TINJAUAN KRIMINOLOGIS TERHADAP PEREDARAN NARKOTIKA JENIS SABU-SABU OLEH WANITA DI WILAYAH HUKUM POLRES KAMPAR

Authors

  • Rahul Aditya Fernando Fakultas Hukum, Universitas Islam Riau
  • Zulkarnain S Fakultas Hukum, Universitas Islam Riau
  • Ali Ismail Shaleh Universitas Muhammadiyah Palangkaraya, Palangkaraya

DOI:

https://doi.org/10.67096/demokrasi.v1i3.478

Keywords:

Kriminologi, tindak pidana, narkotika, wanita

Abstract

Tindak pidana narkotika merupakan kejahatan yang bersifat kompleks dan multidimensional karena tidak hanya berkaitan dengan pelanggaran hukum semata, tetapi juga berkaitan erat dengan persoalan sosial, ekonomi, budaya, dan bahkan psikologis. Penyalahgunaan dan peredaran gelap narkotika berdampak luas terhadap kehidupan masyarakat, mulai dari rusaknya kesehatan individu, meningkatnya angka kriminalitas, terganggunya ketertiban sosial, hingga melemahnya kualitas sumber daya manusia. Oleh karena itu, narkotika sering dikategorikan sebagai kejahatan luar biasa (extraordinary crime) yang memerlukan penanganan luar biasa pula. Dalam perkembangannya, Di Kabupaten Kampar, peredaran narkotika tidak lagi dilakukan secara konvensional dan tidak hanya melibatkan kelompok tertentu. Jaringan narkotika kini memanfaatkan berbagai lapisan masyarakat, termasuk perempuan, sebagai bagian dari sistem peredarannya. Fenomena keterlibatan perempuan dalam peredaran narkotika merupakan suatu realitas sosial yang semakin sering dijumpai dalam praktik penegakan hukum. Perempuan tidak hanya berperan sebagai pengguna, tetapi juga sebagai kurir, perantara, bahkan pengedar narkotika. Berdasarkan keterangan sebelumnya mengenai latar belakang masalah, maka penulis mengusulkan rumusan masalah diantaranya adalah: Apa Faktor Penyebab Terjadinya Peredaran Narkotika Jenis Sabu-Sabu Oleh Wanita di Wilayah Hukum Polres Kampar, Bagaimana Upaya Penanggulangan Peredaran Narkotika Jenis Sabu- Sabu Oleh Wanita di Wilayah Hukum Polres Kampar, dan Bagaimana Modus Operandi Penyalahgunaan Tindak Pidana Narkotika Oleh Wanita Di Wilayah Hukum Polres Kampar. Dalam penelitian Jenis penelitian yang digunakan tergolong dalam penelitian hukum yuridis empiris. Dimana penelitian dengan adanya data-data lapangan sebagai sumber data utama yang dihasilkan dari lingkungan masyarakat. Adapun sifat penelitian adalah deskriptif analisis, yaitu untuk memberikan gambaran selengkap-lengkapnya terhadap objek yang diteliti melalui data yang terkumpul. Menganalisis data yang dipakai pada kepenelitian ini ialah analisis kualitatif, yaitu jenis analisis deskriptif analitis yang bersifat formal. Terjadinya peredaran narkotika di wilayah hukum Polres Kampar dipengaruhi oleh berbagai faktor yaitu Faktor ekonomi menjadi salah satu penyebab utama karena keinginan memperoleh keuntungan besar dalam waktu singkat mendorong seseorang terlibat dalam peredaran narkotika. Faktor keluarga juga berperan melalui kondisi keluarga yang tidak harmonis, kurangnya komunikasi, serta berbagai konflik rumah tangga yang dapat memicu keterlibatan seseorang dalam penyalahgunaan maupun peredaran narkotika. Upaya penanggulangan peredaran narkotika jenis sabu-sabu oleh wanita di wilayah hukum Polres Kampar telah melakukan penanggulangan secara komprehensif melalui upaya pre-emtif, preventif, represif, dan rehabilitatif.

References

Buku

Alifia, Ummu. Apa Itu Narkotika dan Napza?. Alprin. 2020

Habiba, Aisha Nur. Analisis Sosiologis Pertanggungjawaban Hukum Terhadap Terdakwa Dalam Kasus Peredaran Narkotika dengan Modus Tawaran Pekerjaan sebagai Kurir. Skripsi, Universitas Islam Negeri Walisongo Semarang, 2025.

Hardian, Dian. Penanggulangan tindak pidana penyalahgunaan narkotika. Penerbit EnamMedia, 2020.

Hatta, M. Penegakan Hukum PenyalahgunaanNarkoba di Indonesia. Prenada Media, 2022.

Iskandar, Tarigan Irwan. Politik hukum narkotika. Elex Media Komputindo. 2021

Majid, Abdul. Bahaya penyalahgunaan narkoba. Alprin, 2020.

Mangkepriyanto. Hukum pidana dan kriminologi. Guepedia. 2019

Marzuki. Pengantar ilmu hukum. Prenada Media. 2021

Mustofa. Metodologi penelitian kriminologi. Prenada Media. 2015

Mustofa, Muhammad. Kriminologi: Kajian sosiologi terhadap kriminalitas, perilaku menyimpang, dan pelanggaran hukum. Prenada Media, 2021.

Nandang Sambas, dan Dian Andrisari. Kriminologi: Perspektif hukum pidana. Sinar Grafika (Bumi Aksara), 2021.

