PERLINDUNGAN HUKUM TERHADAP ANAK SEBAGAI KORBAN TINDAK PIDANA PERDAGANGAN ORANG LEWAT MEDIA SOSIAL

Authors

  • Debby Jolanda Mahamura Program Studi Ilmu Hukum, Universitas Negeri Manado
  • Diana D. Putong Program Studi Ilmu Hukum, Universitas Negeri Manado
  • Yoan B. Runtunuwu Program Studi Ilmu Hukum, Universitas Negeri Manado

DOI:

https://doi.org/10.67096/legal.v1i2.94

Keywords:

perlindungan anak, perdagangan anak, media social

Abstract

Perdagangan anak adalah bentuk modern dari perbudakan manusia dan juga merupakan salah satu bentuk perlakuan terburuk dari pelanggaran harkat serta martabat manusia. Tidak ada satupun negara di dunia ini yang menyetujui bentuk-bentuk perdagangan orang dan terus mengupayakan pemberantasan  terhadap tindakan tersebut didasari pemahaman bahwa manusia adalah makhluk ciptaan Tuhan Yang Maha Kuasa yang paling sempurna dan harus dijunjung tinggi harkat serta martabatnya, sehingga tidak layak untuk diperdagangkan atau diperjual belikan. Penelitian ini menggunakan metode penelitian yuridis normatif yang bertujuan untuk menemukan kebenaran hukum, menganalisis kekosongan norma hukum dan perlindungan hukum dalam kasus Perdagangan  Anak Lewat Media Sosial yang diperdagangkan atau diperjual belikan oleh Orang Tua (Ayah) dari  Korban. Bagaimana penegak hukum mencegah kasus yang terjadi dalam platform digital untuk itu membutuhkan implementasi yang memadai baik dari pihak penegak hukum maupun masyarakat.

References

A. Peraturan Perundang-Undangan

Undang-undang No.35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak Pasal 59 (2), Pasa; 76F dan Pasal 83

Undang-undang No.11 Tahun 2008 jo. Undang-undang No.19 Taun 2016 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE) Pasal 27 ayat (1) UU ITE

Pasal 34 ayat (1) UUD Negara Republik Indonesia Tahun 1945

Pengertian Anak dalam Pasal 1 ayat (1) Undang-undang No.1 Tahun 2012 tentang Anak Dalam Sistem Peradilan Anak

Pengertian Anak Dalam KUHP Bab III Pasal 45,46,47

Pasal 330 ayat 1 KUHPerdata

Republik Indonesia.(2024). Undang-undang Nomor 31 Tahun 2013 tentang Perlindungan Saksi dan Korban

Pasal 1 angka 3 UU PTPPO tentang Korban

Pasal 1 Angka 1, Pasal 1 Angka 7, Pasal 2 ayat (2) Undang-undang Nomor 21Tahun 2007 tentang Pemberantaan Tindak Pidana Perdagangan Orang

Republik Indonesia, Undang-undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak Ibid., Pasal 1 Angka 2.

Undang-undang Nomor 21 Tahun 2007 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Perdagangan Orang

Undang-undang Nomor 21 Tahun 2007 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Perdagangan Orang (khususnya Pasal 2, Pasal 5, Pasal 6, dan Ketentuan Mengenai Hak Korban Serta Restitusi).

Undang-undang Nomor 21 Tahu 2007 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Perdagangan Orang, Pasal 51; Komisi Perlindungan Anak Indonesia, Pedoman Perlindungan Anak Korban TPPO.2022.

Kitab Undang-undang Hukum Acara Pidana; Undang-undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik sebagaimana telah diubah dengan Undang-undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang Perubahan atas UU ITE, Pasal 5.

Undang-undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik jo. Undang-undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang Perubahan atas UU ITE, Pasal 26; Undang-undang Nomor 21 Tahun 2007 tentang PTPPO, Pasal 48-51; Undang-undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak, Pasal 12 dan Pasal 57, mengenai hak korban untuk memperoleh perlindungan hukum, layanan hukum, rehabilitasi fisik dan psikologis, restitusi; serta penghapusan konten merugikan.

