ANALISIS YURIDIS TERHADAP PERLINDUNGAN HUKUM BAGI KORBAN KECELAKAAN LALULINTAS DALAM MEMPEROLEH SANTUNAN ASURANSI JASA RAHARJA
DOI:
https://doi.org/10.67096/legal.v1i3.389Keywords:
perlindungan hukum, korban kecelakaan lalu lintas, santunan asuransi, PT Jasa Raharja, penelitian hukum normatifAbstract
Perlindungan hukum bagi korban kecelakaan lalu lintas merupakan bagian dari tanggung jawab negara dalam menjamin terpenuhinya hak masyarakat melalui pemberian santunan asuransi oleh PT Jasa Raharja (Persero). Meskipun telah terdapat berbagai peraturan perundang-undangan yang mengatur mengenai santunan kecelakaan lalu lintas, implementasinya masih menghadapi berbagai kendala yang memengaruhi efektivitas perlindungan hukum bagi korban. Penelitian ini bertujuan untuk menganalisis pengaturan norma hukum mengenai pemberian santunan asuransi oleh PT Jasa Raharja (Persero) serta merumuskan upaya perbaikan secara normatif guna meningkatkan efektivitas perlindungan hukum bagi korban kecelakaan lalu lintas. Penelitian menggunakan metode penelitian hukum normatif dengan pendekatan peraturan perundang-undangan (statute approach) dan pendekatan konseptual (conceptual approach). Bahan hukum diperoleh melalui studi kepustakaan yang meliputi bahan hukum primer, sekunder, dan tersier, kemudian dianalisis secara yuridis kualitatif. Hasil penelitian menunjukkan bahwa pengaturan perlindungan hukum bagi korban kecelakaan lalu lintas telah diatur dalam Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009, Undang-Undang Nomor 40 Tahun 2014, Undang-Undang Nomor 33 Tahun 1964, Undang-Undang Nomor 34 Tahun 1964, serta Peraturan Menteri Keuangan Nomor 15/PMK.010/2017 dan Nomor 16/PMK.010/2017. Namun, pengaturan tersebut masih tersebar dalam berbagai regulasi sehingga belum memberikan kepastian hukum yang optimal. Selain itu, belum adanya pengaturan mengenai batas waktu pencairan santunan, koordinasi antarlembaga yang belum terintegrasi, serta prosedur administratif yang relatif kompleks menyebabkan perlindungan hukum bagi korban belum berjalan secara efektif. Oleh karena itu, diperlukan penyusunan regulasi yang lebih terpadu, penyederhanaan prosedur administrasi, penguatan koordinasi antarlembaga, serta penyesuaian nilai santunan secara berkala guna meningkatkan kepastian hukum, keadilan, dan kemanfaatan bagi korban kecelakaan lalu lintas.
References
Buku:
Agus Prawoto, 2003, Hukum Asuransi dan Kesehatan Perusahaan Asuransi Berdasarkan Risk Base Capital (RBC), BPFE, Yogyakarta
Arikunto, S. (2016). Prosedur Penelitian Suatu Pendekatan Prakrik Jakarta: Rineka Cipta
H. Abbas Salim, 1998, Asuransi dan Manajemen Risiko, PT. Raja Grafindo Persada, Jakarta
Harahap, M. (2020) Asuransi dan Regulasi Perasuransian di Indonesia, Jakarta Kencana
Harahap, S. (2020). Pengantar Asuransi di Indonesia. Jakarta. Pustaka Ilmu
Hasan, A. (2018). Asuransi dan Manajemen Risiko. Jakarta: Penerbit Gramedia.
Kartini, R. (2019). Prinsip-prinsip Dasar Asuransi. Bandung: Penerbit Alfabeta
Korlantas Polri. (2023). Data Kecelakaan Lalu Lintas Nasional. Jakarta. Korlantas Polri.
Loc Cit. Sri Redjeki Hartono, 2001. Hukum Asuransi dan Perusahaan Asuransi
Nazir, M. (2011). Metode Penelitian. Jakarta: Ghalia Indonesia.
Nugroho, R. (2020). Perlindungan Hukum Terhadap Korban Kecelakaan Lalu Lintas. Yogyakarta: Gadjah Mada University Press
Pratama, A. (2018). Hambatan Dalam Proses Klaim Asuransi di Wilayah Indonesia Timur. Jakarta: PT Gramedia.
Simanjuntak, D. (2019). Hukum Asuransi di Indonesia: Perspektif Praktis dan Teoritis. Bandung: PT Refika Aditama.
Simanjuntak, D. (2019). Peranan Asuransi Jasa Raharja dalam Perlindungan Sosial Korban Kecelakaan. Jakarta: PT Pustaka Bangsa
Simanungkalit, R. (2022), "Kasus Keterlambatan Santunan Korban Kecelakaan di Kupang". Jurnal Asuransi Indonesia. Vol. 14, No. 2.
Wibowo, B. (2019), Pemahaman Masyarakat NTT Terhadap Hak-Hak Asurans Kecelakaan. Jakarta Mitra Wacana Media.
Undang-undang:
Peraturan Pemerintah Nomor 18 Tahun 1965 Tentang Ketentuan-Ketentuan Pelaksanaan Dana kecelakaan Lalu Lintas Jalan
Peraturan Menteri Keuangan Nomor 16/PMK.010/2017 tentang Besaran Santuian dan luran Wajib Dana Kecelakaan Lalu Lintas Jalan
Undang-Undang Nomor 33 Tahun 1964 Tentang Dana Pertanggungan Wajih Kecelakaan Penumpang
Undang-Undang Nomor 34 Tahun 1964 Tentang Dana Kecelakaan Lalu Lintas Jalan.
Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 Tentang Lalu Lintas
Undang-Undang Nomor 40 Tahun 2014 Tentang Perasuransian.
Sugiyono (2019). Metode Penelitian Kuantitatif, Kualitatif, dan R&D. Bandung: Alfabeta.
Downloads
Published
How to Cite
Issue
Section
License
Copyright (c) 2026 Kornelius Bureni, Delorens L.N. Bessie, Arnold J.F. Sjah (Author)

This work is licensed under a Creative Commons Attribution-ShareAlike 4.0 International License.






