Rekonstruksi Hubungan Kewenangan Pusat dan Daerah Pasca Pemberlakuan Undang-Undang Cipta Kerja
DOI:
https://doi.org/10.67096/legal.v1i2.198Keywords:
Undang-Undang Cipta Kerja, Otonomi Daerah, Desentralisasi, Pemerintah Daerah, Kewenangan PemerintahanAbstract
Undang-Undang Cipta Kerja mengubah pengaturan hubungan kewenangan antara pemerintah pusat dan pemerintah daerah dalam penyelenggaraan pemerintahan. Perubahan tersebut menimbulkan perdebatan karena sejumlah kewenangan yang sebelumnya berada pada pemerintah daerah beralih ke pemerintah pusat. Kondisi ini memunculkan pertanyaan mengenai pelaksanaan prinsip otonomi daerah yang dijamin dalam Pasal 18 Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945. Penelitian ini bertujuan untuk mengkaji pergeseran pembagian urusan pemerintahan dan kewenangan antara pemerintah pusat dan pemerintah daerah setelah berlakunya Undang-Undang Cipta Kerja. Penelitian menggunakan metode hukum normatif dengan pendekatan perundang-undangan dan pendekatan konseptual. Data diperoleh melalui studi kepustakaan terhadap bahan hukum primer, sekunder, dan tersier yang dianalisis secara deskriptif-kualitatif. Hasil penelitian menunjukkan bahwa Undang-Undang Cipta Kerja memperkuat kewenangan pemerintah pusat pada sektor pertambangan, lingkungan hidup, tata ruang, ketenagakerjaan, dan perizinan berusaha. Melalui sistem perizinan berbasis risiko dan mekanisme Online Single Submission (OSS), peran pemerintah daerah dalam pengambilan keputusan strategis menjadi semakin terbatas. Dampaknya, daerah memiliki ruang yang lebih sempit dalam mengatur pembangunan, mengelola potensi wilayah, serta membentuk kebijakan yang sesuai dengan kebutuhan masyarakat setempat. Oleh karena itu, pengaturan kewenangan antara pemerintah pusat dan pemerintah daerah perlu ditempatkan secara lebih proporsional agar tujuan pembangunan nasional dapat berjalan seiring dengan pelaksanaan otonomi daerah sebagaimana diamanatkan oleh konstitusi.
References
Bariun, La Ode. “Masa Depan Otonomi Daerah Terhadap Keberlakuan Undang Undang Cipta Kerja (Resentralisasi Ataukah Desentralisasi).” Laporan Penelitian , 2021: 25-26.
Bimantara, A. “UU Cipta Kerja dan Ancaman resentralisasi Menggugat Semangat Otonomi daerah.” kompasiana, 11 April 2025: 1-2.
Fauzani, M. A. “UU Cipta Kerja dan Hak Otonomi Daerah.” detiknews, 7 Oktober 2020: 1.
Hadi, S., dan T. Michael. “Implikasi Hukum Resentralisasi Kewenangan Penyelenggaraan Urusan Konkuren terhadap Keberlakuan Produk Hukum Daerah.” Jurnal Wawasan Yuridika, 2021: 272-274.
Helmi, H. “Kewenangan Daerah Dalam Peizinan Berusaha Dalam Undang-Undang Cipta Kerja.” Jurnal Simbur Cahaya, 2022: 21-24.
Hermansyah, Agung. “Isu Hubungan pusat-daerah dalam UU Cipta Kerja.” Hukum Online, 27 November 2020: 1-3.
—. “Isu Hubungan Pusat-Daerah Dalam UU Cipta Kerja.” hukumonline, 27 November 2020: 1-3.
Nasution, Anhar, Irwansyah, dan Muhammad Iqbal. “AMBIGUITAS KEWENANGAN ANTARA PEMERRINTAH PUSAT DAN DAERAH PASCA UNDANG-UNDANG CIPTA KERJA.” Jumallus Civile (Refleksi Penegakan Hukum dan Keadilan), 2025: 122.
Sari, Ardila Anjar, dan Andin Rusmini. “ANALISIS KEBIJAKAN PUBLIK DAN REGULASI PEMERINTAHAN DALAM PRESPEKTIF HUKUM ADMINISTRASI NEGARA: IMPLIKASI TERHADAP OTONOMI DAERAH PASCA UNDANG UNDANG NOMOR 6 TAHUN 2023 TENTANG CIPTA KERJA .” Jurnal Manajemen, Akutansi dan Pendidikan (JAMAPEDIK), 2025: 307.
Downloads
Published
How to Cite
Issue
Section
License
Copyright (c) 2026 Dava Andrean Putra, Anin Hanindito, Fabryan Farhanda, Muhammad Ridho Alifan, Valdinar Ridho Pambudi (Author)

This work is licensed under a Creative Commons Attribution-ShareAlike 4.0 International License.