Kitab Undang-undang Hukum Pidana (KUHP) Indonesia, Pasal 330-332 tentang Sanksi Pidana Bagi Pelaku Perdaangan Orang.

Undang-undang Nomor 21 Tahun 2007 tentang PTPPO, Mengenai Peraturan Pidana Khusus Bagi Pelaku TPPO, termasuk yang Mengeksploitasi Anak.

Republik Indonesia, Undang-undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perubahan Atas Undang-undang Nomor 23 Tahun 2022 tentang Perlindungan Anak, Pasal 59 ayat (2) huruf F.

Republik Indonesia, Undang-undang Nomor 21 Tahun 2007 tentang PTPPO, Pasal 2 ayat (1).

Pasal 6 UU PTPPO

Republik Indonesia, Undang-undang Nomor 21 Tahun 2007 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Perdagangan Orang, ketentuan mengenai pidana tambahan dan pemulihan korban.

B. Buku / Jurnal / Website Online

AREA, M. I. (July, 2023). Pahami Apa Itu Tindak Pidana Perdagangan Orang . By Admin.

Arief, B. N. (n.d.). Kebijakan Hukum Pidana. Jakarta.

Arief, B. N. (n.d.). Masalah Penegakan Hukum dan Kebijakan Hukum Pidana dalam Penanggulangan Kejahatan. Jakarta.

Arief., B. N. (2010). Kebijakan Hukum Pidana, hlm 78-79. Bandung: Citra Aditya Bakti.

Aris Susanto, E. S. (n.d.). Prodi Ilmu Hukum, Fakultas Hukum, Universitas Islam Badung, Indonesia. Bandung Conference Series Law Studies.

Association, A. P. (2013). Diagnostic and Statistial Manual Of Mental Disorders .

Benuf, K. &. (2020). Metodologi Penelitian Hukum Sebagai Instrumen Mengurai Permasalahan Hukum Kontempores Gema Keadilan.

Crime, U. N. (2020). (UNODC). Global Report On Trafficking In Persons .

FAKTUAL, T. A. (2024, Oktober 8). From Akibat Pengaruh Judi Online, Serangn Ayah Rela Jual Anak Kandung di Tangerang Untuk Beli Handphone: https://tribratanews.polri.go.id/blog/hukum-4/akibat-pengaruh-judi-online-seorang-ayah-rela-jual-anak-kandung-di-tangerang-untuk-beli-handphone-79656

Farhana. (2010). Aspek Hukum Perdagangan Orang di Indonesia. Jakarta: Sinar Grafika.

Hadjon, P. M. (1987). Perlindungan Hukum Bagi Rakyat di Indonesia. Surabaya: Bina Ilmu.

Hamzah, A. (2005). Hukum Acara Pidana Indonesia, Hlm.48-49. Jakarta: Sinar Grafika.

Hamzah, A. (2016). Hukum Acara Pidana Indonesia, hlm 23. Jakarta: Sinar Grafika.

Harahap, M. Y. (2012). Pembahasan Permasalahan dan Penerapan KUHAP, hlm 273. Jakarta: Sinar Grafika.

Harkrisnowo, H. (2003). Perdagangan Orang dalam Perspektif Hukum dan HAM. Jakarta: Fakulta Hukum Universitas Indonesia.

Harkrisnowo, H. (n.d.). Perdagangan Orang Dalam Perspektif Hukum dan HAM. Jakarta.

HUKUMONLINE.COM. (2024, Februari 29). Bunyi Pasal 27 Ayat (1) UU ITE tentang Kesusilaan. From https://www.hukumonline.com/klinik/a/bunyi-pasal-27-ayat-%281%29-uu-ite-2024-tentang-kesusilaan-lt65e05f9d6ec29/?utm_source=chatgpt.com

Indonesia, K. P. (2022). (KPAI). Laporan Tahun KPAI.

jdih.komdigi.go.id. (2024, Januari 2). Undang-undang Nomor 1 Tahun 2024 tentang Perubahan Kedua Atas Undang-undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informatika & Transaki Elektronik. From https://jdih.komdigi.go.id/produk_hukum/view/id/884/t/undangundang%2Bnomor%2B1%2Btahun%2B2024?utm_source=chatgpt.com

KBBI. (2023). Korban Badan Pengembangan Pembinaan Bahasa, Kemendikbud. Kamus Besar Bahasa Indonesia.

