EFEKTIVITAS PENYELESAIAN SENGKETA AKAD SYARIAH DI PERADILAN AGAMA

Authors

  • Muhammad Juki Nugroho Program Studi Ilmu Hukum Acara Peradilan Agama, Fakultas Syariah dan Hukum, UIN Raden Fatah Palembang
  • Syahrul Ramadhan Program Studi Ilmu Hukum Acara Peradilan Agama, Fakultas Syariah dan Hukum, UIN Raden Fatah Palembang
  • Mizawar Pahlawan Program Studi Ilmu Hukum Acara Peradilan Agama, Fakultas Syariah dan Hukum, UIN Raden Fatah Palembang
  • Imelia Hafidza Program Studi Ilmu Hukum Acara Peradilan Agama, Fakultas Syariah dan Hukum, UIN Raden Fatah Palembang

DOI:

https://doi.org/10.67096/legal.v1i2.264

Keywords:

Efektivitas, Sengketa Akad Syariah, Ekonomi Syariah, Peradilan Agama, Penyelesaian Sengketa

Abstract

Perkembangan ekonomi syariah di Indonesia telah meningkatkan penggunaan berbagai akad syariah dalam aktivitas ekonomi, yang pada gilirannya berpotensi menimbulkan sengketa antara para pihak. Peradilan Agama memiliki kewenangan untuk menyelesaikan sengketa ekonomi syariah berdasarkan Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2006 dan Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 93/PUU-X/2012. Penelitian ini bertujuan untuk menganalisis efektivitas penyelesaian sengketa akad syariah di Peradilan Agama serta mengidentifikasi faktor-faktor yang mendukung dan menghambat pelaksanaannya. Penelitian menggunakan metode hukum normatif dengan pendekatan perundang-undangan dan pendekatan konseptual. Data yang digunakan berupa bahan hukum primer, sekunder, dan tersier yang diperoleh melalui studi kepustakaan dan dianalisis secara kualitatif menggunakan metode deskriptif-analitis. Hasil penelitian menunjukkan bahwa penyelesaian sengketa akad syariah di Peradilan Agama telah berjalan cukup efektif ditinjau dari aspek kepastian hukum, kejelasan kewenangan, serta dukungan regulasi yang memadai. Efektivitas tersebut didukung oleh keberadaan regulasi khusus, kompetensi hakim ekonomi syariah, dan pemanfaatan teknologi informasi melalui sistem e-Court dan e-Litigation. Namun demikian, masih terdapat hambatan berupa keterbatasan sumber daya manusia, kompleksitas perkara ekonomi syariah, rendahnya pemahaman masyarakat mengenai akad syariah, serta kendala dalam pelaksanaan putusan pengadilan. Oleh karena itu, diperlukan penguatan kapasitas hakim, pembaruan regulasi, dan peningkatan literasi hukum masyarakat untuk mewujudkan penyelesaian sengketa yang lebih efektif dan berkeadilan.

References

Alawiyah, K.R., dkk. (2024). Efektivitas Gugatan Sederhana dalam Penyelesaian Sengketa Ekonomi Syariah di Pengadilan Agama. Jurnal Hukum Ekonomi Syariah.

Asy’ari, A. H., Khaeriyah, H., & Muin, R. (2025). Dinamika Produk dan Akad Penghimpunan Dana Pada Lembaga Keuangan Syariah: Studi Perbandingan. Jurnal Tana Mana, 6(3), 278-290.

Hudawati, S.N. (2020). Problematika Hukum Formil Penyelesaian Sengketa Ekonomi Syariah di Pengadilan Agama. Jurnal Penegakan Hukum dan Keadilan.

Mahkamah Agung Republik Indonesia. (2016). Peraturan Mahkamah Agung Republik Indonesia Nomor 5 Tahun 2016 tentang Sertifikasi Hakim Ekonomi Syariah.

Mahkamah Agung Republik Indonesia. (2016). Peraturan Mahkamah Agung Republik Indonesia Nomor 14 Tahun 2016 tentang Tata Cara Penyelesaian Perkara Ekonomi Syariah.

Mahkamah Agung Republik Indonesia. (2019). Peraturan Mahkamah Agung Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 2019 tentang Administrasi Perkara dan Persidangan di Pengadilan Secara Elektronik.

Mahkamah Konstitusi Republik Indonesia. (2012). Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 93/PUU-X/2012 tentang Pengujian Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2008 tentang Perbankan Syariah terhadap Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945.

Muhammad, H. (2020). Efektifitas dan Efisiensi Penyelesaian Sengketa Ekonomi Syariah di Peradilan Agama. Jurnal Mizani.

Norcholis. (2021). Prinsip-Prinsip Syariah dalam Penyelesaian Sengketa Ekonomi Syariah di Pengadilan Agama. Syarikat: Jurnal Rumpun Ekonomi Syariah.

Republik Indonesia. (1989). Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1989 tentang Peradilan Agama. Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1989 Nomor 49.

Republik Indonesia. (2006). Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2006 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1989 tentang Peradilan Agama. Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2006 Nomor 22, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4611.

Republik Indonesia. (2008). Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2008 tentang Perbankan Syariah. Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2008 Nomor 94, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4867.

Ridwan, M. (2021). Pola Penyelesaian Sengketa Perbankan Syariah pada Pengadilan Agama di Indonesia. Jurnal Hukum Ekonomi Syariah.

Samin, S.B.B. (2020). Peran Pengadilan Agama dalam Praktik Penyelesaian Sengketa Ekonomi Syariah. Syarikat: Jurnal Rumpun Ekonomi Syariah.

Published

2026-06-26

How to Cite

Muhammad Juki Nugroho, Syahrul Ramadhan, Mizawar Pahlawan, & Imelia Hafidza. (2026). EFEKTIVITAS PENYELESAIAN SENGKETA AKAD SYARIAH DI PERADILAN AGAMA. Legal: Jurnal Reformasi Hukum Pidana Dan Perdata, 1(2), 440–448. https://doi.org/10.67096/legal.v1i2.264

Similar Articles

<< < 1 2 3 

You may also start an advanced similarity search for this article.