TANGGUNG GUGAT PRODUSEN IPHONE HANPHONE COPY DRAW (HDC) TERHADAP PENGGUNAAN MEREK IPHONE

Authors

  • Hikmatul Hasana Program Studi Ilmu Hukum, Universitas Muhammadiyah Jember, Jember
  • Sulistio Diwinarto Program Studi Ilmu Hukum, Universitas Muhammadiyah Jember, Jember

DOI:

https://doi.org/10.67096/legal.v1i2.300

Keywords:

merek, iPhone Handphone Copy Draw, perlindungan hukum, penggunaan merek tanpa hak, persaingan curang

Abstract

Peredaran iPhone Handphone Copy Draw yang meniru desain dan identitas iPhone original menimbulkan permasalahan hukum terkait pelanggaran merek serta persaingan usaha tidak sehat. Penelitian ini bertujuan untuk menganalisis tanggung gugat produsen iPhone Handphone Copy Draw terhadap pemilik merek iPhone original serta bentuk perlindungan hukum yang tersedia bagi pemilik merek. Penelitian menggunakan metode penelitian hukum normatif dengan pendekatan perundang-undangan dan pendekatan konseptual. Bahan hukum diperoleh melalui studi kepustakaan dan dianalisis secara kualitatif. Hasil penelitian menunjukkan bahwa penggunaan merek dan desain yang memiliki persamaan dengan iPhone original dapat dikategorikan sebagai penggunaan merek tanpa hak, pemboncengan reputasi, dan persaingan curang yang merugikan pemilik merek. Produsen iPhone Handphone Copy Draw dapat dimintai pertanggungjawaban perdata berupa ganti rugi dan penghentian penggunaan merek, serta dikenakan sanksi pidana sesuai ketentuan hukum yang berlaku. Simpulan penelitian ini adalah bahwa perlindungan hukum terhadap pemilik merek iPhone original telah diatur secara memadai, namun penegakan hukum perlu ditingkatkan untuk mencegah semakin meluasnya peredaran produk tiruan.

References

Agustina, R. (n.d.). Perbuatan melawan hukum. Program Pascasarjana Fakultas Hukum Universitas Indonesia.

Anugraha, F. (2020). Perlindungan hukum bagi pemegang hak merek dikaitkan dengan prinsip itikad baik dalam proses pendaftaran merek. Jurnal SOMASI (Sosial Humaniora Komunikasi), 1(1), 48–59.

Anugrahwati, L. M. (2017). Pentingnya pendaftaran merek suatu produk.

Arifin, Z., & Iqbal, M. (2020). Perlindungan hukum terhadap merek yang terdaftar. Jurnal Ius Constituendum, 5(1), 47–65.

Astarini, D. R. S. (2021). Penghapusan merek terdaftar berdasarkan UU No. 15 Tahun 2001 tentang merek dan UU No. 20 Tahun 2016 tentang merek dan indikasi geografis jo. perubahan UU No. 11 Tahun 2020 tentang cipta kerja dihubungkan dengan TRIPs-WTO. Alumni.

Atmoko, D. (2019). Perlindungan hukum terhadap pemegang hak merek menurut Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2016 tentang Merek dan Indikasi Geografis. Jurnal Hukum Sasana, 5(1), 75–86.

Bagas, F., dkk. (2023). Perspektif hak kekayaan intelektual dalam fenomena iPhone Handphone Copy Draw (HDC) terhadap pelanggaran kekayaan intelektual mengenai hak cipta dan desain industri. Diponegoro Private Law Review, 10(1), 1–13.

Ferdian, M. (2019). Kedudukan hukum Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2016 tentang merek dan indikasi geografis terhadap persaingan usaha tidak jujur. Jurnal Ilmiah Hukum Dirgantara, 9(2).

Firmansyah, A. (2023). Pemasaran produk dan merek: Planning & strategy. Qiara Media.

Fitriani, S. N., Susanti, D. O., & Efendi, A. (2022). Perlindungan hukum pemegang hak merek yang sesuai dengan karakteristik hak merek. Jurnal Rechtens, 11(2), 239–256.

Jaman, U. B. (2026). Brand valuation dalam perspektif hukum merek Indonesia. PT Arunika Aksa Karya.

Jatmiko, H., & Asriati, N. (2023). Perilaku produsen berbasis sumber daya manusia dalam dunia industri. Jurnal Alwatzikhoebillah, 9(2), 288–298.

Lubis, M. R., Iqbal, M., & Salam, R. (2024). Analisis perilaku produsen dalam UMKM menurut perspektif Islam. Al-Sharf: Jurnal Ekonomi Islam, 5(2), 228–245.

Mulhainiin. (2020). Metode penelitian hukum. Mataram University Press.

Nabilah, R. G. (2026). Perlindungan hukum merek terdaftar terhadap tindakan persamaan merek dihubungkan dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2016 tentang Merek dan Indikasi Geografis. Jurnal Kebaruan, 2(1), 111–122.

Naldo, R. A. C. (2021). Konsep pertanggungjawaban mutlak terhadap korporasi sebab perbuatan melawan hukum menimbulkan ancaman serius. EnamMedia.

Pardanawati, S. L. (2015). Perilaku produsen Islam. Jurnal Ilmiah Ekonomi Islam, 1(1).

Rais, M. T. (2022). Negara hukum Indonesia: Gagasan dan penerapannya. Jurnal Hukum Unsulbar, 5(2), 11–31.

Ramadhan, C. (2020). Pertimbangan hakim atas sengketa kepemilikan merek asing terkenal. Merdeka Kreasi Group.

Rangkuti, F. (n.d.). The power of brands. Gramedia Pustaka Utama.

Soraya, A., dkk. (2026). Transformasi hukum perdata di era digital dan masyarakat modern. CV Edu Akademi.

Tampubolon, B. (2021). Panduan memahami (masalah) hukum di masyarakat agar tidak menjadi korban. Prenadamedia Group.

Wijaya, A., & Ananta, W. P. (2022). Hukum acara pengadilan niaga: Practical guide to the commercial court. Sinar Grafika.

Published

2026-06-30

How to Cite

Hikmatul Hasana, & Sulistio Diwinarto. (2026). TANGGUNG GUGAT PRODUSEN IPHONE HANPHONE COPY DRAW (HDC) TERHADAP PENGGUNAAN MEREK IPHONE. Legal: Jurnal Reformasi Hukum Pidana Dan Perdata, 1(2), 449–457. https://doi.org/10.67096/legal.v1i2.300

Similar Articles

<< < 1 2 3 4 5 > >> 

You may also start an advanced similarity search for this article.