Efektivitas Penggunaan E-Court dalam Administrasi Perkara di Pengadilan Agama

Authors

  • Agin Hestira Program Studi Hukum Pidana Islam, Universitas Islam Negeri Raden Fatah Palembang
  • Jessica Novalia Sari Program Studi Hukum Pidana Islam, Universitas Islam Negeri Raden Fatah Palembang
  • Muhammad Milzan Aziz Program Studi Hukum Pidana Islam, Universitas Islam Negeri Raden Fatah Palembang
  • Alini Triana Putri Program Studi Hukum Pidana Islam, Universitas Islam Negeri Raden Fatah Palembang
  • Dimas Tri Ardiansyah Program Studi Hukum Pidana Islam, Universitas Islam Negeri Raden Fatah Palembang
  • Thomas Pajer Jorgi Program Studi Hukum Pidana Islam, Universitas Islam Negeri Raden Fatah Palembang

DOI:

https://doi.org/10.67096/legal.v1i2.229

Keywords:

E-Court, Administrasi Perkara, Pengadilan Agama, Efektivitas Hukum, Digitalisasi Peradilan

Abstract

Perkembangan teknologi informasi telah mendorong terjadinya modernisasi dalam sistem peradilan melalui penerapan Electronic Court (E-Court) di Pengadilan Agama. Penelitian ini bertujuan untuk mengkaji efektivitas penggunaan E-Court dalam penyelenggaraan administrasi perkara serta mengidentifikasi faktor-faktor yang mendukung maupun menghambat pelaksanaannya. Metode penelitian yang digunakan adalah penelitian deskriptif kuantitatif dengan pendekatan studi kepustakaan. Data penelitian diperoleh dari berbagai sumber sekunder, seperti jurnal ilmiah, buku, situs resmi Pengadilan Agama, serta literatur lain yang relevan dengan topik penelitian. Hasil penelitian menunjukkan bahwa penerapan E-Court dapat meningkatkan efektivitas administrasi perkara melalui kemudahan dalam pendaftaran perkara secara daring, percepatan proses administrasi, penghematan biaya, serta peningkatan transparansi dan akuntabilitas pelayanan peradilan. Meskipun demikian, implementasi E-Court masih menghadapi sejumlah hambatan, antara lain keterbatasan infrastruktur teknologi, kualitas jaringan internet yang belum merata, serta rendahnya tingkat literasi digital masyarakat. Ditinjau dari teori efektivitas hukum dan teori sistem hukum, keberhasilan penerapan E-Court dipengaruhi oleh beberapa aspek, yaitu regulasi yang memadai, ketersediaan sarana dan prasarana, kompetensi sumber daya manusia, serta budaya hukum masyarakat. Oleh karena itu, diperlukan upaya peningkatan infrastruktur teknologi, penguatan kapasitas aparatur peradilan, dan sosialisasi yang berkesinambungan guna mengoptimalkan pemanfaatan E-Court dalam mewujudkan pelayanan peradilan yang modern, cepat, transparan, dan efisien.

References

Ali, Sapri, Achmad Asfi Burhanudin, dan Furotul Khasanah. “Implementasi E-Court dalam Asas Peradilan Sederhana, Cepat dan Biaya Murah di Pengadilan Agama Jombang.” Salimiya: Jurnal Studi Ilmu Keagamaan Islam 6, no. 2 (2025).

Arifany, Piousty Hasna. “Analisis Implementasi Pelaksanaan E-Court di Pengadilan Agama.” Jurnal Riset Hukum Keluarga Islam 1, no. 1 (2021).

Fadzlurrahman, dan Muna Yastuti Madrah. “Paradigma Baru dalam Pelaksanaan E-Court di Peradilan Agama Ditinjau dari Teori Efektivitas Hukum.” ADHKI: Journal of Islamic Family Law 4, no. 2 (2023): 115–130.

Friedman, Lawrence M. The Legal System: A Social Science Perspective. New York: Russell Sage Foundation, 1975.

Gunawan, M. Indra. “Optimalisasi Pelayanan Administrasi Perkara Melalui E-Court Peradilan Agama (Studi di Pengadilan Agama Selong Kelas IB).” Al-Rasyad: Jurnal Hukum dan Etika Bisnis Syariah 3, no. 2 (2024): 61–77.

Hafihd, Ilman Abdul, Fathullah Rusly, dan Nina Agus Hariati. “Efektivitas Platform E-Court dalam Menangani Sistem Peradilan di Pengadilan Agama Kecamatan Kraksaan.” Jurnal Riset Rumpun Agama dan Filsafat 4, no. 2 (2025): 112–125.

Mokoagow, Anugerah Esawaty, Asni, dan Subehan Khalik. “Efektivitas Penerapan E-Court dalam Transparansi Perkara pada Pengadilan Agama di Sulawesi Selatan.” Jurnal Sosial Humaniora dan Pendidikan 5, no. 1 (2025).

Rochim, Abdussalam, dan Muhammad Yunus. “Analisis PERMA Nomor 7 Tahun 2022 terhadap Implementasi E-Court di Pengadilan Agama Kota Cimahi.” Jurnal Riset Hukum Keluarga Islam 4, no. 1 (2023).

Rohman, Miftakur, dan Ayu Kartika. “Implementasi E-Court Terhadap Pelayanan Administrasi Perkara di Pengadilan Agama Gresik.” MASADIR: Jurnal Hukum Islam 2, no. 1 (2022).

Ropei, Ahmad, dan Hakimah Nurazmina Dini. “Penerapan Asas Cepat, Sederhana, dan Biaya Ringan terhadap Pelaksanaan E-Court di Pengadilan Agama.” Varia Hukum 6, no. 1 (2024).

Shodikin, Akhmad, Asep Saepullah, dan Imas Indah Lestari. “Efektivitas Penerapan Sistem E-Court Pengadilan Agama dalam Perkara Perceraian.” Jurnal Mediasas: Media Ilmu Syari'ah dan Ahwal Al-Syakhsiyyah 6, no. 1 (2024): 89–102.

Soekanto, Soerjono. Faktor-Faktor yang Mempengaruhi Penegakan Hukum. Jakarta: Rajawali Pers, 2014.

Sumarwoto, Adnianty Surya, dan Aris Setyo Nugroho. “Implementasi E-Court dalam Meningkatkan Efisiensi Proses Peradilan (Studi Kasus pada Pengadilan Agama Sragen).” Indonesian Journal of Islamic Jurisprudence, Economic and Legal Theory 3, no. 1 (2024).

Published

2026-06-18

How to Cite

Agin Hestira, Jessica Novalia Sari, Muhammad Milzan Aziz, Alini Triana Putri, Dimas Tri Ardiansyah, & Thomas Pajer Jorgi. (2026). Efektivitas Penggunaan E-Court dalam Administrasi Perkara di Pengadilan Agama. Legal: Jurnal Reformasi Hukum Pidana Dan Perdata, 1(2), 259–265. https://doi.org/10.67096/legal.v1i2.229

Similar Articles

1 2 3 4 5 > >> 

You may also start an advanced similarity search for this article.