PENEGAKAN HUKUM PIDANA TERHADAP PELAKU PERDAGANGAN SATWA YANG DILINDUNGI DALAM PERSPEKTIF KEADILAN EKOLOGIS

(STUDI PUTUSAN NOMOR: 128/Pid.Sus-LH/2024/PN Ksp Jo 505/PID.SUS-LH/2024/PT.BNA)

Authors

  • Nabila Syka Anggita Program Studi Hukum, Fakultas Hukum, Universitas Pelita Bangsa
  • Ickbal Hofifi Bairuroh Program Studi Hukum, Fakultas Hukum, Universitas Pelita Bangsa

DOI:

https://doi.org/10.67096/legal.v1i3.416

Keywords:

penegakan hukum pidana, perdagangan satwa dilindungi, keadilan ekologis, Orangutan Sumatera, pertimbangan hakim

Abstract

Kekayaan satwa di Indonesia merupakan bagian penting dari sumber daya alam hayati yang keberadaannya dilindungi secara konstitusional melalui Pasal 28H ayat (1) dan Pasal 34 UUD NRI 1945, serta diatur lebih lanjut dalam Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2024 tentang Konservasi Sumber Daya Alam Hayati dan Ekosistemnya. Namun pada kenyataannya, perdagangan satwa dilindungi justru semakin meluas dan berkembang menjadi kejahatan yang terorganisir, sementara penerapan sanksi pidana terhadapnya masih berparadigma antroposentris, yakni memandang alam semata dari sudut manfaatnya bagi manusia. Persoalan ini tercermin secara nyata dalam Putusan Nomor 128/Pid.Sus-LH/2024/PN Ksp Jo 505/Pid.Sus-LH/2024/PT.BNA terkait perdagangan Orangutan Sumatera (Pongo abelii), yang menjadi objek kajian dalam penelitian ini. Urgensi penelitian ini terletak pada pengurangan pidana oleh Pengadilan Tinggi Banda Aceh dari 5 menjadi 4 tahun penjara serta denda dari Rp100.000.000,00 menjadi Rp50.000.000,00, yang menimbulkan pertanyaan mendasar mengenai konsistensinya dengan nilai-nilai keadilan ekologis. Penelitian ini bertujuan untuk menganalisis pengaturan penegakan hukum pidana terhadap pelaku perdagangan satwa dilindungi serta mengkaji implementasinya dalam putusan a quo ditinjau dari Teori Pemidanaan, Teori Pertimbangan Hakim, dan Teori Keadilan Ekologis. Penelitian ini menggunakan metode yuridis normatif dengan pendekatan perundang-undangan (statute approach) dan pendekatan kasus (case approach), yang dianalisis secara kualitatif terhadap bahan hukum primer, sekunder, dan tersier. Hasil penelitian menunjukkan bahwa pengaturan hukum pidana konservasi, khususnya Pasal 21 ayat (2) huruf a jo. Pasal 40 ayat (2) UU No. 5 Tahun 1990, masih memiliki keterbatasan struktural karena ancaman pidana tidak proporsional dengan skala kejahatan satwa transnasional dan belum mengenal kewajiban restitusi ekologis. Implementasinya dalam putusan a quo juga belum mencerminkan keadilan ekologis secara substantif, karena pengurangan pidana oleh Pengadilan Tinggi Banda Aceh lebih didasarkan pada pertimbangan sosiologis-edukatif terhadap kondisi Terdakwa, tanpa menggali secara mendalam nilai intrinsik satwa, proporsionalitas sanksi, dan pemulihan ekologis. Penelitian ini menyimpulkan bahwa penegakan hukum pidana terhadap perdagangan satwa dilindungi di Indonesia belum sepenuhnya mengintegrasikan nilai-nilai keadilan ekologis, sehingga diperlukan pedoman pemidanaan khusus yang mempertimbangkan status keterancaman spesies serta penerapan doktrin in dubio pro natura oleh hakim.

References

Peraturan Perundang-Undangan

Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945.

Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1990 tentang Konservasi Sumber Daya Alam Hayati dan Ekosistemnya.

Undang-Undang Nomor 41 Tahun 1999 tentang Kehutanan.

Peraturan Pemerintah Nomor 45 Tahun 2004 tentang Perlindungan Hutan.

Peraturan Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan Nomor P.106/MENLHK/SETJEN/KUM.1/12/2018 tentang Jenis Tumbuhan dan Satwa yang Dilindungi.

Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana.

Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2024 tentang Perubahan atas Undang Undang Nomor 5 Tahun 1990 tentang Konservasi Sumber Daya Alam Hayati dan Ekosistem.

Putusan Pengadilan

Putusan Pengadilan Negeri Kuala Simpang Nomor 128/Pid.Sus-LH/2024/PN Ksp Jo. Putusan Pengadilan Tinggi Banda Aceh Nomor 505/Pid.Sus-LH/2024/PT.Bna, 12 Desember 2024.

Buku

Arto, Mukti. 2004. Praktek Perkara Perdata Pengadilan Agama. Cetakan V. Yogyakarta: Pustaka Pelajar.

Cholidin, Achmad. 2025. Hukum Lingkungan: Prinsip, Regulasi, dan Penegakan untuk Keadilan Ekologis. Jakarta: Prenada Media.

Hakim, Luqman. 2019. Asas-Asas Hukum Pidana. Sleman: Depublish.

Hakim, Luqman. 2020. Penerapan dan Implementasi Tujuan Pemidanaan dalam Rancangan Kitab Undang-Undang Hukum Pidana dan Rancangan Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana. Sleman: Depublish.

Kenedi, Jhon. 2017. Kebijakan Hukum Pidana (Penal Policy) dalam Sistem Penegakan Hukum di Indonesia. Yogyakarta: Pustaka Pelajar.

Mertokusumo, Sudikno. 2003. Mengenal Hukum: Suatu Pengantar. Yogyakarta: Cahaya Atma Pustaka.

Muhaimin. 2020. Metode Penelitian Hukum. Mataram: UPT. Mataram University Press.

Prabowo, Hayu S., dkk. 2017. Pelestarian Satwa Langka untuk Keseimbangan Ekosistem: Penuntun Sosialisasi Fatwa MUI Nomor 4 Tahun 2014 tentang Pelestarian Satwa Langka untuk Menjaga Ekosistem. Jakarta: LPLH-SDA MUI.

Renggong, Ruslan. 2018. Hukum Pidana Lingkungan. Jakarta: Prenadamedia Group.

Sodikin. 2020. Diktat Hukum Lingkungan. Jakarta: UIN Syarif Hidayatullah.

Soendjoto, Mochamad Arief, dkk. 2021. Pelestarian Alam dan Perlindungan Margasatwa. Banjarbaru: Banyubening Cipta Sejahtera.

Widiarty, Wiwik Sri. 2024. Metode Penelitian Hukum. Yogyakarta: Publika Global Media.

Jurnal

Arafat, Muhammad. 2025. "Paradigma Pemidanaan Baru dalam KUHP 2023: Alternatif Sanksi dan Transformasi Sistem Peradilan Pidana Indonesia." Jurnal Ilmu Hukum 2(1): 33–46.

Bajuri, Muhammad Zahrul Jihadurrohim. 2024. "Referensi Kunci, State of The Art, dan Novelty dalam Pelaksanaan Penelitian Bahasa." Nitisara: Jurnal Ilmu Bahasa 2(1): 1.

Doly, Denico. [tahun tidak tercantum]. "Penegakan Hukum Terhadap Tindak Pidana Perdagangan Satwa Liar." Info Singkat Hukum 7(9): 3.

Fitri, Marisa Meliana, dan Aldri Frinaldi. 2022. "Implementasi Peran Polisi Kehutanan Terhadap Perlindungan Kawasan Hutan di Sumatera Barat." PAJOUL (Pakuan Justice Journal of Law) 3(2).

Halimah, Difa. 2023. "Penegakan Hukum Terhadap Tindak Pidana Perdagangan Satwa Dilindungi di Sumatera Utara." Rechtsnormen: Jurnal Komunikasi & Informasi Hukum 2(1): 38–40.

Irmawanti, Noveria Devy, dan Barda Nawawi Arief. 2021. "Urgensi Tujuan dan Pedoman Pemidanaan dalam Rangka Pembaharuan Sistem Pemidanaan Hukum Pidana." Jurnal Pembangunan Hukum Indonesia 3(2): 217.

Khoerunisa, Asti Anindya, dkk. 2026. "Perdagangan Satwa Dilindungi Sebagai Bentuk Kejahatan Lingkungan." Adagium: Jurnal Ilmiah Hukum 4(1): 36–37.

Latifah, Marfuatul, dan Prianter Jaya Hairi. 2025. "Pengaturan Pedoman Pemidanaan KUHP Baru dan Implikasinya pada Putusan Hakim." Negara Hukum: Membangun Hukum untuk Keadilan dan Kesejahteraan 15(2): 25.

