Pencabutan Gugatan akibat Perdamaian dalam Sengketa Klaim Asuransi: Analisis Putusan Nomor 767/Pdt.G/2025/PN Mdn

Authors

  • Iqbal Falerizki Program Studi Hukum, Fakultas Syariah dan Hukum Universitas Islam Sumatera Utara, Medan
  • Khania Amanda Salsabila Program Studi Hukum, Fakultas Syariah dan Hukum Universitas Islam Sumatera Utara, Medan
  • Aqtika Deeba Lubis Program Studi Hukum, Fakultas Syariah dan Hukum Universitas Islam Sumatera Utara, Medan
  • Anis Malisti Program Studi Hukum, Fakultas Syariah dan Hukum Universitas Islam Sumatera Utara, Medan
  • Farhan Azhari Harahap Program Studi Hukum, Fakultas Syariah dan Hukum Universitas Islam Sumatera Utara, Medan

DOI:

https://doi.org/10.67096/legal.v1i2.327

Keywords:

pencabutan gugatan, perdamaian, klaim asuransi, putusan pengadilan, penyelesaian sengketa

Abstract

Penelitian ini menganalisis pencabutan gugatan akibat perdamaian dalam sengketa klaim asuransi berdasarkan Putusan Nomor 767/Pdt.G/2025/PN Mdn. Latar belakang penelitian didasari oleh meningkatnya sengketa klaim asuransi di Indonesia yang seringkali berakhir dengan proses litigasi yang panjang dan memakan biaya. Padahal, hukum acara perdata memberikan ruang bagi para pihak untuk menyelesaikan sengketa melalui perdamaian yang dapat mengakhiri perkara dengan lebih efisien. Tujuan penelitian ini adalah untuk mengkaji mekanisme pencabutan gugatan akibat perdamaian dalam sengketa klaim asuransi serta menganalisis implikasi hukum dari putusan tersebut. Metode penelitian yang digunakan adalah yuridis-normatif dengan pendekatan kasus, dimana bahan hukum primer berupa putusan pengadilan dianalisis secara kualitatif. Temuan penelitian menunjukkan bahwa Putusan Nomor 767/Pdt.G/2025/PN Mdn mengabulkan permohonan pencabutan gugatan oleh Penggugat karena antara Penggugat dan Tergugat telah mencapai kesepakatan perdamaian yang dituangkan dalam surat perjanjian perdamaian. Pengadilan mendasarkan penetapannya pada Pasal 271 dan 272 Rv yang mengatur tentang pencabutan gugatan sebelum tahap jawaban. Implikasi dari penelitian ini menegaskan bahwa perdamaian merupakan alternatif penyelesaian sengketa yang efektif dalam perkara klaim asuransi karena dapat mengakhiri sengketa secara cepat, mengurangi biaya litigasi, dan memberikan kepastian hukum bagi para pihak.

References

Ananta, L. R., & Nurdin, A. R. (2021). Analisis Akta Perdamaian dalam Putusan Pengadilan Negeri Padang Nomor 14/Pdt.G.S/2020/PN.Pdg. Kertha Semaya: Journal Ilmu Hukum, 9(11), 1-14.

Cahyani, T. D. (2022). Metode Alternatif Penyelesaian Sengketa: Mediasi Terhadap Permasalahan Hukum (Dalam Teori dan Praktek). Malang: Penerbit Universitas Muhammadiyah Malang.

Dewi, N. P. S. T. P., & Kasih, D. P. D. (2020). Pengaturan Lembaga Penjamin Polis pada Perusahaan Asuransi di Indonesia. Jurnal Magister Hukum Udayana, 9(4), 739-751.

Erlina B., Hesti, Y., & Ilham, M. (2022). Proses Penyelesaian Sengketa Gugatan Klaim Asuransi Jiwa PT. AJB Bumi Putera (Studi Putusan Nomor 170/PDT.G/2020/PN.f ). Caselaw – Journal of Law, 3(1), 63-77.

Hadrian, E. (2022). Penyelesaian Sengketa Melalui Perdamaian pada Sistem Peradilan Perdata sebagai Penyelesaian Rasa Keadilan di Indonesia. Depok: PT RajaGrafindo Persada.

Herziene Inlandsch Reglement (HIR).

Hidayani, S. (2025). Buku Ajar Hukum Perlindungan Konsumen. Medan: Universitas Medan Area Press.

Idayanti, S., & Aryani, F. D. (2020). Hukum Asuransi. Yogyakarta: Penerbit Tanah Air Beta.

Kartikawati, D. R. (2019). Alternatif Penyelesaian Sengketa di Luar Pengadilan. Tasikmalaya: CV. Elvaretta Buana.

Kitab Undang-Undang Hukum Perdata (Burgerlijk Wetboek voor Indonesie). Diterjemahkan oleh Subekti & R. Tjitrosudibio. Jakarta: Pradnya Paramita.

Murniati, R. (2015). Relevansi dan Kekuatan Hukum Akta Perdamaian dalam Penyelesaian Sengketa di Bidang Ekonomi. Fiat Justisia: Jurnal Ilmu Hukum, 9(1), 89-101.

Pengadilan Negeri Medan. (2025). Penetapan Nomor 767/Pdt.G/2025/PN Mdn tentang Pencabutan Gugatan. Medan, 18 November 2025.

Pratama, G. A. (2023). Buku Ajar Alternatif Penyelesaian Sengketa. Sumedang: CV. Mega Press Nusantara.

Ramdhani, A., Guntara, D., & Abas, M. (2024). Implementasi Peningkatan Status Kesepakatan Damai Menjadi Acta Van Dading Berdasarkan Perma Nomor 1 Tahun 2016 Tentang Prosedur Mediasi di Pengadilan. UNES Law Review, 6(4), 11045-11050.

Reglement op de Rechtsvordering (Rv).

Sembiring, S. (2014). Hukum Asuransi. Bandung: Penerbit Nuansa Aulia.

Siregar, R. N. A., & Satino, S. (2024). Urgensi Kepatuhan Hukum dalam Pemenuhan Klaim Asuransi di Indonesia: Perspektif Kontraktual dan Implikasinya. Jurnal USM Law Review, 7(2), 974-985.

Subagiyo, D. T., & Salviana, F. M. (2016). Hukum Asuransi. Surabaya: PT Revka Petra Media.

Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen. Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1999 Nomor 42, Tambahan Lembaran Negara Nomor 3821.

Undang-Undang Nomor 48 Tahun 2009 tentang Kekuasaan Kehakiman. Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2009 Nomor 157, Tambahan Lembaran Negara Nomor 5076.

Wardhani, I. K. (2018). Diktat Hukum Asuransi. Jakarta: Fakultas Hukum Universitas Borobudur.

Published

2026-06-30

How to Cite

Falerizki, I., Amanda Salsabila, K., Deeba Lubis, A., Malisti, A., & Azhari Harahap, F. (2026). Pencabutan Gugatan akibat Perdamaian dalam Sengketa Klaim Asuransi: Analisis Putusan Nomor 767/Pdt.G/2025/PN Mdn. Legal: Jurnal Reformasi Hukum Pidana Dan Perdata, 1(2), 537–550. https://doi.org/10.67096/legal.v1i2.327

Similar Articles

<< < 1 2 

You may also start an advanced similarity search for this article.