ANALISIS YURIDIS PENGENAAN HIDDEN FEES OLEH PELAKU USAHA DALAM TRANSAKSI TRANSPORTASI ONLINE
DOI:
https://doi.org/10.67096/legal.v1i2.358Keywords:
perlindungan konsumen, biaya tersembunyi, transportasi online, transaksi elektronik, kepastian hukumAbstract
Perkembangan layanan transportasi berbasis aplikasi telah meningkatkan kemudahan masyarakat dalam melakukan transaksi elektronik. Namun, praktik penambahan biaya yang tidak diinformasikan secara transparan sebelum transaksi diselesaikan masih sering ditemukan sehingga menimbulkan kerugian bagi konsumen dan mencerminkan adanya kesenjangan dalam pelaksanaan perlindungan hukum. Penelitian ini bertujuan untuk menganalisis bentuk perlindungan hukum terhadap konsumen atas praktik biaya tersembunyi pada platform transportasi online serta menganalisis tanggung jawab pelaku usaha berdasarkan ketentuan hukum yang berlaku di Indonesia. Penelitian ini menggunakan metode penelitian hukum normatif dengan pendekatan perundang-undangan, pendekatan konseptual, dan pendekatan kasus. Bahan hukum yang digunakan terdiri atas bahan hukum primer, sekunder, dan tersier yang dianalisis secara kualitatif melalui teknik studi kepustakaan. Hasil penelitian menunjukkan bahwa praktik biaya tersembunyi bertentangan dengan prinsip keterbukaan informasi, kepastian hukum, dan hak konsumen untuk memperoleh informasi yang benar, jelas, dan jujur mengenai biaya yang harus dibayarkan. Pengaturan dalam Undang-Undang Perlindungan Konsumen dan Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik telah memberikan dasar perlindungan hukum, namun implementasinya belum optimal karena belum terdapat pengaturan yang secara khusus mengatur transparansi seluruh komponen biaya dalam transaksi digital. Kebaruan penelitian ini terletak pada analisis keterkaitan antara praktik biaya tersembunyi dengan kewajiban penyelenggara sistem elektronik untuk menyampaikan informasi secara transparan sebagai bentuk perlindungan konsumen dalam transaksi digital. Penelitian ini menyimpulkan bahwa praktik biaya tersembunyi berpotensi melanggar hak konsumen serta prinsip kepastian hukum, sehingga diperlukan penguatan regulasi dan pengawasan guna menjamin transparansi biaya pada layanan transportasi online.References
Ali, Z. (2021). Metode penelitian hukum (8th ed.). Sinar Grafika.
Aswar, A., & Willem, R. (2023). Perlindungan hukum yang adil bagi konsumen. Alauddin Law Development Journal, 5(1), 1–15.
Fuady, M. (2022). Pengantar hukum bisnis: Menata bisnis modern di era digital. Citra Aditya Bakti.
Hadjon, P. M. (2021). Perlindungan hukum bagi rakyat di Indonesia. Gadjah Mada University Press.
Halilah, S., & Arif, M. F. (2021). Asas kepastian hukum menurut para ahli. Jurnal Hukum Tata Negara, 4(2), 56–65.
Harahap, Y. (2022). Hukum perjanjian. Sinar Grafika.
Ibrahim, J. (2021). Teori dan metodologi penelitian hukum normatif. Bayumedia Publishing.
Kementerian Komunikasi dan Informatika Republik Indonesia. (2024). Pedoman penyelenggaraan sistem elektronik. https://kominfo.go.id
Marzuki, P. M. (2021). Penelitian hukum (Edisi revisi). Kencana.
Mertokusumo, S. (2020). Mengenal hukum: Suatu pengantar. Cahaya Atma Pustaka.
Muhammad, A. (2021). Hukum perlindungan konsumen Indonesia. Citra Aditya Bakti.
Mukharom, M., Astanti, D. I., & Muryati, D. T. (2020). Analisis normatif terhadap putusan praperadilan berdasarkan perspektif kemanfaatan, kepastian hukum, dan keadilan. Diktum: Jurnal Ilmu Hukum, 8(1), 1–35.
Nasution, A. (2022). Hukum perlindungan konsumen: Suatu pengantar. Diadit Media.
Prasetyo, T. (2022). Filsafat, teori, dan ilmu hukum. Rajawali Pers.
Rawls, J. (1999). A theory of justice (Revised ed.). Harvard University Press.
Republik Indonesia. (1999). Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen. Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1999 Nomor 42.
Republik Indonesia. (2008). Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik. Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2008 Nomor 58.
Republik Indonesia. (2016). Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik. Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2016 Nomor 251.
Republik Indonesia. (2022). Undang-Undang Nomor 27 Tahun 2022 tentang Pelindungan Data Pribadi. Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2022 Nomor 196.
Shidarta. (2021). Hukum perlindungan konsumen Indonesia (Edisi revisi). Grasindo.
Siahaan, N. H. T. (2022). Hukum konsumen: Perlindungan konsumen dan tanggung jawab produk. Panta Rei.
Soekanto, S., & Mamudji, S. (2021). Penelitian hukum normatif: Suatu tinjauan singkat. Rajawali Pers.
Subekti. (2021). Hukum perjanjian. Intermasa.
Taufik, M. (2013). Filsafat John Rawls tentang teori keadilan. Mukaddimah: Jurnal Studi Islam, 19(1), 41–63.
Wibowo, A., & Pramono, H. (2023). Perlindungan hukum konsumen dalam transaksi elektronik di Indonesia. Jurnal RechtsVinding, 12(2), 145–162.
Yulianti, R., & Nugroho, A. (2024). Transparansi biaya layanan digital sebagai bentuk perlindungan konsumen dalam transaksi elektronik. Jurnal Legislasi Indonesia, 21(1), 67–82.
Downloads
Published
How to Cite
Issue
Section
License
Copyright (c) 2026 Rhafi Faishal Zulkarnain, Icha Cahyaning Fitri (Author)

This work is licensed under a Creative Commons Attribution-ShareAlike 4.0 International License.






