HUKUMAN PENJARA BAGI REMAJA PELAKU KEJAHATAN: PENERAPAN PRINSIP RESTORATIF JUSTICE DALAM SISTEM PERADILAN PIDANA

Authors

  • Rivaldo Kurniawan Wonopatih Program Studi Ilmu Hukum, Universitas Negeri Manado
  • Yoan B. Runtunuwu Program Studi Ilmu Hukum, Universitas Negeri Manado
  • Yanny Lanawaang Program Studi Ilmu Hukum, Universitas Negeri Manado

DOI:

https://doi.org/10.67096/legal.v1i2.146

Keywords:

Restoratif, Peradilan Anak, Pidana Anak

Abstract

Anak merupakan anugerah Tuhan Yang Maha Esa yang memiliki nilai sangat berharga dan menjadi tanggung jawab bersama untuk dijaga, dibimbing, serta dikembangkan agar tumbuh menjadi generasi berkualitas yang menentukan masa depan bangsa. Perlindungan terhadap anak mencerminkan tingkat peradaban suatu bangsa, sehingga diperlukan sistem hukum yang adil dan berperikemanusiaan. Dalam konteks hukum Indonesia, perlindungan anak diatur melalui Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2012 tentang Sistem Peradilan Pidana Anak (SPPA) yang menekankan penerapan prinsip keadilan restoratif (restorative justice). Pendekatan ini tidak berorientasi pada penghukuman, melainkan pada pemulihan hubungan sosial dan moral antara pelaku, korban, serta masyarakat melalui dialog dan musyawarah yang damai dan manusiawi. Fenomena meningkatnya kenakalan anak di Indonesia menunjukkan perlunya sinergi antara keluarga, lembaga pendidikan, masyarakat, dan pemerintah dalam menerapkan sistem perlindungan anak yang efektif. Dengan penerapan keadilan restoratif yang selaras dengan nilai-nilai kemanusiaan dan budaya bangsa, diharapkan sistem hukum Indonesia mampu mewujudkan keadilan yang sejati, memulihkan keseimbangan sosial, serta membentuk generasi muda yang bermoral, bertanggung jawab, dan berkarakter kuat demi kemajuan bangsa.

References

Abdul Hakim Garuda Nusantara, Prospek Perlindungan Anak. Jakarta: Rajawali, 1986, disunting oleh Mulyana W. Kusumah bekerja sama dengan Yayasan Lembaga Bantuan Hukum Indonesia.

Abdulkadir Muhammad, Hukum dan Penelitian Hukum, cetakan pertama. Bandung: Citra Aditya Bakti, 2004.

Abdulkadir Muhammad, Penelitian Hukum Normatif: Suatu Tinjauan Singkat, cetakan keempat. Jakarta: RajaGrafindo Persada, 1995.

Abu Ahmadi dan rekan-rekan, Psikologi Belajar. Jakarta: Rineka Cipta, 2013.

Apong Herlina beserta tim, Perlindungan terhadap Anak yang Berhadapan dengan Hukum. Jakarta: PT Raja Grafindo Persada, 2019.

Aris Shoimin, Model Pembelajaran Inovatif dalam Kurikulum 2013. Yogyakarta: Ar-Ruzz Media, 2014.

Baharuddin dan Wahyuni, Teori Belajar dan Pembelajaran. Yogyakarta: Ar-Ruzz Media, 2010.

Barda Nawawi Arief, Mediasi Penal: Penyelesaian Perkara di Luar Pengadilan. Semarang: Pustaka Magister, 2012.

Departemen Pendidikan dan Kebudayaan Republik Indonesia, Kamus Bahasa Indonesia. Jakarta: Balai Pustaka, 2001.

Dwidja Priyatno, Sistem Pelaksanaan Pidana Penjara di Indonesia. Bandung: Refika Aditama, 2005.

Published

2026-06-10

How to Cite

Rivaldo Kurniawan Wonopatih, Yoan B. Runtunuwu, & Yanny Lanawaang. (2026). HUKUMAN PENJARA BAGI REMAJA PELAKU KEJAHATAN: PENERAPAN PRINSIP RESTORATIF JUSTICE DALAM SISTEM PERADILAN PIDANA. Legal: Jurnal Reformasi Hukum Pidana Dan Perdata, 1(2), 198–206. https://doi.org/10.67096/legal.v1i2.146

Similar Articles

1 2 3 > >> 

You may also start an advanced similarity search for this article.