ANALISIS YURIDIS UNSUR MELAWAN HUKUM PADA PASAL 12 HURUF E UNDANG-UNDANG NOMOR 20 TAHUN 2001 TENTANG PERUBAHAN ATAS UNDANG-UNDANG NOMOR 31 TAHUN 1999 TENTANG PEMBERANTASAN TINDAK PIDANA KORUPSI

STUDI KASUS BERKAS PERKARA PENYIDIKAN NOMOR: BP/322/XII/2016/Reskrim

Authors

  • Andry Yunni Prasetiyo Program Studi Ilmu Hukum, Universitas Muhammadiyah Jember
  • Lufian Ubaidillah Program Studi Ilmu Hukum, Universitas Muhammadiyah Jember

DOI:

https://doi.org/10.67096/legal.v1i2.85

Keywords:

Tindak Pidana Korupsi, Unsur Melawan Hukum, Penyalahgunaan Wewenang, PRONA, Pembuktian

Abstract

Tindak pidana korupsi merupakan kejahatan luar biasa yang penanganannya sering menghadapi perbedaan penafsiran hukum antara penyidik dan penuntut umum, khususnya mengenai unsur melawan hukum dalam Pasal 12 huruf e Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. Penelitian ini bertujuan untuk menganalisis penerapan unsur melawan hukum pada perkara penyidikan Nomor: BP/322/XII/2016/Reskrim terkait Program Nasional Agraria (PRONA) di Desa Klatakan, Kabupaten Jember. Metode penelitian yang digunakan adalah penelitian hukum normatif dengan pendekatan perundang-undangan, konseptual, dan kasus. Bahan hukum diperoleh melalui studi kepustakaan dan dianalisis menggunakan metode deduksi silogisme. Hasil penelitian menunjukkan bahwa penerapan unsur melawan hukum dalam perkara tersebut belum terpenuhi secara utuh karena terdapat perbedaan penafsiran mengenai unsur penyalahgunaan kewenangan, pemaksaan pembayaran, serta keuntungan pribadi yang diperoleh pelaku. Perbedaan penafsiran tersebut menyebabkan berkas perkara beberapa kali dikembalikan oleh jaksa penuntut umum. Penelitian ini menyimpulkan bahwa pembuktian unsur melawan hukum harus dilakukan secara komprehensif berdasarkan fakta hukum, alat bukti, dan hubungan kausal antara perbuatan dengan kerugian negara.

References

Adam Chazawi. (2002). Hukum pidana bagian 1. PT Raja Grafindo Persada.

Amalia Fadhila Rachmawati. (2022). Dampak korupsi dalam perkembangan ekonomi dan penegakan hukum Indonesia. Eksaminasi: Jurnal Hukum, (1), 12.

Amalia Syauket, & Dwi Seno Wijanarko. (2024). Buku ajar tindak pidana korupsi. PT Literasi Nusantara Abadi Grup.

Amiruddin, & Asikin, Z. (2004). Pengantar metode penelitian hukum. PT Raja Grafindo Persada.

Amiruddin, & Asikin, Z. (2021). Pengantar metode penelitian hukum. Rajawali Pers.

Danil, E. (2012). Korupsi: Konsep tindak pidana dan pemberantasannya. Raja Grafindo Pers.

Djaja, E. (n.d.). Memberantas korupsi bersama KPK. Sinar Grafika.

Effendy, M. (2010). Pemberantasan korupsi dan good governance. Timpani Publishing.

Fadli, M., & Iskandar. (2022). Praktik tindak pidana korupsi dalam peradilan Indonesia dan upaya pencegahan korupsi oleh penegak hukum di Indonesia. Khazanah Multidisiplin, 3(1), 64.

Hamzah, A. (2008). Perbandingan pemberantasan korupsi di berbagai negara. Sinar Grafika.

Ibrahim, J. (2005). Teori dan metodologi penelitian hukum normatif. Bayu Media Publishing.

Kaltsum, U., Nurhalisah, S., et al. (2025). Peran hukum dalam menjaga keadilan dan ketertiban di masyarakat. PESHUM: Jurnal Pendidikan, Sosial dan Humaniora, 4(5), 26.

Marzuki, P. M. (2011). Penelitian hukum. Kencana Prenada Media Group.

Minarno, N. B. (2010). Penyalahgunaan wewenang dan tindak pidana korupsi dalam pengelolaan keuangan daerah. Laksbang Mediatama.

Moeljatno. (2008). Asas-asas hukum pidana (Edisi revisi). Rineka Cipta.

Muhaimin. (2020). Metode penelitian hukum. Mataram University Press.

Mulyadi, L. (2008). Bunga rampai hukum pidana: Perspektif, teoritis, dan praktik. Alumni.

Rohim. (2008). Modus operandi tindak pidana korupsi. Pena Multi Media.

Sianturi, S. R. (2002). Asas-asas hukum pidana di Indonesia dan penerapannya (Cetakan ketiga). Storia Grafika.

Soekanto, S., & Mamudji, S. (2015). Penelitian hukum normatif. Rajawali Pers.

Sriwidodo, J. (2020). Perkembangan sistem peradilan pidana di Indonesia. Kepel Press.

Umar, H. (2010). Menghitung kembali dampak korupsi. Jurnal Dikti Bisnis Manajemen FE Unpad, 52, 5.

Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945.

Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2004 tentang Perbendaharaan Negara.

Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2002 tentang Kepolisian Negara Republik Indonesia.

Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1981 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana.

Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2004 tentang Kejaksaan Republik Indonesia.

Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

Undang-Undang Nomor 28 Tahun 1999 tentang Penyelenggara Negara yang Bersih dan Bebas dari Korupsi, Kolusi, dan Nepotisme.

Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

Undang-Undang Nomor 48 Tahun 2009 tentang Kekuasaan Kehakiman. [https://www.dpr.go.id/kegiatan-dpr/berita/Perbedaan-Pendapat-Jaksa-dan-Penyidik-Penting-untuk-Tajamkan-Penanganan-Perkara-57286](https://www.dpr.go.id/kegiatan-dpr/berita/Perbedaan-Pendapat-Jaksa-dan-Penyidik-Penting-untuk-Tajamkan-Penanganan-Perkara-57286).

Published

2026-05-18

How to Cite

Andry Yunni Prasetiyo, & Lufian Ubaidillah. (2026). ANALISIS YURIDIS UNSUR MELAWAN HUKUM PADA PASAL 12 HURUF E UNDANG-UNDANG NOMOR 20 TAHUN 2001 TENTANG PERUBAHAN ATAS UNDANG-UNDANG NOMOR 31 TAHUN 1999 TENTANG PEMBERANTASAN TINDAK PIDANA KORUPSI: STUDI KASUS BERKAS PERKARA PENYIDIKAN NOMOR: BP/322/XII/2016/Reskrim. Legal: Jurnal Reformasi Hukum Pidana Dan Perdata, 1(2), 76–86. https://doi.org/10.67096/legal.v1i2.85

Similar Articles

1 2 3 4 5 > >> 

You may also start an advanced similarity search for this article.