PENERAPAN RESTORATIVE JUSTISE DALAM PENYELESAIAN BULLYING YANG DILAKUKAN ANAK SEKOLAH DI SMP NEGERI 4 KUPANG
DOI:
https://doi.org/10.67096/legal.v1i3.384Keywords:
restorative justice, bullying, anak, penyelesaian perkara, sekolahAbstract
Bullying merupakan salah satu bentuk kekerasan yang masih sering terjadi di lingkungan sekolah dan menimbulkan dampak negatif terhadap perkembangan fisik, psikologis, serta sosial anak. Penyelesaian kasus bullying yang hanya berorientasi pada penghukuman dinilai belum mampu memulihkan hubungan antara pelaku, korban, maupun lingkungan sosial. Penelitian ini bertujuan untuk mengetahui penerapan restorative justice dalam penyelesaian kasus bullying yang dilakukan oleh anak sekolah di SMP Negeri 4 Kupang serta mengidentifikasi kendala yang dihadapi dalam penerapannya. Penelitian menggunakan metode penelitian hukum empiris normatif dengan pendekatan peraturan perundang-undangan, pendekatan konseptual, dan pendekatan socio-legal. Data diperoleh melalui wawancara, studi kepustakaan, dan dokumentasi, kemudian dianalisis secara kualitatif deskriptif. Hasil penelitian menunjukkan bahwa penyelesaian kasus bullying melalui pendekatan restorative justice menitikberatkan pada pemulihan hubungan antara pelaku, korban, keluarga, dan pihak sekolah melalui musyawarah, permintaan maaf, serta tanggung jawab pelaku. Namun, penerapannya masih menghadapi berbagai kendala, antara lain rendahnya pemahaman masyarakat mengenai konsep restorative justice, kurangnya dukungan dari keluarga korban, dominannya emosi korban dan keluarga sehingga sulit mencapai perdamaian, serta keterbatasan sarana, koordinasi antarinstansi, dan sumber daya dalam pelaksanaan proses tersebut. Oleh karena itu, diperlukan peningkatan sosialisasi mengenai konsep restorative justice, penguatan kerja sama antara sekolah, keluarga, masyarakat, dan aparat penegak hukum, serta optimalisasi mekanisme penyelesaian yang berorientasi pada kepentingan terbaik bagi anak agar tercipta penyelesaian yang adil, edukatif, dan berkelanjutan.
References
Adriani, Luh Putu Ayu Catur, dan I. W. B. S. L. (2021). Penerapan Restoraive Justice Dalam Penyelesaian Tindak Pidana Bullying Pada Pelaku Anak Dibawah Umur. Jurnal Kertha Wicara, 10(10).
Andayani, G. N. A. & M. E. (2021). Penerapan Restorative Justice Dalam Penyelesaian Tindak Pidana Bullying Yang Dilakukan Oleh Anak. Jurnal Aktual Justice, 6(2), 211–29.
Anis Widyawati. 2013. Model Pemidanaan edukatif sebagai Upaya Konservasi Moral Terhadap Anak Pelaku Tindak Pidana (studi di Lapas Anak Kutoarjo Kabupaten Purworejo), Jurnal Supremasi Hukum, Fakultas Hukum Universitas Bengkulu, V. 22, No. 1, ISSN 1693-766X, 2013.
Arief, B. N. (2007). Kebijakan Legislatif dalam Penanggulangan Kejahatan Dengan Pidana Penjara. Yogyakarta: Genta Publishing.
....................., 2013. Educative Punishment Model For Children As Juvenile Deliquency,South east Asia Journal Of Contemporary Business, economics And Law, V.2, Issue 3 (June). ISSN 2289-1560.
Bazemore, Gordon. 1996. Three Paradigms for Juvenile Justice In: B. Galaway and J. Hudson (eds.), Restorative Justice: International Perspectives. Monsey, Ny: Criminal Justice Press
Coloroso, B. (2003). Stop bullying. Memutuskan rantai kekerasan anak prasekolah hingga SMU. Jakarta:314 PT.Serambi Ilmu Semesta.
Firdausi, N. (2018). Anak dan Kecanduan Gadget, Rumah Sakit Jiwa Dr. Radjiman Wediodiningrat. Jakarta Barat: Tempo Publishing.
Kitab Undang-undang Hukum Pidana
Kurnia, I. (2016). Bullying. Ikapi: Yogyakarta.
Marlina. (2008). Penerapan Konsep Diversi Terhadap Anak Pelaku Tindak Pidana Dalam Sistem Peradilan Pidana Anak. Jurnal Equality, 13(1), 96–108.
Meyrina, S. A. (2017). Restorative Justice dalam Peradilan Anak Berdasarkan Undang-Undang No.11 Tahun 2012. Jurnal Penelitian Hukum De Jure, 17(1).
Miles BB dan AM Huberman. 1992. Analisa Data Kualitatif. Jakarta : UI Pres.
Milsom,Amy; Gallo, Laura L. Jan 2006. “Bullying in Middle Schools: Prevention and Intervention:. Middle School Journal (J1), Vol. 37
Muhammad, A. (2018). Peradilan Pidana Anak Di Indonesia (The Restorative Justice Approach to the Implementation of Children. Criminal Justice System In Indonesia), 1(11).
Prawesti, A. (2014). Celebrate Your Weirdness Positeens: Positives Teens Againts Bullying. Jakarta: Pt.Gramedia.
Priyatna, A. (2010). Lets End Bullying: Memahami, Mencegah & Mengatasi Bullying. Jakarta: Elex Media Komputindo.
Riauskina, I. I., Djuwita, R., dan Soesetio, S. R. 2005. “Gencet-gencetan” di mata siswa/siswi kelas 1 SMA: Naskah kognitif tentang arti, skenario, dan dampak “gencet-gencetan”. Jurnal Psikologi Sosial, 12 (01)
Rose-Ackerman, S. (2022). The Political Economy of Corruption- Causes and Consequences. World Bank, 1996. Accessed December 24.
Roychansyah,2006, thesis.binus.ac.id/Doc/Bab2HTML/.../page6.html
Sari, J. (2019). Implementasi Restorative Justice Dalam Penyelesaian Tindak Pidana Bullying Yang Dilakukan Anak. Journal of Chemical Information and Modeling, 53(9), 1689–99.
Setyorini, Erny Herlin, Sumiato, dan P. U. (2020). The Concept of Restorative Justice for Children in Conflict with the Law in the Juvenile Criminal Justice System. DiH: Jurnal Ilmu Hukum, 16(2), 149–59.
Surini Ahlan Sjarif, N. E. (2005). Hukum Kewarisan Perdata Barat. Depok: Renada Media.
The United Nations Standard Minimum Rules for the Administration of Juvenile Justice (Beijing Rules) UU No. 20 Tahun 2003 Tentang Sistem Pendidikan Nasiona
Wiyani, N. A. (2012). Save Our Children From School Bullying. Yogyakarta: Ar-Ruzz Media.
Zafrullah, M. A. (2023). Penerapan Keadilan Restoratif (Restorrative.Justice), Apa Syarat- Syaratnya. Jakarta: Pelangi Cendekia.
Zehr, Howard. 2014. http://emu.edu/now/restorative-justice/author/zehrh/
Downloads
Published
How to Cite
Issue
Section
License
Copyright (c) 2026 Yanto Bessie, Simson Lasi, Agustin L.M. Rohi Riwu (Author)

This work is licensed under a Creative Commons Attribution-ShareAlike 4.0 International License.