Pamungkas, Andre. Tinjauan Yuridis Kriminologis Terhadap Perempuan Sebagai Kurir Dalam Peredaran Narkotika Dihubungkan Dengan Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika. Skripsi, Universitas Pasundan, 2016.

Patmawanti. Kriminologi. CV. Eureka Media Aksara. 2023

Purwoleksono. Hukum Pidana. Airlangga University Press. 2014

Rohmat, Noor. "Hukum kriminologi dan viktimologi." Yogyakarta: Penerbit K-Media (2024).

Zulkarnain. Viktimologi dan Kriminologi dalam Persfektif Ilmu Pengetahuan.Rajawali Press:Pekanbaru. 2020

Sugiarto, Totok. Pengantar Kriminologi. Jakad Media Publishing, 2017.

Tarigan, Irwan Jasa. Narkotika dan penanggulangannya. Deepublish, 2020.

Tarigan, Irwan Jasa. Peran Badan Narkotika Nasional dengan organisasi sosial kemasyarakatan. Deepublish, 2017.

Wahju Muljono. Pengantar teori kriminologi. Media Pressindo. 2012

Wahyuni Sri, Mariane Irene, Sumianto Listyowati. Pengantar ilmu hukum. Tohar Media. 2022

Zainuddin, Ali. Metode penelitian hukum. Sinar Grafika. 2021

Peraturan Perundang- undangan

Kitab Undang-Undang Hukum Pidana

Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana

Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.

Undang Undang Nomor 2 Tahun 2002 tentang Kepolisian Negara Republik Indonesia

Jurnal

Aisyah, Shakira, dan Nadia Intan Fadila. “Analisis Motivasi dan Pengalaman Perempuan Menjadi Kurir Narkotika Transnasional.” Indonesian Journal of Social Development, vol. 3, no. 1, 2025.

Akbar Sandi. Profil Keterlibatan Perempuan Pengguna Narkoba (Studi Di Lembaga Pemasyarakatan Perempuan Kelas Iia Martapura). Temu Ilmiah Nasional Xii Asosiasi Psikologi Forensik, 196-202. 2024

Azmi, Rasyidah, Husna, & Mahlil. PEREMPUAN DAN PEREDARAN GELAP NARKOBA (Studi terhadap Napi di Lembaga Pemasyarakatan Perempuan Klas III Sigli Kabupaten Pidie). Takammul: Jurnal Studi Gender dan Islam Serta Perlindungan Anak, 9(2), 63-77. 2020

Azmi, Ummu. KETERLIBATAN PEREMPUAN DALAM PEREDARAN GELAP NARKOBA (Studi pada Lembaga Pemasyarakatan Perempuan Klas III Sigli Kabupaten Pidie) (Doctoral dissertation, UIN Ar-Raniry Banda Aceh). 2018

Damayanti, Syamsuddin Rahman. Perempuan dan Narkotika (Studi Warga Binaan Lembaga Pemasyarakatan Perempuan Kelas III Pangkalpinang). Scripta: Jurnal Ilmiah Mahasiswa, 1(1), 68-82. 2019

Hasanah, Holijah. Perempuan, Jerat Narkoba dan Strategi Dakwahnya. Sawwa: Jurnal Studi Gender, 7(2), 51-66. 2012

Laili, Azman. Perempuan dalam Peredaran Gelap Narkotika. Perdagangan dan Peredaran Gelap Narkotika: Sebuah Tinjauan Kriminologis-Rajawali Pers, 1, 225. 2021

Munif, Aprita. PERAN KEPOLISIAN DALAM PENANGGULANGAN TINDAK PIDANA NARKOTIKA GOLONGAN I YANG DILAKUKAN OLEH PEREMPUAN (Studi Kasus: Polsek Karang Tengah Kabupaten Demak) (Doctoral dissertation, Universitas Islam Sultan Agung Semarang). 2021

Nasution, & Khomaini. Kajian Kriminologis Terhadap Perempuan Sebagai Penjual Narkotika Jenis Shabu. Innovative: Journal Of Social Science Research, 4(3), 14722-14731. 2024

Parlindungan Sagala. PERTANGGUNGJAWABAN PIDANA PENGEDAR NARKOTIKA GOLONGAN I YANG DILAKUKAN OLEH PEREMPUAN LANSIA DAN PENANGGULANGANNYA DI WILAYAH HUKUM KABUPATEN TEBO (Doctoral dissertation, Universitas Batanghari). 2021

Rumain, Rania. UPAYA KEPOLISIAN DALAM PENANGGULANGAN TINDAK PIDANA NARKOTIKA GOLONGAN I YANG DILAKUKAN OLEH PEREMPUAN (STUDI POLSEK GENUK SEMARANG) (Doctoral dissertation, Universitas Islam Sultan Agung Semarang). 2022

Wibowo, Kurniawan Tri, et al. "Tindak Pidana Narkotika." AMU Press (2025): 1-164.

Published

2026-09-14

How to Cite

Rahul Aditya Fernando, Zulkarnain S, & Ali Ismail Shaleh. (2026). TINJAUAN KRIMINOLOGIS TERHADAP PEREDARAN NARKOTIKA JENIS SABU-SABU OLEH WANITA DI WILAYAH HUKUM POLRES KAMPAR. Demokrasi: Jurnal Ilmu Sosial, Politik, Dan Hukum, 1(3), 260–274. https://doi.org/10.67096/demokrasi.v1i3.478