KUALIFIKASI LIRIK LAGU BERMUATAN SEKSUAL SEBAGAI TINDAK PIDANA PELECEHAN SEKSUAL: ANALISIS UU TPKS

STUDI KASUS MAHASISWA ITB

Authors

  • Ratih Mayang Khoironisah Universitas Islam Negeri Raden Fatah Palembang, Sumatera Selatan
  • Jessica Zalfa Putri Universitas Islam Negeri Raden Fatah Palembang, Sumatera Selatan
  • Yulia Hariyani Universitas Islam Negeri Raden Fatah Palembang, Sumatera Selatan
  • Alif Yahya Universitas Islam Negeri Raden Fatah Palembang, Sumatera Selatan
  • Annisa Okta R Universitas Islam Negeri Raden Fatah Palembang, Sumatera Selatan
  • Ade Irawan Universitas Islam Negeri Raden Fatah Palembang, Sumatera Selatan
  • Muhammad Reyhan Universitas Islam Negeri Raden Fatah Palembang, Sumatera Selatan

DOI:

https://doi.org/10.67096/legal.v1i2.228

Keywords:

Pelecehan Seksual Nonfisik, Lirik Lagu, UU TPKS, Mahasiswa ITB, Kekerasan Seksual

Abstract

Perkembangan teknologi informasi dan media sosial telah menciptakan berbagai bentuk ekspresi yang dapat disebarluaskan secara cepat kepada masyarakat. Salah satu bentuk ekspresi tersebut adalah lagu atau nyanyian yang mengandung muatan seksual. Dalam beberapa kasus, lirik lagu yang disampaikan kepada individu tertentu dapat menimbulkan rasa tidak nyaman, merendahkan martabat seseorang, hingga berpotensi dikategorikan sebagai pelecehan seksual. Penelitian ini bertujuan untuk menganalisis apakah lirik lagu bermuatan seksual dapat dikualifikasikan sebagai tindak pidana pelecehan seksual berdasarkan Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual (UU TPKS), dengan mengambil studi kasus mahasiswa Institut Teknologi Bandung (ITB). Metode penelitian yang digunakan adalah penelitian hukum normatif dengan pendekatan perundang-undangan, pendekatan konseptual, dan pendekatan kasus. Hasil penelitian menunjukkan bahwa suatu lirik lagu bermuatan seksual dapat dikategorikan sebagai pelecehan seksual nonfisik apabila memenuhi unsur-unsur yang diatur dalam Pasal 5 UU TPKS, yaitu berupa perbuatan verbal atau nonfisik yang ditujukan kepada seseorang, berkaitan dengan hasrat seksual, organ reproduksi, atau seksualitas seseorang yang mengakibatkan korban merasa terhina, direndahkan martabatnya, atau mengalami gangguan psikologis. Oleh karena itu, penegakan hukum terhadap tindakan tersebut perlu mempertimbangkan konteks, tujuan, serta dampak yang ditimbulkan terhadap korban.

References

Adami Chazawi, (2019). Pelajaran Hukum Pidana Bagian I. Jakarta: RajaGrafindo Persada

Abdul Wahid dan Muhammad Irfan, 2011. Perlindungan Terhadap Korban Kekerasan Seksual. Bandung: PT Refika Aditama

Andi Hamzah, 2008. Bunga Rampai Hukum Pidana. Jakarta: PT Pradnya Paramita.

Barda Nawawi Arief (2017). Bunga Rampai Kebijakan Hukum Pidana. Jakarta: Kencana

Leden Marpaung, (2018). Asas-Teori-Praktik Hukum Pidana. Jakarta: Sinar Grafika

Moeljatno, (2018). Asas-Asas Hukum Pidana. Jakarta: Rineka Cipta,

M. Hamdan, (2019). Politik Hukum Pidana. Jakarta: RajaGrafindo Persada

Soerjono Soekanto, 2007. Penelitian Hukum Normatif: Suatu Tinjauan Singkat. Jakarta: PT RajaGrafindo Persada

Published

2026-06-20

How to Cite

Ratih Mayang Khoironisah, Jessica Zalfa Putri, Yulia Hariyani, Alif Yahya, Annisa Okta R, Ade Irawan, & Muhammad Reyhan. (2026). KUALIFIKASI LIRIK LAGU BERMUATAN SEKSUAL SEBAGAI TINDAK PIDANA PELECEHAN SEKSUAL: ANALISIS UU TPKS: STUDI KASUS MAHASISWA ITB. Legal: Jurnal Reformasi Hukum Pidana Dan Perdata, 1(2), 274–284. https://doi.org/10.67096/legal.v1i2.228

Similar Articles

You may also start an advanced similarity search for this article.