TANGGUNG GUGAT PELAKU USAHA TERHADAP KONSUMEN DALAM KASUS MANIPULASI TAKARAN DAN HARGA MINYAKITA MENURUT UNDANG-UNDANG NO 8 TAHUN 1999 TENTANG PERLINDUNGAN KONSUMEN

Authors

  • Muhammad Abdussholeh Program Studi Ilmu Hukum, Universitas Muhammadiyah Jember
  • Yunita Reykasari Program Studi Ilmu Hukum, Universitas Muhammadiyah Jember

DOI:

https://doi.org/10.67096/legal.v1i2.168

Keywords:

Tanggung Gugat, Pelaku Usaha, Perlindungan Konsumen, Minyakita, Manipulasi Takaran, Harga Eceran Tertinggi

Abstract

Praktik manipulasi takaran dan harga pada produk minyak goreng bersubsidi Minyakita menimbulkan kerugian bagi konsumen serta bertentangan dengan prinsip perlindungan konsumen yang diatur dalam Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen. Penelitian ini bertujuan untuk mengetahui bentuk tanggung gugat hukum pelaku usaha terhadap konsumen yang dirugikan akibat manipulasi takaran dan harga Minyakita. Metode penelitian yang digunakan adalah penelitian yuridis normatif dengan pendekatan perundang-undangan (statute approach) dan pendekatan konseptual (conceptual approach). Bahan hukum yang digunakan terdiri atas bahan hukum primer berupa Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen, Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 36 Tahun 2020 tentang Minyak Goreng Sawit Wajib Kemasan, serta peraturan terkait lainnya, dan bahan hukum sekunder berupa buku, jurnal, serta sumber hukum relevan lainnya. Hasil penelitian menunjukkan bahwa pelaku usaha yang melakukan manipulasi takaran dan harga Minyakita telah melanggar hak-hak konsumen sebagaimana diatur dalam Pasal 4 dan Pasal 8 Undang-Undang Perlindungan Konsumen. Bentuk tanggung gugat hukum yang dapat dikenakan kepada pelaku usaha meliputi tanggung jawab perdata berupa pemberian ganti rugi melalui pengembalian uang atau penggantian barang yang setara sebagaimana diatur dalam Pasal 19 ayat (2) UUPK. Selain itu, pelaku usaha juga dapat dikenakan sanksi administratif berdasarkan Pasal 60 UUPK serta sanksi pidana berdasarkan Pasal 61, Pasal 62, dan Pasal 63 UUPK. Oleh karena itu, diperlukan pengawasan yang lebih ketat dan penegakan hukum yang konsisten untuk menjamin perlindungan konsumen dan menciptakan kepastian hukum dalam kegiatan perdagangan.

References

Badan Pusat Statistik. (2023). Distribusi perdagangan komoditas minyak goreng Indonesia 2023 (Vol. 6). Badan Pusat Statistik.

Efendi, A., & Ochtariani, D. (2018). Penelitian hukum (Legal research). Sinar Grafika.

Kuntag, R. F. (2021). Pertanggungjawaban pelaku usaha terhadap konsumen yang dirugikan atas kerusakan barang ditinjau dari Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen. Lex Privatum, 9(4).

Marzuki, P. M. (2010). Penelitian hukum. Kencana.

Pradana, L. O. Y., Purbasetya, D., & Firdaus, A. Y. (2022). Perlindungan hukum bagi konsumen terhadap perbuatan penimbunan minyak goreng. Lex Suprema, 4(11).

Pratiwi, W. (2020). Negara hukum, pemenuhan perlindungan konsumen dan HAM: Telaah Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen. Jurnal Penelitian Hukum Indonesia, 1(1).

Reski Oskar, A. (2024). Perlindungan konsumen atas peredaran minyak goreng curah (Consumer protection for the distribution of bulk cooking oil) (Skripsi Sarjana, Fakultas Hukum, Universitas Hasanuddin).

Risal, M., Yulia, R., Fadilah, T. N., & Hutapea, S. A. (2025). Perlindungan hukum konsumen terhadap kekurangan takaran minyak goreng kemasan dalam perspektif Undang-Undang Perlindungan Konsumen. Birokrasi: Jurnal Ilmu Hukum dan Tata Negara, 3(1).

Sabariah. (2024). Perlindungan hukum terhadap konsumen bagi pengguna minyak goreng curah tidak layak edar berdasarkan hukum perlindungan konsumen (Skripsi, Fakultas Syariah dan Hukum, Universitas Islam Negeri Sultan Syarif Kasim Riau).

Setiawati, A. T., Mardiana, D. V., & Nisa, K. (2023). Takaran dan timbangan yang adil dalam perdagangan sesuai ekonomi syariah. Jurnal Agama, Sosial, dan Budaya, 1(4).

Umboh, A. (2018). Tanggung jawab pelaku usaha dalam pemenuhan hak konsumen menurut hukum positif Indonesia. Lex Privatum, 6(6).

Indonesia. (1945). Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945.

Indonesia. (1999). Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen. Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1999 Nomor 42.

Kementerian Perdagangan Republik Indonesia. (2020). Peraturan Menteri Perdagangan Republik Indonesia Nomor 36 Tahun 2020 tentang Minyak Goreng Sawit Wajib Kemasan.

Published

2026-06-15

How to Cite

Muhammad Abdussholeh, & Yunita Reykasari. (2026). TANGGUNG GUGAT PELAKU USAHA TERHADAP KONSUMEN DALAM KASUS MANIPULASI TAKARAN DAN HARGA MINYAKITA MENURUT UNDANG-UNDANG NO 8 TAHUN 1999 TENTANG PERLINDUNGAN KONSUMEN. Legal: Jurnal Reformasi Hukum Pidana Dan Perdata, 1(2), 227–238. https://doi.org/10.67096/legal.v1i2.168

Similar Articles

1 2 3 > >> 

You may also start an advanced similarity search for this article.