Problematika dan Legalitas Take Over Pembiayaan Kredit Pemilikan Rumah Antar Nasabah dalam Perspektif Hukum Ekonomi Syari’ah

Authors

  • Tanidi Yaw Sekolah Tinggi Ilmu Syariah Darul Ulum, Lampung Timur
  • Imam Muslim Sekolah Tinggi Ilmu Syariah Darul Ulum, Lampung Timur
  • Ardi Megantoro Sekolah Tinggi Ilmu Syariah Darul Ulum, Lampung Timur
  • Muhamad Suyatno Sekolah Tinggi Ilmu Syariah Darul Ulum, Lampung Timur

DOI:

https://doi.org/10.67096/demokrasi.v1i3.400

Keywords:

pembiayaan kredit pemilikan rumah, take over pembiayaan, hukum ekonomi syariah, Hawalah, Maqāṣid al-Syarī‘ah

Abstract

Penelitian ini mengkaji problematika dan legalitas praktik take over pembiayaan Kredit Pemilikan Rumah (KPR) antar nasabah dalam perspektif Hukum Ekonomi Syariah. Meningkatnya praktik pengalihan pembiayaan secara informal di masyarakat menimbulkan berbagai persoalan hukum dan syariah, terutama terkait kepastian hak dan kewajiban para pihak, perlindungan hukum, serta kesesuaian transaksi dengan prinsip-prinsip syariah. Penelitian ini menggunakan metode penelitian hukum normatif dengan pendekatan perundang-undangan, konseptual, dan syariah. Data diperoleh melalui studi kepustakaan dengan menelaah peraturan perundang-undangan, Fatwa Dewan Syariah Nasional-Majelis Ulama Indonesia (DSN-MUI), Kompilasi Hukum Ekonomi Syariah, buku, dan artikel jurnal ilmiah yang relevan dengan praktik pengalihan pembiayaan. Hasil penelitian menunjukkan bahwa problematika utama dalam praktik take over antar nasabah meliputi ketidakpastian hukum, lemahnya perlindungan hukum, potensi sengketa kepemilikan, serta risiko wanprestasi akibat tidak adanya persetujuan resmi dari lembaga keuangan syariah. Dalam perspektif Hukum Ekonomi Syariah, pengalihan pembiayaan pada dasarnya diperbolehkan karena memiliki kesesuaian dengan konsep ḥawālah (pengalihan utang). Namun, legalitasnya bergantung pada terpenuhinya prinsip-prinsip syariah berupa transparansi, kerelaan para pihak, kepastian hukum, dan terhindarnya unsur gharar. Pendekatan maqāṣid al-syarī‘ah juga menunjukkan bahwa praktik tersebut dapat dibenarkan apabila mampu menjaga harta (ḥifẓ al-māl), mencegah kemudaratan yang lebih besar, dan mewujudkan kemaslahatan bagi para pihak. Dengan demikian, legalitas take over pembiayaan KPR antar nasabah bersifat kondisional dan harus memenuhi ketentuan syariah serta hukum yang berlaku.

References

Al-Kasani, A. B. (2018). Bada'i al-Sana'i fi Tartib al-Shara'i (Vol. 7). Beirut: Dar al-Kutub al-'Ilmiyyah.

Al-Raysuni, A. (2020). Imam Al-Shatibi's Theory of the Higher Objectives and Intents of Islamic Law. London: International Institute of Islamic Thought.

Al-Syatibi, A. I. (2017). Al-Muwafaqat fi Usul al-Shari'ah (Vol. 2). Beirut: Dar Ibn Affan.

Antonio, M. S. (2019). Bank Syariah: Dari Teori ke Praktik. Jakarta: Gema Insani.

Ascarya. (2022). Akad dan Produk Bank Syariah. Jakarta: Rajawali Pers.

Auda, J. (2018). Maqasid Al-Shariah as Philosophy of Islamic Law: A Systems Approach. London: International Institute of Islamic Thought.

Chapra, M. U. (2021). The Future of Economics: An Islamic Perspective. Leicester: Islamic Foundation.

Dewan Syariah Nasional Majelis Ulama Indonesia. (2000). Fatwa DSN-MUI Nomor 12/DSN-MUI/IV/2000 tentang Hawalah. Jakarta: DSN-MUI. Available at: https://dsnmui.or.id

Dusuki, A. W., & Bouheraoua, S. (2021). The framework of Maqasid al-Shariah and its implication for Islamic finance. ISRA International Journal of Islamic Finance, 13(1), 1–17. https://doi.org/10.1108/IJIF-11-2019-0172

Harahap, M. Y. (2020). Hukum Jaminan dan Hak Tanggungan. Jakarta: Sinar Grafika.

Hidayat, A., & Mubarok, J. (2021). Legal protection in Islamic home financing transfer practices. Jurnal Hukum dan Ekonomi Syariah, 13(2), 145–160.

Ismail. (2020). Perbankan Syariah. Jakarta: Kencana.

Kamali, M. H. (2019). Maqasid al-Shariah Made Simple. London: International Institute of Islamic Thought.

Karim, A. A. (2021). Bank Islam: Analisis Fiqih dan Keuangan (6th ed.). Jakarta: RajaGrafindo Persada.

Mardani. (2021). Hukum Ekonomi Syariah di Indonesia. Jakarta: Prenadamedia Group.

Nafik, M. H. R. (2022). Islamic housing finance and consumer preferences in Indonesia. Journal of Islamic Monetary Economics and Finance, 8(2), 233–250. https://doi.org/10.21098/jimf.v8i2.1457

Otoritas Jasa Keuangan. (2024). Survei Nasional Literasi dan Inklusi Keuangan Tahun 2024. Jakarta: OJK. Available at: https://www.ojk.go.id

Rivai, V., & Arifin, A. (2019). Islamic Banking: Sistem Bank Islam Bukan Hanya Solusi Menghadapi Krisis Namun Solusi dalam Menghadapi Berbagai Persoalan Perbankan dan Ekonomi Global. Jakarta: Bumi Aksara.

Sjahdeini, S. R. (2018). Perbankan Syariah: Produk-Produk dan Aspek-Aspek Hukumnya. Jakarta: Kencana.

Subekti. (2017). Hukum Perjanjian. Jakarta: Intermasa.

Az-Zuhaili, W. (2011). Al-Fiqh al-Islami wa Adillatuhu (Vol. 5). Damascus: Dar al-Fikr.

Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 21 Tahun 2008 tentang Perbankan Syariah. Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2008 Nomor 94.

Kompilasi Hukum Ekonomi Syariah (KHES). (2008). Mahkamah Agung Republik Indonesia.

Published

2026-08-17

How to Cite

Tanidi Yaw, Imam Muslim, Ardi Megantoro, & Muhamad Suyatno. (2026). Problematika dan Legalitas Take Over Pembiayaan Kredit Pemilikan Rumah Antar Nasabah dalam Perspektif Hukum Ekonomi Syari’ah. Demokrasi: Jurnal Ilmu Sosial, Politik, Dan Hukum, 1(3), 89–102. https://doi.org/10.67096/demokrasi.v1i3.400