AKTA PEMBAGIAN HAK BERSAMA (APHB) DALAM PERSPEKTIF KEPASTIAN HUKUM: KEWENANGAN DAN TANGGUNG JAWAB PEJABAT PEMBUAT AKTA TANAH

Authors

  • Nur Melia Fakultas Hukum, Universitas Boyolali, Boyolali
  • Tatik Nurjanah Fakultas Hukum, Universitas Boyolali, Boyolali

DOI:

https://doi.org/10.67096/demokrasi.v1i3.456

Keywords:

Akta Pembagian Hak Bersama, kepastian hukum, PPAT, pendaftaran tanah, tanggung jawab hukum

Abstract

Akta Pembagian Hak Bersama (APHB) merupakan salah satu instrumen hukum dalam bidang pertanahan yang mempunyai fungsi penting dalam memberikan kepastian hukum terhadap perubahan status kepemilikan bersama atas tanah menjadi kepemilikan individual. Kepemilikan bersama dapat timbul karena berbagai peristiwa hukum, antara lain pewarisan, perkawinan, maupun perbuatan hukum lainnya. Dalam pelaksanaannya, pembagian hak bersama membutuhkan adanya kesepakatan para pemegang hak bersama yang dituangkan dalam akta yang dibuat oleh Pejabat Pembuat Akta Tanah (PPAT) yang berwenang. Persoalan hukum muncul ketika proses pembuatan APHB tidak didukung oleh pemeriksaan yang memadai terhadap kedudukan hukum para pihak, keabsahan dokumen, serta status objek hak yang menjadi dasar pembagian. Penelitian ini bertujuan menganalisis kedudukan hukum APHB, kewenangan PPAT dalam pembuatannya, serta tanggung jawab hukum PPAT apabila terdapat permasalahan terhadap dokumen atau kewenangan para pihak. Penelitian menggunakan metode yuridis normatif dengan pendekatan perundang-undangan dan pendekatan konseptual. Hasil penelitian menunjukkan bahwa APHB memiliki kedudukan penting sebagai instrumen pembuktian dan dasar pendaftaran perubahan data yuridis atas tanah. Kewenangan PPAT dalam pembuatan APHB bersumber dari ketentuan peraturan jabatan PPAT dan peraturan pendaftaran tanah. Oleh karena itu, PPAT dituntut menerapkan prinsip kehati-hatian dalam memastikan identitas, kecakapan, kewenangan bertindak, kesesuaian objek, serta kebenaran dokumen yang digunakan sebagai dasar pembuatan akta. Pelanggaran terhadap kewajiban tersebut dapat menimbulkan konsekuensi administratif, perdata, dan dalam keadaan tertentu konsekuensi hukum lainnya sesuai dengan tingkat kesalahan dan akibat yang ditimbulkan.

References

Peraturan Perundang-undangan

Bachtiar, H. S. (2008). Metode Penelitian Hukum. Jakarta: Sinar Grafika.

Harsono, Boedi. (2008). Hukum Agraria Indonesia: Sejarah Pembentukan Undang-Undang Pokok Agraria, Isi dan Pelaksanaannya. Jakarta: Djambatan.

Indonesia. Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945.

Indonesia. Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1960 tentang Peraturan Dasar Pokok-Pokok Agraria.

Indonesia. Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2004 tentang Jabatan Notaris.

Indonesia. Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2014 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2004 tentang Jabatan Notaris.

Indonesia. Kitab Undang-Undang Hukum Perdata (Burgerlijk Wetboek).

Indonesia. Peraturan Pemerintah Nomor 24 Tahun 1997 tentang Pendaftaran Tanah.

Indonesia. Peraturan Pemerintah Nomor 37 Tahun 1998 tentang Peraturan Jabatan Pejabat Pembuat Akta Tanah.

Indonesia. Peraturan Pemerintah Nomor 24 Tahun 2016 tentang Perubahan atas Peraturan Pemerintah Nomor 37 Tahun 1998 tentang Peraturan Jabatan Pejabat Pembuat Akta Tanah.

Indonesia. Peraturan Pemerintah Nomor 18 Tahun 2021 tentang Hak Pengelolaan, Hak Atas Tanah, Satuan Rumah Susun, dan Pendaftaran Tanah.

Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Kepala Badan Pertanahan Nasional. Peraturan Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala Badan Pertanahan Nasional Nomor 16 Tahun 2021 tentang Perubahan Ketiga atas Peraturan Menteri Negara Agraria/Kepala Badan Pertanahan Nasional Nomor 3 Tahun 1997 tentang Ketentuan Pelaksanaan Peraturan Pemerintah Nomor 24 Tahun 1997 tentang Pendaftaran Tanah.

Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Kepala Badan Pertanahan Nasional. Peraturan Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala Badan Pertanahan Nasional Nomor 1 Tahun 2021 tentang Sertipikat Elektronik.

Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Kepala Badan Pertanahan Nasional. Peraturan Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala Badan Pertanahan Nasional Nomor 21 Tahun 2019 tentang Penelitian Hak Atas Tanah.

Buku

Adjie, Habib. (2008). Hukum Notaris Indonesia: Tafsir Tematik terhadap UU No. 30 Tahun 2004 tentang Jabatan Notaris. Bandung: Refika Aditama.

Adjie, Habib. (2011). Kebatalan dan Pembatalan Akta Notaris. Bandung: Refika Aditama.

Adjie, Habib. (2014). Merajut Pemikiran dalam Dunia Notaris dan PPAT. Bandung: Citra Aditya Bakti.

Ali, Achmad. (2009). Menguak Teori Hukum (Legal Theory) dan Teori Peradilan (Judicialprudence). Jakarta: Kencana.

Amiruddin dan Zainal Asikin. (2016). Pengantar Metode Penelitian Hukum. Jakarta: Rajawali Pers.

Harsono, Boedi. (2008). Hukum Agraria Indonesia: Sejarah Pembentukan Undang-Undang Pokok Agraria, Isi dan Pelaksanaannya. Jakarta: Djambatan.

HS, Salim. (2015). Teknik Pembuatan Akta Satu: Konsep Teoretis, Kewenangan Notaris, Bentuk dan Minuta Akta. Jakarta: Rajawali Pers.

HS, Salim. (2016). Teknik Pembuatan Akta Pejabat Pembuat Akta Tanah (PPAT). Jakarta: Rajawali Pers.

Marzuki, Peter Mahmud. (2017). Penelitian Hukum. Jakarta: Kencana.

Mertokusumo, Sudikno. (2007). Mengenal Hukum: Suatu Pengantar. Yogyakarta: Liberty.

Muhammad, Abdulkadir. (2014). Hukum Perdata Indonesia. Bandung: Citra Aditya Bakti.

Santoso, Urip. (2017). Hukum Agraria: Kajian Komprehensif. Jakarta: Kencana. Buku ini secara khusus mencakup hukum agraria dan pendaftaran tanah.

Santoso, Urip. (2019). Pendaftaran dan Peralihan Hak Atas Tanah. Jakarta: Prenada Media. Buku ini relevan langsung karena membahas pendaftaran tanah, PPAT, pewarisan, dan peralihan hak atas tanah.

Santoso, Urip. (2026). Hukum Agraria Kajian Komprehensif: Edisi Kedua. Jakarta: Prenada Media.

Soekanto, Soerjono. (2015). Pengantar Penelitian Hukum. Jakarta: UI Press.

Soekanto, Soerjono dan Sri Mamudji. (2015). Penelitian Hukum Normatif: Suatu Tinjauan Singkat. Jakarta: Rajawali Pers.

Sutedi, Adrian. (2017). Peralihan Hak Atas Tanah dan Pendaftarannya. Jakarta: Sinar Grafika.

Sutedi, Adrian. (2018). Peralihan Hak Atas Tanah dan Pendaftarannya. Jakarta: Sinar Grafika.

Tan Thong Kie. (2011). Studi Notariat dan Serba-Serbi Praktek Notaris. Jakarta: Ichtiar Baru Van Hoeve.

Waluyo, Bambang. (2008). Penelitian Hukum dalam Praktek. Jakarta: Sinar Grafika.

Jurnal Ilmiah

Amin, M., dan kawan-kawan. “Kedudukan dan Kewenangan Pejabat Pembuat Akta Tanah dalam Pendaftaran Tanah.” Jurnal Hukum dan Kenotariatan.

Rahmi, Elita. “Wajah Baru PPAT dalam Proses Pendaftaran Tanah di Indonesia (Studi PP Nomor 24 Tahun 2016 tentang Perubahan PP Nomor 37 Tahun 1998 tentang PPAT).” Jurnal Notariil, Vol. 1, No. 1.

Tuwaidan, Rossel Ezra Johannes. “Kewenangan Notaris Menurut Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2014 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2004 tentang Jabatan Notaris.” Lex Privatum, Vol. 6, No. 6.

Published

2026-09-14

How to Cite

Nur Melia, & Tatik Nurjanah. (2026). AKTA PEMBAGIAN HAK BERSAMA (APHB) DALAM PERSPEKTIF KEPASTIAN HUKUM: KEWENANGAN DAN TANGGUNG JAWAB PEJABAT PEMBUAT AKTA TANAH. Demokrasi: Jurnal Ilmu Sosial, Politik, Dan Hukum, 1(3), 248–259. https://doi.org/10.67096/demokrasi.v1i3.456

Similar Articles

1 2 > >> 

You may also start an advanced similarity search for this article.