KOMPAS.id, R. S. (2025, November 9). From Diculik di Makasar, Bilqis Ditemukan di Jambi: https://www.kompas.id/artikel/bocah-yang-diculik-di-makassar-ditemukan-di-jambi

Marzuki, P. M. (2011). Penelitian Hukum, hlm 112. Jakarta.

Marzuki, P. M. (n.d.). Penelitian Hukum. Jakarta .

Mendelson, B. (1947). A New Branch Of Bio-Psycho Sciene:. Victimologi Revue International De Criminologie Et De Police Technique.

Mental, J. K. (2020). Dampak Stres Ekonomi Terhadap Keputusan Orang Tua.

Miekhel, J. d. (November 2020). Perlindungan Hukum Terhadap Korba Tindak Pidana Perdagangan Orang Studi Atas Kelembagaan/Ruang Lingkup Serta Kebijakan. Ekasakti Jurnal Penelitian & Pengabdian Vol.1.

Moeljatno. (n.d.). Asas-asas Hukum Pidana . Jakarta : Rineka .

Moh.Askin. (n.d.). Pengantar Ilmu Hukum . Jakarta: Kencana Prenada Media.

Nations, U. (1985). Declaration Of Basic Principles Of justice For Victims Of Crime And Abuse Of Power General Assembly Resolutin.

POLRI, H. M. (2025, September 24). From Polda Sumut Bongkar Jaringan Perdagangan Bayi, 8 Tersangka Ditangkap: https://humas.polri.go.id/news/detail/2098439-polda-sumut-bongkar-jaringan-perdagangan-bayi-8-tersangka-ditangkap

Satjipto, R. (2006). Membedah Buku Progresif . Jakarta : Kompas.

Schafar, S. (1968). The Vidium And His Criminal: A Study In Fanctional Responisibility. Random Hose.

Sentiono. (n.d.). Rule Of Law (Supremasi Hukum).

Sigar, P. (n.d.). Perlindungan Hukum Terhadap Anak Sebagai Korban Tindak Pidana Perdagangan Orang Yang Dijadikan Pekerja Seks Komersial . Program Studi Ilmun Hukum, Fakultas Ilmu Sosial Dan Hukum, Universitas Negeri Manado.

Silfia Agustina, M. A. (8 Desember 2022). Perlindungan Hukum Terhadap Anak Korban Tindak Pidana Perdagangan Orang Di Indonesia (Studi Putusan Pengadilan Negeri Kupang No.12/Pid.Sus/2-21/PN Kpg Jo Putusan No. 77/Pid/2021/PT Kpg & Putusan Pengadilan Negeri Indramayu No.341/Pid.us/2021/PN Idm. Jurnal Normatif Fakultas Hukum Universitas AL Azhar.

Soekanto, S. d. (n.d.). Penelitian Hukum Normatif Suatu Tinjauan Singkat. Jakarta: Rajawali Pers.

Soesilo, R. (n.d.). Kitab Undang-undang Hukum Pidana serta komentar-komentarnya lengkap pasal demi pasal.

Statistik, B. P. (2021). Statistik Kemiskinsn di Indonesia. BPS.

Syamsuddin, A. (2011). Tindak Pidana Khusus, Hlm.58. Jakarta: Sinar Grafika.

United Nations. (1989). Convetion On The Rights Of The Child .

United Nations, C. O. (n.d.). (CRE).

Published

2026-06-30

How to Cite

Debby Jolanda Mahamura, Diana D. Putong, & Yoan B. Runtunuwu. (2026). PERLINDUNGAN HUKUM TERHADAP ANAK SEBAGAI KORBAN TINDAK PIDANA PERDAGANGAN ORANG LEWAT MEDIA SOSIAL. Legal: Jurnal Reformasi Hukum Pidana Dan Perdata, 1(2), 514–536. https://doi.org/10.67096/legal.v1i2.94

Similar Articles

1 2 3 4 > >> 

You may also start an advanced similarity search for this article.