https://doi.org/10.67096/demokrasi.v1i3.435Keywords:
pertanggungjawaban pidana anak, online gambling admin, Sistem Peradilan Pidana Anak (SPPA), keadilan restoratif, kriminologi perkembanganAbstract
Penelitian ini bertujuan menganalisis pertanggungjawaban pidana dan perlindungan anak sebagai online gambling admin, dengan fokus pada Putusan Nomor 64/Pid.Sus-Anak/2024/PN Tjk. Menggunakan metode penelitian hukum normatif yang bersifat analitis-preskriptif, dengan penalaran deduktif dan induktif terbatas, serta instrumen silogisme hukum untuk menginterpretasi bahan hukum primer dan sekunder. Putusan Nomor 64/Pid.Sus-Anak/2024/PN Tjk mengilustrasikan penerapan Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2012 tentang Sistem Peradilan Pidana Anak (SPPA) terhadap anak 17 tahun berinisial M.R.S. yang menjadi online gambling admin. Pemidanaan anak di bawah umur mempertimbangkan dampak pada perkembangan psikis dan masa depan, bukan sekadar kesalahan materiil. Proses hukum mengutamakan prinsip kepentingan terbaik anak, meminimalkan stigma, dan memastikan rehabilitasi, dengan penahanan di Lembaga Penempatan Anak Sementara (LPAS). Keadilan restoratif menjadi pendekatan fundamental, mencakup pemulihan korban, pelaku, dan masyarakat. Ditemukan bahwa program rehabilitasi harus lebih mendalam, melibatkan intervensi psikososial, konseling keluarga, serta pelatihan keterampilan, sejalan dengan teori "Developmental Criminology" mengenai "turning points" untuk mencegah residivisme dan memberdayakan anak kembali ke masyarakat. Studi ini memperluas pemahaman tentang implementasi SPPA dalam kejahatan digital, serta menempatkan pendekatan keadilan restoratif komprehensif yang diintegrasikan dengan aspek psikososial dan teori kriminologi perkembangan sebagai mekanisme esensial dalam perlindungan dan rehabilitasi anak. Penelitian merekomendasikan pembaharuan hukum dan praktik peradilan untuk menciptakan sistem peradilan pidana anak yang lebih efektif, humanis, dan berorientasi masa depan.
References
A. Buku
Suharsimi Arikunto (2019). Prosedur Penelitian: Suatu Pendekatan Praktik. Pt Rineka Cipta.
Imam Gunawan (2022). Metode Penelitian Kualitatif: Teori dan Praktik. Bumi Aksara.
B. Peraturan Perundang-undangan
Kitab Undang-Undang Hukum Pidana Nomor 1 Tahun 1946 tentang Peraturan Hukum Pidana.
Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2024 tentang Perubahan Kedua Atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik.
Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2012 tentang Sistem Peradilan Pidana Anak.
Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak.
Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak.
Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1974 tentang Penertiban Per an.
C. Jurnal dan Artikel Ilmiah
Warih Anjari (2021). Perlindungan Anak Yang Bermasalah Dengan Hukum Dalam Perspektif Pemidanaan Integratif Pancasila. Jurnal Yudisial, 13(3), 351.
Arwansyah, Mustamam & Didik Miroharjo (2022). Analisis Yuridis Pertanggungjawaban Pidana Pelaku Tindak Pidana Aborsi Secara Illegal (Studi Putusan Nomor 88/Pid.Sus/2018/PN.Tka). Jurnal Ilmiah Metadata, 4(2), 410–429.
Haritsa Asbar (2021). Penerapan Sanksi Pidana Anak Terhadap Asas Ultimum Remedium Dalam Sistem Peradilan Pidana Anak Di Gorontalo. Mimbar Yustitia, 5(1), 22–41.
Ani Nur Faida, Yoyok Ucuk S. & Ernu Widodo (2023). Pertanggungjawaban Pidana Terhadap Tindak Pidana Dalam Berlalu Lintas yang Mengakibatkan Orang Lain Meninggal Dunia. Binamulia Hukum, 12(1), 227–240.
Shafira Fatahaya & Rosalia Dika Agustanti (2021). Legalitas Aborsi Yang Dilakukan Oleh Anak Akibat Perkosaan Inses. Jurnal Usm Law Review, 4(2), 504–524.
Rini Fitriani, Liza Agnesta Krisna, Muhammad Natsir & Zulfiani (2023). Legal Protection for Wife and Child as Consequence of Head of Family’s Criminal Imprisonment Enforcement. Volksgeist Jurnal Ilmu Hukum dan Konstitusi.
Devi Ginting, Ahmad Fauzi & Ida Nadirah (2023). Pertanggungjawaban Pidana Terhadap Orang Tua Yang Tidak Melaporkan Anaknya Sebagai Pecandu Narkotika. Legalitas Jurnal Hukum, 14(2), 214.
Habib Shulton Asnawi, M. Anwar Nawawi, Agus Setiawan & Fathul Mu’in (2022). Perlindungan Korban Human Trafficking Perspektif Hukum Pidana dan Hak Asasi Manusia. Morality Jurnal Ilmu Hukum, 8(1), 45.
