PERLINDUNGAN HUKUM TERHADAP KONSUMEN DALAM E-COMMERCE YANG MENERIMA PRODUK TIDAK SESUAI DENGAN YANG DIPERJANJIKAN
DOI:
https://doi.org/10.67096/legal.v1i2.83Keywords:
E-Commerce, Pelaku Usaha, KonsumenAbstract
Pesatnya internet yang semakin maju merupakan salah satu faktor yang menjadi pendorong berkembangnya e-commerce di Indonesia. Adanya aplikasi ecommerce, pelaku usaha bisa dengan bebas dan sangat mudah untuk memasarkan produknya, Namun aplikasi e-commerce memiliki sisi buruk yaitu para pelaku usaha dapat menawarkan barang yang tidak sama dengan gambar yang ditawarkan pada halaman toko, sehingga para konsumen merasa mereka ditipu atau dirugikan. Adapun rumusan masalah dalam penelitian ini yaitu, bagaimana pengaturan hukum tentang perjanjian jual beli pada aplikasi e-commerce? dan bagaimana perlindungan hukum terhadap konsumen yang melakukan transaksi pembelian pada aplikasi ecommerce? Metode penelitian ini adalah penelitian hukum normatif yang dilakukan dengan meniliti bahan pustaka atau data sekunder. Penelitian ini bertujuan untuk mengetahui bagaimana perlindungan hukum terhadap konsumen yang melakukan transaksi jual beli melalui aplikasi ecommerce. Hasil penelitian dapat disimpulkan bahwa pengaturan hukum perjanjian jual beli pada aplikasi e-commerce masih menghadapi tantangan dalam hal pembuktian perjanjian elektronik dan perlindungan hukum terhadap konsumen dalam jual beli pada aplikasi e-commerce masih lemah karena terdapat berbagai masalah seperti barang tidak sesuai dengan deskripsi pembelian serta kebocoran data pribadi.
References
A. Buku
A. Z. Nasution. 2014. “Hukum Perlindungan konsumen di Indonesia”. Bandung: Citra Aditya Bakti
Abdul Ghofur, Anshori. 2010, Hukum Perjanjian Islam Di Indonesia (Konsep, Regulasi, dan Implementasi. Yogyakarta: Gadjah Mada University Press
Abdul, Kholik. 2020. “Perilaku Konsumen (Ruang Lingkup Dan Konsep Dasar)”. Bandung: Widina Bhakti Persada
Achmad, Ali. 2002. “Menguak Tabir Hukum (Suatu Kajian Filosofis dan
Sosiologis)”. Jakarta: Gunung Agung
Aman, Sinaga 1993. “Tata Hukum di Indonesia”. Jakarta: Ghalia Indonesia
Budiman N.P.D Sinaga. 2005. Hukum Perjanjian dan Penyelesaian Sengketa dari Perspektif Sekretaris. Jakarta: Raja Grafindo Persada
C. Maya Indah. 2014. “Perlindungan Korban: Suatu Perspektif Viktimologi dan Kriminologi”. Jakarta: Kencana
Celina Tri Siwi, Kristiyanti. 2014, Hukum Perlindungan Konsumen, cet IV, Jakarta: Sinar Grafika
Djumadi. 2004. Hukum Perburuhan Perjanjian Kerj. Jakarta: PT. Raja Grafindo Persada
Gunawan, Widjaja. 2014. Perikatan Yang Lahir dari Perjanjian. Jakarta: PT.Raja Gafindo Persada
Husni Syawali dan Neni Sri Imaniyati. 2000. Hukum Perlindungan Konsumen. Bandung: Madar Maju
I Ketut Oka, Setiawan. 2015. “Hukum Perikatan”. Jakarta: Sinar Grafika
Janus, Sidabalok. 2013, “Hukum Perlindungan Konsumen Di Indonesia”. Bandung: PT Citra Aditya Bakti
Janus, Sidabalok. 2014. Hukum Perlindungan Konsumen. Jakarta: Citra Aditya Bakti
Komariah. 2005. “Hukum perdata”. Malang: UMM Press
Arsyad Sanusi. 2001. E-Commerce: Hukum dan Solusinya. Bandung: Mizan Geafika Sarana
Munir Fuady. 2001, Hukum Kontrak: Dari Sudut Pandang Hukum Bisnis, Jakarta: Citra Aditya Bakti
Rosmawati. 2018. Pokok-Pokok Hukum Perlindungan Konsumen. Jakarta: Prenadamedia Group
Salim H.S. 2003. Hukum Kontrak Teori dan Teknik Penyusunan Kontrak, Jakarta: Sinar Grafika.