Nurjannah, Zerry, dkk. 2025. "Peran Balai Karantina Bandar Lampung dalam Penegakan Hukum Pidana terhadap Tindak Pidana Penyelundupan Satwa Burung." Aliansi: Jurnal Hukum, Pendidikan dan Sosial Humaniora, 2(5): 1.

Prabaningrum, Dyah Retna, dkk. 2025. "Reformasi Politik Hukum Konservasi Satwa Liar Dilindungi di Indonesia." Jurnal USM Law Review 8(3): 2508.

Sudihar, Arie. 2024. "Ecological Justice." Jurnal Yudisial 17(1): 1.

Skripsi

Aryani, Dewi Loka. 2025. Analisis Yuridis Pertanggungjawaban Pidana Sanksi Pelaku Kejahatan Konservasi Sumber Daya Alam Hayati Terhadap Perniagaan dan Pengangkutan Satwa Burung yang Dilindungi (Putusan Nomor 86/Pid.Sus/LH/2024/PN.Gdt). Skripsi. Universitas Nasional Jakarta.

Iqbal, Muhammad. 2023. Penegakan Hukum Terhadap Pelaku Tindak Pidana Kepemilikan Satwa Dilindungi Menurut Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1990 tentang Konservasi Sumber Daya Alam Hayati dan Ekosistemnya (Studi Putusan Nomor 242/Pid.B/LH/2021/PN.Bna). Skripsi. Universitas Islam Negeri Ar-Rainy Darussalam.

Jogi, Muhammad Ridwan. 2023. Penegakan Hukum Terhadap Tindak Pidana Jual Beli Satwa yang Dilindungi di Kota Palembang. Skripsi. Universitas Sriwijaya.

Oktaviani, Marsella. 2022. Analisis Penerapan Sanksi Pelaku Kejahatan Konservasi Sumber Daya Alam Hayati Terhadap Perniagaan Satwa yang Dilindungi (Putusan Nomor 1170/Pid.B/LH/2019/PN.Plg dan Putusan Nomor 74/Pid.Sus/LH/2021/PN.Dps). Skripsi. Universitas Sriwijaya Palembang.

Widyastuti, Reza. 2023. Perdagangan Ilegal Satwa yang Dilindungi dalam Perspektif Hukum Pidana dan Hukum Pidana Islam. Skripsi.

Internet

Dinas Lingkungan Hidup Kabupaten Sleman. "Teori-Teori Lingkungan Hidup." https://dlh.slemankab.go.id/teori-teori-lingkungan-hidup/. Diakses 24 Februari 2026.

Fredengren, Christina. . https://share.google/ddv5Ulh50LQ7qPEXG. Diakses 24 Februari 2026.

"Jalan Panjang Menuju Keadilan Ekologis." Mongabay Indonesia. https://mongabay.co.id/2025/08/21/opini-jalan-panjang-menuju-keadilan-ekologis/. Diakses 24 Februari 2026.

Kementerian Kehutanan, Direktorat Jenderal KSDAE. "Perdagangan Internasional TSL/CITES." https://ksdae.kehutanan.go.id/informasi/perdagangan-internasional-tsl-cites/. Diakses 7 Juli 2026.

"Penyebaran Orangutan di Indonesia." Orangutan Indonesia. https://www.orangutanindonesia.org/orangutan-di-indonesia. Diakses 7 Juli 2026.

"Protecting of Forest and Fauna." ProFauna Indonesia. https://www.profauna.net/id/fakta-satwa-liar-di-indonesia. Diakses 22 Februari 2026.

"What is Wildlife Trafficking?" IFAW. https://www.ifaw.org/au/journal/what-is-wildlife-trafficking. Diakses 14 Januari 2026.

Published

2026-08-17

How to Cite

Nabila Syka Anggita, & Ickbal Hofifi Bairuroh. (2026). PENEGAKAN HUKUM PIDANA TERHADAP PELAKU PERDAGANGAN SATWA YANG DILINDUNGI DALAM PERSPEKTIF KEADILAN EKOLOGIS: (STUDI PUTUSAN NOMOR: 128/Pid.Sus-LH/2024/PN Ksp Jo 505/PID.SUS-LH/2024/PT.BNA). Legal: Jurnal Reformasi Hukum Pidana Dan Perdata, 1(3), 664–689. https://doi.org/10.67096/legal.v1i3.416

Similar Articles

1 2 3 4 5 > >> 

You may also start an advanced similarity search for this article.