Dualisme Kewenangan Pengawasan Kode Etik Profesi Dokter Gigi Pasca Berlakunya Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2023 Tentang Kesehatan

Authors

  • Dario Sheva Arif Fahrezy Program Studi Ilmu Hukum, Universitas Muhammadiyah Jember, Jember
  • Lutfian Ubaidillah Program Studi Ilmu Hukum, Universitas Muhammadiyah Jember, Jember

DOI:

https://doi.org/10.67096/demokrasi.v1i3.391

Keywords:

dualisme kewenangan, kode etik profesi, dokter gigi, kepastian hukum, Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan

Abstract

Berlakunya Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan mengubah sistem pengawasan profesi dokter gigi melalui penguatan kewenangan negara, sehingga memunculkan potensi dualisme kewenangan antara Persatuan Dokter Gigi Indonesia dan Majelis Disiplin Profesi dalam penegakan kode etik dan disiplin. Penelitian terdahulu masih berfokus pada pengaturan sebelum berlakunya undang-undang tersebut sehingga belum mengkaji secara mendalam batas kewenangan kedua lembaga setelah perubahan regulasi. Penelitian ini bertujuan menganalisis akibat hukum hasil pengawasan kode etik profesi dokter gigi oleh Persatuan Dokter Gigi Indonesia dan Majelis Disiplin Profesi serta menilai kepastian hukum pasca berlakunya Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan. Penelitian menggunakan metode penelitian hukum normatif dengan pendekatan perundang-undangan dan pendekatan konseptual melalui analisis bahan hukum primer, sekunder, dan tersier. Hasil penelitian menunjukkan bahwa belum adanya pengaturan yang tegas mengenai pembagian kewenangan menyebabkan potensi tumpang tindih pemeriksaan, perbedaan putusan, dan ketidakpastian hukum. Kebaruan penelitian ini terletak pada analisis harmonisasi kewenangan antara organisasi profesi dan lembaga negara dalam pengawasan kode etik profesi dokter gigi pasca reformasi regulasi kesehatan. Disimpulkan bahwa diperlukan pengaturan yang lebih jelas mengenai batas kewenangan, mekanisme koordinasi, dan finalitas putusan guna menjamin kepastian hukum serta perlindungan bagi tenaga medis dan masyarakat.

References

Aprianti. (2016). Pengertian organisasi. http://repository.unpas.ac.id/9795/5/BAB%20II.pdf

Hadjon, P. M. (2011). Pengantar hukum administrasi Indonesia. Gadjah Mada University Press.

Hasibuan, M. S. P. (2011). Organisasi dan motivasi: Dasar peningkatan produktivitas. Bumi Aksara.

Hukumonline. (2025). Organisasi profesi. https://www.hukumonline.com/kamus/o/organisasi-profesi

Indroharto. (2004). Usaha memahami Undang-Undang tentang Peradilan Tata Usaha Negara (Buku I). Pustaka Sinar Harapan.

Jaelani. (2021). Teori organisasi. Yayasan Prima Agus Teknik.

Mahkamah Konstitusi Republik Indonesia. (2024). Berita acara sidang pengujian Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan Perkara Nomor 111/PUU-XXII/2024. Mahkamah Konstitusi Republik Indonesia.

Marbun, S. F. (2018). Peradilan administrasi negara dan upaya administratif di Indonesia. FH UII Press.

Peraturan Menteri Kesehatan Republik Indonesia Nomor 12 Tahun 2024 tentang Pelaksanaan Pengawasan Tenaga Medis dan Tenaga Kesehatan.

Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 28 Tahun 2024 tentang Peraturan Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan.

Persatuan Dokter Gigi Indonesia. (2025). Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga Persatuan Dokter Gigi Indonesia. Pengurus Besar Persatuan Dokter Gigi Indonesia.

Persatuan Dokter Gigi Indonesia. (2025). Kode Etik Kedokteran Gigi Indonesia. Pengurus Besar Persatuan Dokter Gigi Indonesia.

Ridwan HR. (2020). Hukum administrasi negara (Edisi revisi). Rajawali Pers.

Robbins, S. P. (1994). Teori organisasi: Struktur, desain, dan aplikasi. Arcan.

Shaumy, R. V., Soleha, T. U., & Pardilawati, C. Y. (2025). The Indonesian health legal system provides legal protection for pharmacists: Analysis of Law Number 17 of 2023. NHS Journal, 5(2).

Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945.

Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan.

Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 29 Tahun 2004 tentang Praktik Kedokteran.

Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 30 Tahun 2014 tentang Administrasi Pemerintahan.

Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 48 Tahun 2009 tentang Kekuasaan Kehakiman.

Published

2026-08-10

How to Cite

Dario Sheva Arif Fahrezy, & Lutfian Ubaidillah. (2026). Dualisme Kewenangan Pengawasan Kode Etik Profesi Dokter Gigi Pasca Berlakunya Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2023 Tentang Kesehatan. Demokrasi: Jurnal Ilmu Sosial, Politik, Dan Hukum, 1(3), 72–79. https://doi.org/10.67096/demokrasi.v1i3.391

Similar Articles

1 2 > >> 

You may also start an advanced similarity search for this article.