Salim H.S. 2010. “Hukum Kontrak Teori dan Teknik Penyusunan Kontrak”. Jakarta: Sinar Grafika
Soerjono Soekanto dan Sri Mahmudji. 2003. “Penelitian Hukum Normatif, Suatu Tinjauan Singkat”. Jakarta: Raja Grafindo Persada
Soeroso. 2011. “Pengantar Ilmu Hukum”. Jakarta: PT. Sinar Grafika
Sri Redjeki, Hartono. 2000. Makalah “Aspek-Aspek Hukum Perlindungan
Konsumen” dalam Buku Hukum Perlindungan Konsumen, penyunting Husni Syawali dan Neni Sri Imaniyati. Bandung: Mandar Maju
Subekti, R, Prof, S.H. 2000. “Hukum Perjanjian”. Cetakan ke-VIII. Jakarta: PT Intermasa
Sudikno, Mertokusumo. 1993. “Bab-Bab Tentang Penemuan Hukum,” Bandung: Citra Aditya Bakti
Sudikno, Mertokusumo. 2009. “Penemuan Hukum, Citra Aditya Bakti”, Bandung: Kencana
Suharnoko. 2004. Hukum Perjanjian: Teori dan Analisa Kasus. Jakarta: Kencana
Tjetjep, Djatnika. 2006. “Teori Keputusan Pembelian”. Jakarta: Selemba Empat
Zulhas, S.Hi. , M.Hum. 2016. “Hukum Perlindungan Konsumen”. Jakarta: Kencana, 2016
B. Jurnal
Aco, A., & Endang, H. (2017). Analisis Bisnis E-Commerce pada Mahasiswa Universitas Islam Negeri Alauddin Makassar. Jurnal INSYPRO (Information System and Processing), 2
Exelsia, A., Muhammad, S., Bagaskara, F. & Mulyadi. Perlindungan Hukum terhadap Konsumen Dalam Transaksi E-Commerce. Civilia : Jurnal Kajian Hukum dan Pendidikan Kewarganegaraan 2, (2023).
I Dewa Ayu Dwi Mayasari, D. G. R. Urgensi Rekonstruksi Pengaturan Praktek Perjanjian Perdagangan Melalui E-Commerce. JURNAL KOMUNIKASI HUKUM Volume 7, 235–251 (2021).
Moh Issamsudin, “Efektifitas Perlindungan Konsumen Di Era Otonomi Daerah”, JurnalHukum Khaira Ummah, Vol. 13. No. 1 (2018)
Ratu Humaemah, “Analisa Hukum Islam Terhadap Masalah Perlindungan Konsumen yang Terjadi Atas Jual Beli E-commerce ”, Jurnal Islamiconomic, Vol.6 No.1 Januari – Juni (2015)
Yuswan Tio Arisandi, “Efetivitas Penerapan E-commerce dalam Pengembangan Usaha Kecil Menengah di Sentra Industri Sandal dan Sepatu
Wedoko Kabupaten Siduarjo”, Jurnal Fakultas Ilmu Sosial dan Politik,
Universitas Airlangga, Vol.8 No.1, Juli Desember 2018, h 8.
C. Undang-Undang
1. KUH Perdata
2. Peraturan Pemerintah Nomor 82 Tahun 2012 tentang Penyelenggaraan Sistem dan Transaksi Elektronik
3. Undang-Undang No. 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen
Downloads
Published
How to Cite
Issue
Section
License
Copyright (c) 2026 Fadila Doris Sarira, Arthur Novy Tuwaidan, Indrasatya Octavianus Nasirun (Author)

This work is licensed under a Creative Commons Attribution-ShareAlike 4.0 International License.






