KEABSAHAN PERNIKAHAN VIA VIDEO CALL DALAM PERSPEKTIF HUKUM ISLAM
DOI:
https://doi.org/10.67096/legal.v1i2.183Keywords:
Pernikahan Online, Video Call, Hukum Islam, Ijab KabulAbstract
Perkembangan teknologi komunikasi mendorong munculnya praktik pernikahan via video call ketika calon mempelai, wali, atau saksi terhalang jarak, pekerjaan, pandemi, dan keadaan mendesak lainnya. Kajian ini penting karena penelitian sebelumnya banyak membahas akad nikah daring secara umum, sedangkan ukuran hukum yang konkret antara rukun nikah, ijab kabul, satu majelis, dan pencatatan resmi masih perlu dirumuskan lebih tegas. Rumusan masalah penelitian ini ialah bagaimana keabsahan pernikahan via video call dalam perspektif hukum Islam, dengan tujuan menganalisis status hukumnya secara jelas dan relevan bagi praktik masyarakat Indonesia. Data diolah melalui penelitian hukum normatif dengan menelaah Al-Qur’an, fikih munakahat, fatwa keagamaan, regulasi perkawinan, buku, dan jurnal ilmiah Indonesia tahun 2020–2026. Hasil penelitian menunjukkan bahwa pernikahan via video call dapat dinilai sah bersyarat apabila rukun nikah lengkap, identitas pihak terverifikasi, ijab kabul jelas dan beruntun, saksi menyaksikan real time, serta dicatat resmi. Kesimpulannya, hukum dominan yang paling aman adalah kehati-hatian: akad fisik atau tawkil lebih diutamakan, sedangkan video call hanya layak dalam kondisi mendesak.
References
Akbar, A. R. (2023). Ijab kabul secara virtual dalam perspektif fiqh mazhab. Al-Fikra: Jurnal Ilmiah Keislaman, 22(2), 223–233. https://doi.org/10.24014/af.v22i2.28771
APJII. (2024). APJII jumlah pengguna internet Indonesia tembus 221 juta orang. Asosiasi Penyelenggara Jasa Internet Indonesia. https://apjii.or.id/berita/d/apjii-jumlah-pengguna-internet-indonesia-tembus-221-juta-orang
Arif, A., Talli, A. H., & Ramli, A. R. (2022). Pelaksanaan akad nikah secara virtual pada masa pandemi: Analisis empat mazhab. Shautuna: Jurnal Ilmiah Mahasiswa Perbandingan Mazhab dan Hukum, 3(1), 303–316. https://doi.org/10.24252/shautuna.vi.23375
Atmoko, D., & Baihaki, A. (2022). Hukum perkawinan dan keluarga. CV Literasi Nusantara Abadi.
Basri, R. (2024). Fiqh munakahat: 4 mazhab dan kebijakan pemerintah. IAIN Parepare Nusantara Press.
Harwoto, R. (2023). Membangun konsep regulasi pernikahan online di Indonesia dalam masa pandemi dan era digital. Jurnal Hukum Progresif, 11(2), 145–158. https://doi.org/10.14710/jhp.11.2.145-158
Kementerian Agama RI. (2024). Peraturan Menteri Agama Nomor 30 Tahun 2024 tentang Pencatatan Pernikahan.
Kementerian Agama RI. (n.d.). Al-Qur’an dan terjemahannya: QS. Ar-Rum [30]: 21. Quran Kemenag. https://quran.kemenag.go.id
Majelis Ulama Indonesia. (2021). Hukum pernikahan secara online. https://mui.or.id/baca/mui/hukum-pernikahan-secara-online
Muir, S., Nelly, J., & Rahman, R. (2023). Nikah online perspektif kaedah fiqh al-masyaqqah tajlib at-taisir. Jurnal Keislaman, 6(1), 116–126. https://doi.org/10.54298/jk.v6i1.3685
Nisa, S. W. (2021). Akad nikah online perspektif hukum Islam. Hukum Islam, 21(2), 302–319.
Pranata, M. A., & Yunus, M. (2021). Keabsahan akad nikah melalui video call menurut hukum Islam. Journal Riset Hukum Keluarga Islam, 1(1), 22–27.
Republik Indonesia. (1974). Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1974 tentang Perkawinan.
Republik Indonesia. (1991). Instruksi Presiden Nomor 1 Tahun 1991 tentang Penyebarluasan Kompilasi Hukum Islam.
Sallom, D. S. (2022). Syarat ijab kabul dalam perkawinan: Ittihad al-majlis dalam akad nikah perspektif ulama empat madzhab. Hukum Islam, 22(2), 152–175.
Sirait, N. S. A. K., & Syahputra, A. (2024). Akad nikah online dalam perspektif Keputusan Ijtima’ Ulama Komisi Fatwa MUI se-Indonesia VII Tahun 2021 dan regulasi pencatatan pernikahan. Jurnal Ilmu Hukum, Humaniora dan Politik, 4(4), 657–666. https://doi.org/10.38035/jihhp.v4i4.2043
Downloads
Published
How to Cite
Issue
Section
License
Copyright (c) 2026 Norsyifa Jamilah (Author)

This work is licensed under a Creative Commons Attribution-ShareAlike 4.0 International License.