Doddy Hermawan, Alpi Sahari & Ahmad Fauzi (2021). Pertanggungjawaban Pidana Anak Sebagai Pelaku Tindak Pidana Kekerasan Seksual. Legalitas Jurnal Hukum, 13(2), 98.
Anik Iftitah, Eko Yuliastuti, Desy Okta Mawarni & Rila Puspita Wardani (2023). Pertanggungjawaban Hukum Anak Dalam Pelaku Tindak Pidana Berat: Pendekatan, Dampak, Dan Implikasi Dalam Sistem Peradilan Anak. Birokrasi Jurnal Ilmu Hukum Dan Tata Negara, 1(2), 152–167.
Chandra Noviardy Irawan (2021). Penanganan Tindak Pidana Pembunuhan Yang Dilakukan Oleh Anak Berdasarkan Restorative Justice. Jurnal Usm Law Review, 4(2), 672–687.
Farid Iskandar (2021). Pelaksanaan Pertanggungjawaban Pidana Pengedar terhadap Korban Penyalahgunaan Narkotika. Jurnal Penegakan Hukum dan Keadilan, 2(2), 96–116.
Subaidah Ratna Juita, Ani Triwati & Agus Saiful Abib (2017). Reformulasi Pertanggungjawaban Pidana Pada Pelaku Prostitusi Online: Suatu Kajian Normatif. Jurnal Dinamika Sosial Budaya, 18(1), 146–158.
Ajeng Ashari Kinanti & Amshori (2023). Kajian Yuridis Terhadap Tindak Pidana Prostitusi Dengan Menggunakan Sarana Media Online. Gorontalo Law Review, 6(1), 9.
Siti Komariah & Kayus Kayowuan Lewoleba (2021). Penerapan Konsep Diversi Bagi Anak Penyandang Disabilitas Pelaku Tindak Pidana Kekerasan. Jurnal Usm Law Review, 4(2), 586–603.
Fariaman Laia (2021). Pertanggungjawaban Pidana Terhadap Tindak Pidana Pencemaran Lingkungan Hidup. Jurnal Indonesia Sosial Sains, 2(4), 524–534.
Raden Roro Permata Dewi Larasati & Beniharmoni Harefa (2023). Perlindungan Hukum Terhadap Anak Pelaku Turut Serta Tindak Pidana Penganiayaan. Jurnal Usm Law Review, 6(2), 783–795.
Artista Helendian Loemnanu & Ni Nengah Ayudhya Shantika Devi (2025). Perlindungan Anak dalam Sistem Peradilan Pidana Anak. Jurnal Ilmu Hukum Humaniora dan Politik, 5(3), 1760–1769.
Muhammad Ansori Lubis & Muhammad Siddiq (2021). Analisis Yuridis Pertanggungjawaban Pidana Terhadap Korporasi Atas Pengrusakan Hutan. Jurnal Rectum Tinjauan Yuridis Penanganan Tindak Pidana, 3(1), 35.
Muhammad Ridwan Lubis & Panca Sarjana Putra (2021). Pemidanaan Terhadap Anak Yang Berhadapan Dengan Hukum. Jurnal Usm Law Review, 4(1), 226–241.
Putra Hasian Marbun & Budiman Sinaga (2026). Perlindungan Hukum Terhadap Anak di Bawah Umur Sebagai Korban dan Pelaku Tindak Pidana Kekerasan Seksual Berdasarkan Hukum Positif di Indonesia. Ikra-Ith Humaniora Jurnal Sosial dan Humaniora, 10(1), 696–704.
Deisya Devita Mayshanda & Dini Dewi Heniarti (2023). Pertanggungjawaban Pidana Pelaku Tindak Pidana Pelecehan Seksual oleh Anggota Tentara Nasional Indonesia Terhadap Anak. Jurnal Riset Ilmu Hukum.
Dhina Megayati (2025). Kajian Hukum Tindak Pidana Kekerasan Oleh Anak Dengan Senjata Tajam Yang Menyebabkan Kematian. Commerce Law, 5(1), 9–16.
Andri Maulana Hakim Mustapa & Nandang Sambas (2023). Pertanggungjawaban Pidana terhadap Pelaku Pemerkosaan Anak di Bawah Umur yang Dilakukan oleh Ayah Tiri Ditinjau dari Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 Tentang Perlindungan Anak. Jurnal Riset Ilmu Hukum.
Idris Nasution (2021). Analisis Pertanggungjawaban Pidana Anak Sebagai Pelaku Tindak Pidana Pencabulan. El-Ahli Jurnal Hukum Keluarga Islam, 1(2), 51–81.
Leni Dwi Nurmala & Yayan Hanapi (2023). Kajian Perlindungan Hukum terhadap Anak yang Berkonflik dengan Hukum dalam Sistem Peradilan Pidana Anak. Jurnal Ilmiah Hukum dan Hak Asasi Manusia, 3(1), 1–7.
Chandra Oktiawan (2021). Analisis Yuridis Tindak Pidana Ujaran Kebencian Dalam Media Sosial. Al-Adl Jurnal Hukum, 13(1), 168.
