Legalitas dan Kepatuhan Syariah Aset Kripto sebagai Instrumen Investasi dalam Perspektif Hukum Ekonomi Syariah di Indonesia

Authors

  • Wariadi Sekolah Tinggi Ilmu Syariah Darul Ulum, Lampung Timur
  • Isthi Kustia Rahman Sekolah Tinggi Ilmu Syariah Darul Ulum, Lampung Timur
  • Muhamad Suyatno Sekolah Tinggi Ilmu Syariah Darul Ulum, Lampung Timur
  • Ibnu Mas’ud Sekolah Tinggi Ilmu Syariah Darul Ulum, Lampung Timur

DOI:

https://doi.org/10.67096/demokrasi.v1i3.404

Keywords:

aset kripto, kepatuhan syariah, legalitas

Abstract

Perkembangan teknologi informasi telah mendorong transformasi besar dalam berbagai sektor kehidupan, termasuk sektor keuangan global melalui hadirnya berbagai inovasi berbasis teknologi digital. Tujuan dari penulisan artikel ini untuk mengetahui legalitas dan kepatuhan syariah aset kripto sebagai instrumen investasi dalam perspektif hukum ekonomi syariah di Indonesia. Penelitian ini menggunakan metode penelitian hukum normatif (yuridis normatif). Hasil penelitian yaitu yang pertama legalitas aset kripto dalam hukum positif Indonesia menunjukkan bahwa aset kripto diakui sebagai aset digital atau komoditas yang dapat diperdagangkan, tetapi tidak berlaku sebagai alat pembayaran yang sah. Yang kedua kepatuhan syariah aset kripto harus dinilai berdasarkan prinsip fikih muamalah, seperti kejelasan objek transaksi, manfaat, transparansi, serta terbebas dari unsur riba, gharar, dan maisir. Yang ketiga Aset kripto yang sesuai prinsip syariah harus memiliki manfaat nyata, nilai ekonomi yang jelas, mekanisme perdagangan yang transparan, dan tidak digunakan untuk spekulasi berlebihan.

References

Azzahra, Muthia, Lara Dwi Alma, Intan Nuraini Azzahra, W. (2023). Gharar Konsep Memahami dalam Fiqih: Definisi dan Implikasinya dalam Transaksi. Hikmah : Jurnal Studi Pendidikan Agama Islam, 4(1), 63–78.

Babitha, M., Goyal, K., & Agrawal, S. (2023). A study on the Embedded Finance. International Journal of Advances in Engineering and Management (IJAEM), 5(4), 809–815. https://doi.org/10.35629/5252-0504809815

Basyariah, N. (2022). Larangan Jual Beli Gharar: Kajian Hadist Ekonomi Tematis Bisnis di Era Digital. Mukaddimah: Jurnal Studi Islam, 7(1), 40–58.

Gregorius Paulus Tahu, Hendri Setiadi, Y. V. (2026). Adaptive Banking Strategies to Address Embedded Finance Disruption in Digital Commerce Platforms. 6(3), 1570–1585.

Isanov, A. (2026). Tinjauan Hukum Ekonomi Syariah terhadap Praktik Embedded Finance pada Ekosistem Marketplace di Indonesia. JAKME: Jurnal Akuntansi, Keuangan, Manajemen, Dan Ekonomi, 1(1), 23–39. https://doi.org/10.31004/JAKME

Lukluil Maknun Nursyafitri Kusuma Wardani. (2026). Study Literatur Praktik Ekonomi Berunsur Riba dalam Model Transaksi PayLater dan Pinjaman Online ( Pinjol ). Jurnal Akuntansi, Ekonomi Dan Manajemen Bisnis, 6(1), 816.

Moch. Rizal, Rasenda, Hari Wiyana, A. I. S. (2025). Peran Fintech Dalam Inklusi Keuangan: Peluang dan Tantangan di Era Digital. Jurnal Bisnis Digital, 1(1), 27–34.

Mukhtar Galib, S. R. (2025). Exploring Embedded Finance in Digital Marketing Impact on Marketing Strategy , User Experience and Customer Loyalty. Jurnal Administrasi Bisnis, 14(1), 27–38.

Negarawati, E., Rohana, S., Bunga, U., Cirebon, B., & Cirebon, K. (2024). Peran Fintech Dalam Meningkatkan Akses Keuangan di Era Digital. Jurnal Ekonomi, Bisnis Dan Manajemen (EBISMEN), 3(4), 46–60.

Ningrum, E. W., Darutama, A., & Sholihah, R. A. (2023). Pemahaman Konsep Gharar dimasyarakat Dalam Jual Beli Online. Jurnal Ahmiyya, 2(2), 472–480.

Nurjanah, D. I., Anisa, R., Darmawan, D., Mitra, P., & Jaweda, C. (2024). Konsep Gharar dan Maisir dalam Transaksi Ekonomi Fikih Mu ’ amalah. AL-FIQH: Journal of Islamic Studies, 2(3), 159–166. https://doi.org/10.59996/al-fiqh.v2i3.368

Pramesti, P., Aminah, M., & Johan, I. R. (2025). Pengaruh Fitur Live Streaming E-Commerce terhadap Niat Beli Konsumen Pada UMKM Di Indonesia : Tinjauan Literatur Sistematis. Jurnal Manajemen IKM, 20(2), 180–197.

Putu Diah Krisna Junitasari, I Gusti Bagus Indrajaya, I Gede Andy Wantara, K. W. A. D. (2023). Pemahaman Penggunaan Financial Technology ( Fintech ) Dalam Konteks Sistem Pembayaran Dan Layanan Keuangan. Jurnal Inovasi Ekonomi Dan Keuangan, 1(1), 19.

Setiawan, R. (2023). The Urgency of Artificial Intelligence in Improving Student Learning Outcomes (Study at PAI FTK UIN SMH Banten). Annual International Conference on Islamic Education and Language (AICIEL), 4(4), 646–653.

Yope, S. A., & Harviani, E. (2026). Urgensi Penerapan Smart Contract Sebagai System-Embedded Compliance Pada Pengawasan Fintech Syariah. Maro; Jurnal Ekonomi Syariah Dan Bisnis, 8(February), 325–334.

Published

2026-08-17

How to Cite

Wariadi, Isthi Kustia Rahman, Muhamad Suyatno, & Ibnu Mas’ud. (2026). Legalitas dan Kepatuhan Syariah Aset Kripto sebagai Instrumen Investasi dalam Perspektif Hukum Ekonomi Syariah di Indonesia. Demokrasi: Jurnal Ilmu Sosial, Politik, Dan Hukum, 1(3), 113–121. https://doi.org/10.67096/demokrasi.v1i3.404

Similar Articles

You may also start an advanced similarity search for this article.