ANALISIS YURIDIS TERHADAP PERLINDUNGAN HUKUM BAGI KORBAN KECELAKAAN LALULINTAS DALAM MEMPEROLEH SANTUNAN ASURANSI JASA RAHARJA

Authors

  • Kornelius Bureni Program Studi Ilmu Hukum, Fakultas Hukum, Universitas Persatuan Guru 1945 NTT, Kupang
  • Delorens L.N. Bessie Program Studi Ilmu Hukum, Fakultas Hukum, Universitas Persatuan Guru 1945 NTT, Kupang
  • Arnold J.F. Sjah Program Studi Ilmu Hukum, Fakultas Hukum, Universitas Persatuan Guru 1945 NTT, Kupang

DOI:

https://doi.org/10.67096/legal.v1i3.389

Keywords:

perlindungan hukum, korban kecelakaan lalu lintas, santunan asuransi, PT Jasa Raharja, penelitian hukum normatif

Abstract

Perlindungan hukum bagi korban kecelakaan lalu lintas merupakan bagian dari tanggung jawab negara dalam menjamin terpenuhinya hak masyarakat melalui pemberian santunan asuransi oleh PT Jasa Raharja (Persero). Meskipun telah terdapat berbagai peraturan perundang-undangan yang mengatur mengenai santunan kecelakaan lalu lintas, implementasinya masih menghadapi berbagai kendala yang memengaruhi efektivitas perlindungan hukum bagi korban. Penelitian ini bertujuan untuk menganalisis pengaturan norma hukum mengenai pemberian santunan asuransi oleh PT Jasa Raharja (Persero) serta merumuskan upaya perbaikan secara normatif guna meningkatkan efektivitas perlindungan hukum bagi korban kecelakaan lalu lintas. Penelitian menggunakan metode penelitian hukum normatif dengan pendekatan peraturan perundang-undangan (statute approach) dan pendekatan konseptual (conceptual approach). Bahan hukum diperoleh melalui studi kepustakaan yang meliputi bahan hukum primer, sekunder, dan tersier, kemudian dianalisis secara yuridis kualitatif. Hasil penelitian menunjukkan bahwa pengaturan perlindungan hukum bagi korban kecelakaan lalu lintas telah diatur dalam Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009, Undang-Undang Nomor 40 Tahun 2014, Undang-Undang Nomor 33 Tahun 1964, Undang-Undang Nomor 34 Tahun 1964, serta Peraturan Menteri Keuangan Nomor 15/PMK.010/2017 dan Nomor 16/PMK.010/2017. Namun, pengaturan tersebut masih tersebar dalam berbagai regulasi sehingga belum memberikan kepastian hukum yang optimal. Selain itu, belum adanya pengaturan mengenai batas waktu pencairan santunan, koordinasi antarlembaga yang belum terintegrasi, serta prosedur administratif yang relatif kompleks menyebabkan perlindungan hukum bagi korban belum berjalan secara efektif. Oleh karena itu, diperlukan penyusunan regulasi yang lebih terpadu, penyederhanaan prosedur administrasi, penguatan koordinasi antarlembaga, serta penyesuaian nilai santunan secara berkala guna meningkatkan kepastian hukum, keadilan, dan kemanfaatan bagi korban kecelakaan lalu lintas.

References

Buku:

Agus Prawoto, 2003, Hukum Asuransi dan Kesehatan Perusahaan Asuransi Berdasarkan Risk Base Capital (RBC), BPFE, Yogyakarta

Arikunto, S. (2016). Prosedur Penelitian Suatu Pendekatan Prakrik Jakarta: Rineka Cipta

H. Abbas Salim, 1998, Asuransi dan Manajemen Risiko, PT. Raja Grafindo Persada, Jakarta

Harahap, M. (2020) Asuransi dan Regulasi Perasuransian di Indonesia, Jakarta Kencana

Harahap, S. (2020). Pengantar Asuransi di Indonesia. Jakarta. Pustaka Ilmu

Hasan, A. (2018). Asuransi dan Manajemen Risiko. Jakarta: Penerbit Gramedia.

Kartini, R. (2019). Prinsip-prinsip Dasar Asuransi. Bandung: Penerbit Alfabeta

Korlantas Polri. (2023). Data Kecelakaan Lalu Lintas Nasional. Jakarta. Korlantas Polri.

Loc Cit. Sri Redjeki Hartono, 2001. Hukum Asuransi dan Perusahaan Asuransi

Nazir, M. (2011). Metode Penelitian. Jakarta: Ghalia Indonesia.

Nugroho, R. (2020). Perlindungan Hukum Terhadap Korban Kecelakaan Lalu Lintas. Yogyakarta: Gadjah Mada University Press

Pratama, A. (2018). Hambatan Dalam Proses Klaim Asuransi di Wilayah Indonesia Timur. Jakarta: PT Gramedia.

Simanjuntak, D. (2019). Hukum Asuransi di Indonesia: Perspektif Praktis dan Teoritis. Bandung: PT Refika Aditama.

Simanjuntak, D. (2019). Peranan Asuransi Jasa Raharja dalam Perlindungan Sosial Korban Kecelakaan. Jakarta: PT Pustaka Bangsa

Simanungkalit, R. (2022), "Kasus Keterlambatan Santunan Korban Kecelakaan di Kupang". Jurnal Asuransi Indonesia. Vol. 14, No. 2.

Wibowo, B. (2019), Pemahaman Masyarakat NTT Terhadap Hak-Hak Asurans Kecelakaan. Jakarta Mitra Wacana Media.

Undang-undang:

Peraturan Pemerintah Nomor 18 Tahun 1965 Tentang Ketentuan-Ketentuan Pelaksanaan Dana kecelakaan Lalu Lintas Jalan

Peraturan Menteri Keuangan Nomor 16/PMK.010/2017 tentang Besaran Santuian dan luran Wajib Dana Kecelakaan Lalu Lintas Jalan

Undang-Undang Nomor 33 Tahun 1964 Tentang Dana Pertanggungan Wajih Kecelakaan Penumpang

Undang-Undang Nomor 34 Tahun 1964 Tentang Dana Kecelakaan Lalu Lintas Jalan.

Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 Tentang Lalu Lintas

Undang-Undang Nomor 40 Tahun 2014 Tentang Perasuransian.

Sugiyono (2019). Metode Penelitian Kuantitatif, Kualitatif, dan R&D. Bandung: Alfabeta.

Published

2026-08-02

How to Cite

Kornelius Bureni, Delorens L.N. Bessie, & Arnold J.F. Sjah. (2026). ANALISIS YURIDIS TERHADAP PERLINDUNGAN HUKUM BAGI KORBAN KECELAKAAN LALULINTAS DALAM MEMPEROLEH SANTUNAN ASURANSI JASA RAHARJA. Legal: Jurnal Reformasi Hukum Pidana Dan Perdata, 1(3), 610–632. https://doi.org/10.67096/legal.v1i3.389

Similar Articles

1 2 3 4 5 > >> 

You may also start an advanced similarity search for this article.