TINJAUAN YURIDIS TERHADAP PERAN MEDIATOR DALAM PENYELESAIAN PERSELISIHAN HUBUNGAN INDUSTRIAL MENURUT UU NO. 2 TAHUN 2004

Authors

  • Jeskha Vinny Sengka Program Studi Ilmu Hukum, Universitas Negeri Manado
  • Yoan B. Runtunuwu Program Studi Ilmu Hukum, Universitas Negeri Manado
  • Harly Rumagit Program Studi Ilmu Hukum, Universitas Negeri Manado

DOI:

https://doi.org/10.67096/legal.v1i2.216

Keywords:

Mediator, Mediasi, Hubungan Industrial, Perselisihan Hubungan Industrial, Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2004

Abstract

Penelitian ini membahas mengenai peran mediator dalam penyelesaian perselisihan hubungan industrial menurut Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2004 tentang Penyelesaian Perselisihan Hubungan Industrial. Latar belakang penelitian ini didasarkan pada masih tingginya angka perselisihan hubungan industrial di Indonesia, khususnya yang berkaitan dengan pemutusan hubungan kerja (PHK), serta belum optimalnya pelaksanaan mediasi sebagai mekanisme penyelesaian sengketa di luar pengadilan. Penelitian ini bertujuan untuk menganalisis pengaturan hukum peran mediator dalam penyelesaian perselisihan hubungan industrial menurut Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2004 serta menilai efektivitas pengaturannya dalam praktik, serta untuk mengidentifikasi kendala yang dihadapi dalam pelaksanaan mediasi dan upaya penguatan peran mediator. Metode penelitian yang digunakan adalah penelitian hukum normatif (yuridis normatif) dengan pendekatan perundang-undangan dan pendekatan konseptual. Data yang digunakan terdiri dari bahan hukum primer, sekunder, dan tersier yang diperoleh melalui studi kepustakaan serta didukung data empiris sekunder. Hasil penelitian menunjukkan bahwa pengaturan hukum mengenai mediator telah memberikan dasar normatif yang jelas, namun masih memiliki kelemahan pada sifat anjuran mediator yang tidak mengikat secara hukum. Dalam praktiknya, efektivitas mediasi masih terkendala oleh keterbatasan jumlah dan kualitas mediator, distribusi yang tidak merata, serta rendahnya itikad baik para pihak dalam menyelesaikan sengketa secara damai. Selain itu, budaya litigasi yang masih kuat juga menyebabkan mediasi belum menjadi pilihan utama dalam penyelesaian perselisihan hubungan industrial. Kesimpulan penelitian ini menunjukkan bahwa meskipun mediasi memiliki peran strategis dalam penyelesaian perselisihan hubungan industrial, namun diperlukan penguatan dari aspek regulasi, peningkatan kompetensi mediator, serta perubahan budaya hukum agar mediasi dapat berjalan lebih efektif dan memberikan kepastian serta keadilan bagi para pihak.

References

Ali Faqhan Bysi. “Mediasi dalam Penyelesaian Perselisihan Hubungan Industrial di Yogyakarta.” Jurnal Hukum Ketenagakerjaan.

Ardestiani Sulistiani. Mekanisme Penyelesaian Perselisihan Kepentingan melalui Mediasi di Bandar Lampung. Skripsi, 2019.

Asikin, Zainal. Dasar-Dasar Hukum Perburuhan. Jakarta: Raja Grafindo Persada.

Kelsen, Hans. Pure Theory of Law. Berkeley: University of California Press.

Kementerian Ketenagakerjaan Republik Indonesia. Laporan Kinerja Kementerian Ketenagakerjaan Tahun 2024. Jakarta: Kemnaker RI.

Kementerian Ketenagakerjaan Republik Indonesia. Data Perselisihan Hubungan Industrial Tahun 2024. Jakarta: Kemnaker RI.

Kementerian Ketenagakerjaan RI. “Informasi Perselisihan Hubungan Industrial.” https://kemnaker.go.id

Khakim, Abdul. Dasar-Dasar Hukum Ketenagakerjaan Indonesia. Bandung: Citra Aditya Bakti.

Lalu Husni. Pengantar Hukum Ketenagakerjaan Indonesia. Jakarta: Rajawali Pers.

Mahkamah Agung RI. “Direktori Putusan.” https://putusan3.mahkamahagung.go.id

Mahkamah Agung Republik Indonesia. Direktori Putusan Pengadilan Hubungan Industrial. https://putusan3.mahkamahagung.go.id

Marzuki, Peter Mahmud. Penelitian Hukum. Jakarta: Kencana Prenada Media Group.

Rawls, John. A Theory of Justice. Cambridge: Harvard University Press.

Rifqi Febrian. Penyelesaian Perselisihan Hubungan Industrial melalui Mediasi pada Disnaker Kota Jambi. Skripsi, 2020.

R. Ma’ruf. Peran Mediator dalam Penyelesaian Perselisihan Hubungan Industrial di Kota Gorontalo. Skripsi, 2025.

Sibali, Pasolang & Titi S. Slamet. “Pelaksanaan Mediasi dalam Penyelesaian Perselisihan Hubungan Industrial di Kota Makassar.” Jurnal Ilmiah Hukum.

Sutedi, Adrian. “Efektivitas Mediasi dalam Penyelesaian Perselisihan Hubungan Industrial.” Jurnal Hukum dan Pembangunan.

Soekanto, Soerjono dan Sri Mamudji. Penelitian Hukum Normatif: Suatu Tinjauan Singkat. Jakarta: Raja Grafindo Persada.

Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945.

Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan.

Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2004 tentang Penyelesaian Perselisihan Hubungan Industrial.

Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Penetapan Perppu Cipta Kerja Menjadi Undang-Undang.

Wahyudi, Dedi. “Peran Mediator dalam Penyelesaian Perselisihan Hubungan Industrial.” Jurnal Rechtsvinding.

Published

2026-06-22

How to Cite

Jeskha Vinny Sengka, Yoan B. Runtunuwu, & Harly Rumagit. (2026). TINJAUAN YURIDIS TERHADAP PERAN MEDIATOR DALAM PENYELESAIAN PERSELISIHAN HUBUNGAN INDUSTRIAL MENURUT UU NO. 2 TAHUN 2004. Legal: Jurnal Reformasi Hukum Pidana Dan Perdata, 1(2), 343–357. https://doi.org/10.67096/legal.v1i2.216

Similar Articles

1 2 3 4 > >> 

You may also start an advanced similarity search for this article.