Integrasi Hukum Islam, Adat, dan Negara dalam Sengketa Keluarga

Authors

  • Ahmad Ridho Universitas Islam Negeri Palangka Raya, Palangka Raya
  • Askholani Universitas Islam Negeri Palangka Raya, Palangka Raya

DOI:

https://doi.org/10.67096/legal.v1i2.154

Keywords:

Hukum Keluarga Islam, Hukum Adat, Hukum Negara, Sengketa Keluarga

Abstract

Sengketa keluarga di Indonesia berkembang dalam ruang sosial yang majemuk karena masyarakat berhadapan dengan hukum negara, hukum Islam, dan hukum adat yang hidup dalam komunitas. Kajian ini penting karena penelitian sebelumnya cenderung menempatkan ketiga sistem hukum tersebut secara terpisah, sehingga belum menjelaskan secara utuh cara integrasi hukum menghadirkan kepastian legal dan keadilan substantif. Rumusan masalah penelitian ini ialah bagaimana model integrasi hukum Islam, hukum adat, dan hukum negara dalam penyelesaian sengketa keluarga di Indonesia, dengan tujuan merumuskan pola penyelesaian yang harmonis, kontekstual, dan adil. Data diolah melalui penelitian kualitatif dengan pendekatan yuridis normatif dan sosiologis, menggunakan studi kepustakaan, analisis isi, interpretasi hukum, dan sintesis model integrasi. Hasil penelitian menunjukkan bahwa negara memberi kerangka legal formal, hukum Islam memberi legitimasi normatif, sedangkan adat memperkuat mediasi sosial pada perkara perceraian, waris, harta bersama, dan pengasuhan anak. Penelitian ini menyimpulkan bahwa integrasi bertingkat ketiga sistem hukum mampu mengurangi ketegangan keluarga, memperkuat musyawarah, dan menghadirkan keadilan yang diterima secara sosial dalam praktik masyarakat Indonesia.

References

Ajidin, A. (2022). Politik hukum Kompilasi Hukum Islam (KHI) dalam sistem hukum nasional. Mediation: Journal of Law, 1(4). https://doi.org/10.51178/mjol.v1i4.1153

Ali, Z. (2006). Hukum Islam: Pengantar ilmu hukum dan tata hukum Islam Indonesia. Sinar Grafika.

Arifin, B. (2012). Pembaruan hukum Islam di Indonesia. RajaGrafindo Persada.

Asshiddiqie, J. (2020). Pengantar ilmu hukum tata negara. Rajawali Press.

Auda, J. (2008). Maqasid al-Shariah as philosophy of Islamic law: A systems approach. International Institute of Islamic Thought.

Bakhtiar, H. S., Amriyanto, A., & Maddussila, S. A. (2023). Solutions to differences in sentences for parallel integration of restorative justice in Indonesian courts. Jurnal Hukum dan Peradilan, 12(2).

Benda-Beckmann, F. von. (2015). Islamic law, adat and state law in Indonesia: A study of legal pluralism. Afkaruna: Indonesian Interdisciplinary Journal of Islamic Studies, 8(2), 188–201. https://doi.org/10.18196/aiijis.2012.0014.188-201

Bowen, J. R. (2003). Islam, law, and equality in Indonesia: An anthropology of public reasoning. Cambridge University Press.

Fariduddin, E. I. (2022). Kontekstualisasi hukum Islam dan transformasi sosial-budaya masyarakat perspektif Wael B. Hallaq. The Indonesian Journal of Islamic Law and Civil Law, 3(1). https://doi.org/10.51675/jaksya.v3i1.91

Fikri, F., Ruslan, M., & Said, M. (2024). Transformation of maqāṣid shariʿah in divorce mediation in religious courts: Revitalization of the Bugis-Mandar customs, Indonesia. Samarah: Jurnal Hukum Keluarga dan Hukum Islam. https://doi.org/10.22373/sjhk.v7i1.9141

Hadikusuma, H. (2003). Hukum perkawinan adat. Alumni.

Hadjon, P. M. (2019). Perlindungan hukum bagi rakyat di Indonesia. Universitas Airlangga Press. https://doi.org/10.20473/mk.v12i1

Herlina, H., & Hidayani, H. (2024). Dinamika seputar hukum keluarga Islam. AKM: Aksi Kepada Masyarakat, 5(2).

Irawan, I., dkk. (2023). Negotiating legal pluralism: Syncretism of Islamic law and Balinese adat. El-Mashlahah. https://doi.org/10.23971/el-mashlahah.v15i1.9072

Koentjaraningrat. (2009). Pengantar ilmu antropologi. Rineka Cipta.

Luhmann, N. (2004). Law as a social system. Oxford University Press.

Marzuki, P. M. (2014). Penelitian hukum. Kencana.

Merry, S. E. (1988). Legal pluralism. Law & Society Review, 22(5), 869–896.

Nurjannah, N., dkk. (n.d.). The role of Tuha Peut in divorce mediation in Aceh. Samarah: Jurnal Hukum Keluarga dan Hukum Islam. https://doi.org/10.22373/sjhk.v5i2.10217

Republik Indonesia. (1974). Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1974 tentang Perkawinan.

Republik Indonesia. (1989). Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1989 tentang Peradilan Agama.

Republik Indonesia. (1991). Instruksi Presiden Nomor 1 Tahun 1991 tentang Penyebarluasan Kompilasi Hukum Islam.

Republik Indonesia. (2006). Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2006 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1989 tentang Peradilan Agama.

Republik Indonesia. (2009). Undang-Undang Nomor 50 Tahun 2009 tentang Perubahan Kedua atas Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1989 tentang Peradilan Agama.

Soekanto, S., & Mamudji, S. (2014). Penelitian hukum normatif: Suatu tinjauan singkat. Rajawali Pers.

Subekti. (2001). Pokok-pokok hukum perdata. Intermasa.

Sugiyono. (2016). Metode penelitian kuantitatif, kualitatif, dan R&D. Alfabeta.

Yamin, M. (2015). Integrasi hukum Islam dan hukum adat dalam sistem hukum nasional. Jurnal Al-Qanun, 18(2).

Published

2026-06-25

How to Cite

Ahmad Ridho, & Askholani. (2026). Integrasi Hukum Islam, Adat, dan Negara dalam Sengketa Keluarga. Legal: Jurnal Reformasi Hukum Pidana Dan Perdata, 1(2), 386–392. https://doi.org/10.67096/legal.v1i2.154

Similar Articles

<< < 1 2 3 4 5 > >> 

You may also start an advanced similarity search for this article.