Fikri Chandra Permana (2022). Pertanggungjawaban Pidana Pelaku “Sekstorsi” dalam Kekerasan Berbasis Gender Online (Kbgo). Jurist-Diction, 5(3), 883–898.
Yuarini Wahyu Pertiwi & Ika Dewi Sartika Saimima (2022). Peranan Kontrol Sosial Dan Optimalisasi Kebijakan Keadilan Restoratif Pada Anak Pelaku Tindak Pidana. Jurnal Hukum Dan Peradilan, 11(1), 109.
Desi Permatasari Pohan, Marlina & Edy Ikhsan (2023). Pertanggungjawaban Pidana Anak Yang Berkonflik Dengan Hukum Dalam Tindak Pidana Pembunuhan Berencana. Locus Jurnal Konsep Ilmu Hukum, 3(3), 151–160.
Thesar Yudi Prasetya, Didik Endro Purwoleksono & Astutik (2023). Reformulation of Age Limit for Criminal Liability Child Narcotics Dealer. Yuridika, 38(2), 389–398.
Andi Shavira Prasetyawardani & Muridah Isnawati (2021). Analisis yuridis putusan nomor I/Puu-Viii/2010 tindak pidana pembunuhan oleh anak karena pembelaan terpaksa. Borobudur Law Review, 3(2), 123–135.
A.A. Ngurah Agung Satriya Prabawa Putra, Suryadi & Siti Zuliyah (2023). Perspektif Sosiologis Perlindungan Anak Pelaku Tindak Pidana Berbasis Restorative Justice. Journal Equitable, 8(2), 198–207.
Selviana Teras Widy Rahayu, La Ode Agus Salim & Afendra Eka Saputra (2025). Tinjauan Yuridis Tindak Pidana Online Yang Melibatkan Anak Sebagai Pelaku. Jurnal Pengabdian Masyarakat dan Riset Pendidikan, 3(4), 3517–3523.
Mifftahur Rizky, Surahman & Rio Arif Pratama (2024). Perlindungan Hukum Terhadap Anak Sebagai Pelaku Tindak Pidana Pencurian. Cerdika Jurnal Ilmiah Indonesia, 4(8), 703–720.
Azalya Kyla Saffanah Senok (2022). Analisis Yuridis Tindak Pidana Korupsi yang Dilakukan oleh Jaksa Pinangki. Jurnal Riset Ilmu Hukum.
Averin Dian Boruna Sidauruk (2023). Kedudukan Komisi Perlindungan Anak Indonesia Sebagai Lembaga Negara Independen Dalam Perlindungan Hak-Hak Anak di Indonesia: Analisa Perbandingan Lembaga Negara Anak di Tiongkok dan Britania Raya. Neoclassical Legal Review Journal of Law and Contemporary Issues, 2(1), 23–35.
Komis Simanjutak, Suriani, Dany Try Hutama Hutabarat & Rinda Alpadira (2022). Peran Jaksa Dalam Pelaksanaan Diversi Terhadap Pidana Anak. Jurnal Ius Constituendum, 7(2), 351–364.
Muhammad Bayu Sutantiyo & Arinto Nurcahyono (2023). Kebijakan Kriminal terhadap Penanggulangan Kekerasan Seksual Kepada Anak Dihubungkan dengan Perlindungan Anak. Jurnal Riset Ilmu Hukum.
Er Tanjung, Lusia Sulastri & Rabiah Al Adawiah (2023). Perlindungan Hukum Terhadap Anak Sebagai Korban Tindak Pidana Pemerkosaan. Jurnal Hukum Sasana, 9(1), 169–186.
Er Tanjung, Lusia Sulastri & Rabiah Al Adawiah (2024). Perlindungan Hukum Terhadap Anak Sebagai Korban Tindak Pidana Pemerkosaan. Jurnal Hukum Sasana, 9(1).
Tantimin (2021). Legal Liability of Minors as Perpetrators of Online Buying and Selling Fraud in Indonesia. Law Reform, 17(2), 145–156.
Raynaldo Divian Wendell, Mahmud Mulyadi & Marlina (2024). Pertanggungjawaban Pidana Anak Yang Berkonflik Dengan Hukum Dalam Tindak Pidana Penyalahgunaan Narkotika dalam Putusan No. 39/Pid.Sus-Anak/2021/PN Mdn. Locus Journal of Academic Literature Review, 3(1), 33–44.
Jonathan Surya Wijaya (2020). Pertanggungjawaban Pidana Terhadap Para Pihak Perkara Prostitusi Online Sebagai Pelaku Tindak Pidana. Jurist-Diction, 3(6), 2245.
Chepi Ali Firman Zakaria, Ade Mahmud & Aji Mulyana (2023). Legal Protection for Child Victims of Sexual Assault in a Restorative Justice Perspective. Jurnal Penelitian Hukum De Jure, 23(1), 59–70.
Downloads
Published
How to Cite
Issue
Section
License
Copyright (c) 2026 Ronny Setiadi, Sarman (Author)

This work is licensed under a Creative Commons Attribution-ShareAlike 4.0 International License.






