KEABSAHAN PERNIKAHAN VIA VIDEO CALL DALAM PERSPEKTIF HUKUM ISLAM

Authors

  • Norsyifa Jamilah Universitas Islam Negeri Palangka Raya, Palangka Raya

DOI:

https://doi.org/10.67096/legal.v1i2.183

Keywords:

Pernikahan Online, Video Call, Hukum Islam, Ijab Kabul

Abstract

Perkembangan teknologi komunikasi mendorong munculnya praktik pernikahan via video call ketika calon mempelai, wali, atau saksi terhalang jarak, pekerjaan, pandemi, dan keadaan mendesak lainnya. Kajian ini penting karena penelitian sebelumnya banyak membahas akad nikah daring secara umum, sedangkan ukuran hukum yang konkret antara rukun nikah, ijab kabul, satu majelis, dan pencatatan resmi masih perlu dirumuskan lebih tegas. Rumusan masalah penelitian ini ialah bagaimana keabsahan pernikahan via video call dalam perspektif hukum Islam, dengan tujuan menganalisis status hukumnya secara jelas dan relevan bagi praktik masyarakat Indonesia. Data diolah melalui penelitian hukum normatif dengan menelaah Al-Qur’an, fikih munakahat, fatwa keagamaan, regulasi perkawinan, buku, dan jurnal ilmiah Indonesia tahun 2020–2026. Hasil penelitian menunjukkan bahwa pernikahan via video call dapat dinilai sah bersyarat apabila rukun nikah lengkap, identitas pihak terverifikasi, ijab kabul jelas dan beruntun, saksi menyaksikan real time, serta dicatat resmi. Kesimpulannya, hukum dominan yang paling aman adalah kehati-hatian: akad fisik atau tawkil lebih diutamakan, sedangkan video call hanya layak dalam kondisi mendesak.

References

Akbar, A. R. (2023). Ijab kabul secara virtual dalam perspektif fiqh mazhab. Al-Fikra: Jurnal Ilmiah Keislaman, 22(2), 223–233. https://doi.org/10.24014/af.v22i2.28771

APJII. (2024). APJII jumlah pengguna internet Indonesia tembus 221 juta orang. Asosiasi Penyelenggara Jasa Internet Indonesia. https://apjii.or.id/berita/d/apjii-jumlah-pengguna-internet-indonesia-tembus-221-juta-orang

Arif, A., Talli, A. H., & Ramli, A. R. (2022). Pelaksanaan akad nikah secara virtual pada masa pandemi: Analisis empat mazhab. Shautuna: Jurnal Ilmiah Mahasiswa Perbandingan Mazhab dan Hukum, 3(1), 303–316. https://doi.org/10.24252/shautuna.vi.23375

Atmoko, D., & Baihaki, A. (2022). Hukum perkawinan dan keluarga. CV Literasi Nusantara Abadi.

Basri, R. (2024). Fiqh munakahat: 4 mazhab dan kebijakan pemerintah. IAIN Parepare Nusantara Press.

Harwoto, R. (2023). Membangun konsep regulasi pernikahan online di Indonesia dalam masa pandemi dan era digital. Jurnal Hukum Progresif, 11(2), 145–158. https://doi.org/10.14710/jhp.11.2.145-158

Kementerian Agama RI. (2024). Peraturan Menteri Agama Nomor 30 Tahun 2024 tentang Pencatatan Pernikahan.

Kementerian Agama RI. (n.d.). Al-Qur’an dan terjemahannya: QS. Ar-Rum [30]: 21. Quran Kemenag. https://quran.kemenag.go.id

Majelis Ulama Indonesia. (2021). Hukum pernikahan secara online. https://mui.or.id/baca/mui/hukum-pernikahan-secara-online

Muir, S., Nelly, J., & Rahman, R. (2023). Nikah online perspektif kaedah fiqh al-masyaqqah tajlib at-taisir. Jurnal Keislaman, 6(1), 116–126. https://doi.org/10.54298/jk.v6i1.3685

Nisa, S. W. (2021). Akad nikah online perspektif hukum Islam. Hukum Islam, 21(2), 302–319.

Pranata, M. A., & Yunus, M. (2021). Keabsahan akad nikah melalui video call menurut hukum Islam. Journal Riset Hukum Keluarga Islam, 1(1), 22–27.

Republik Indonesia. (1974). Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1974 tentang Perkawinan.

Republik Indonesia. (1991). Instruksi Presiden Nomor 1 Tahun 1991 tentang Penyebarluasan Kompilasi Hukum Islam.

Sallom, D. S. (2022). Syarat ijab kabul dalam perkawinan: Ittihad al-majlis dalam akad nikah perspektif ulama empat madzhab. Hukum Islam, 22(2), 152–175.

Sirait, N. S. A. K., & Syahputra, A. (2024). Akad nikah online dalam perspektif Keputusan Ijtima’ Ulama Komisi Fatwa MUI se-Indonesia VII Tahun 2021 dan regulasi pencatatan pernikahan. Jurnal Ilmu Hukum, Humaniora dan Politik, 4(4), 657–666. https://doi.org/10.38035/jihhp.v4i4.2043

Published

2026-06-25

How to Cite

Norsyifa Jamilah. (2026). KEABSAHAN PERNIKAHAN VIA VIDEO CALL DALAM PERSPEKTIF HUKUM ISLAM. Legal: Jurnal Reformasi Hukum Pidana Dan Perdata, 1(2), 428–439. https://doi.org/10.67096/legal.v1i2.183

Similar Articles

1 2 3 4 5 > >> 

You may also start an advanced similarity search for this article.