Anak Angkat dan Hak Waris: Kesalahpahaman yang Masih Sering Terjadi di Masyarakat

Authors

  • Muh. Akbar Tanjung Institut Agama Islam Negeri Bone
  • Yusuf Mansur Institut Agama Islam Negeri Bone
  • Jumita Institut Agama Islam Negeri Bone
  • Rasdiyanah Audiah Syarif Institut Agama Islam Negeri Bone

DOI:

https://doi.org/10.67096/nurani.v1i3.367

Keywords:

anak angkat, hak waris, fikih mawaris, wasiat wajibah, kompilasi hukum Islam

Abstract

Persoalan hak waris anak angkat merupakan salah satu isu yang paling sering menimbulkan kekeliruan dalam praktik keluarga Muslim di Indonesia. Dalam kehidupan sosial, anak angkat kerap dipelihara, dibesarkan, dan dicintai layaknya anak kandung. Akan tetapi, hukum kewarisan Islam bertumpu pada sebab-sebab kewarisan yang tegas, terutama hubungan nasab dan perkawinan, sehingga pengangkatan anak tidak serta-merta melahirkan hak waris. Artikel ini bertujuan menjelaskan kedudukan anak angkat dalam sistem kewarisan Islam, menganalisis faktor-faktor yang melahirkan anggapan bahwa anak angkat otomatis menjadi ahli waris, membedakan antara warisan, hibah, wasiat, dan wasiat wajibah, serta mengkaji perlindungan hukum terhadap anak angkat menurut fikih mawaris dan hukum positif Indonesia. Penelitian ini merupakan penelitian hukum normatif dengan pendekatan perundang-undangan, konseptual, kasus, dan perbandingan terbatas. Bahan hukum dikumpulkan melalui studi kepustakaan yang mencakup bahan hukum primer, sekunder, dan tersier. Analisis dilakukan secara kualitatif dengan metode deskriptif-analitis dan preskriptif. Hasil penelitian menunjukkan bahwa anak angkat bukan ahli waris otomatis dari orang tua angkat karena pengangkatan anak tidak menimbulkan hubungan nasab, tidak memutus hubungan darah dengan orang tua kandung, dan tidak termasuk sebab memperoleh warisan dalam fikih mawaris. Dalam hukum positif Indonesia, perlindungan terhadap anak angkat diberikan melalui wasiat wajibah sebagaimana diatur dalam Pasal 209 Kompilasi Hukum Islam dengan batas maksimal sepertiga dari harta peninggalan. Dengan demikian, perlindungan terhadap anak angkat harus dilakukan melalui instrumen yang sesuai dengan prinsip syariah dan hukum nasional agar tidak menimbulkan konflik keluarga serta tidak melanggar ketentuan farā’iḍ (Kompilasi Hukum Islam [KHI], 1991, Pasal 209; Rais, 2016, hlm. 183–200; Setiawan, 2017, hlm. 43–62).

References

al-Bukhari, M. I. (n.d.). Sahih al-Bukhari.

Fazlon, F., Manfarisyah, M., & Ramziati, R. (2022). Analisis Putusan Hakim terhadap Wasiat Wajibah bagi Anak Angkat Putusan Nomor 207/Pdt.G/2019/MS.BIR. Suloh: Jurnal Fakultas Hukum Universitas Malikussaleh, 10(1), 164–182. https://doi.org/10.29103/sjp.v10i1.7940

Habiburrahman. (2011). Rekonstruksi Hukum Kewarisan Islam di Indonesia. Kencana.

Instruksi Presiden Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 1991 tentang Penyebarluasan Kompilasi Hukum Islam. (1991).

Kompilasi Hukum Islam (1991).

Marzuki, P. M. (2017). Penelitian Hukum. Kencana.

Mahkamah Agung Republik Indonesia. (2009). Putusan Nomor 677/K/AG/2009.

Mahkamah Syar’iyah Bireuen. (2019). Putusan Nomor 207/Pdt.G/2019/MS.Bir.

Nofitasari, K. D. (2021). Wasiat Wajibah kepada Anak Angkat, Non Muslim dan Anak Tiri (Formulasi Hukum Wasiat Wajibah dalam Pasal 209 Kompilasi Hukum Islam di Indonesia dan Perkembangannya). Al-Syakhsiyyah: Journal of Law and Family Studies, 3(2), 25–47. https://doi.org/10.21154/syakhsiyyah.v3i2.3370

Pengadilan Tinggi Agama Palembang. (2018). Putusan Nomor 35/Pdt.G/2018/PTA.Plg.

Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 54 Tahun 2007 tentang Pelaksanaan Pengangkatan Anak. (2007).

Putra, M. T., & Tanawijaya, H. (2022). Kedudukan Anak Angkat sebagai Ahli Waris berdasarkan Kompilasi Hukum Islam (Studi Kasus Putusan Nomor 2142/PDT.G/2017/PA.PLG). Jurnal Hukum Adigama, 4(2). https://doi.org/10.24912/adigama.v4i2.17105

Rais, M. (2016). Kedudukan Anak Angkat dalam Perspektif Hukum Islam, Hukum Adat dan Hukum Perdata (Analisis Komparatif). DIKTUM: Jurnal Syariah Dan Hukum, 14(2), 183–200. https://ejurnal.iainpare.ac.id/index.php/diktum/article/view/232

Rofiq, A. (2017). Hukum Islam di Indonesia. RajaGrafindo Persada.

Senen, S., & Kelib, A. (2019). Implementasi Bagian Wasiat Harta Waris Anak Angkat dalam Kajian Kompilasi Hukum Islam (KHI). Jurnal USM Law Review, 2(1), 52–62. https://doi.org/10.26623/julr.v2i1.2258

Setiawan, E. (2017). Penerapan Wasiat Wajibah menurut Kompilasi Hukum Islam (KHI) dalam Kajian Normatif Yuridis. Muslim Heritage, 2(1), 43–62. https://doi.org/10.21154/muslimheritage.v2i1.1045

Soekanto, S., & Mamudji, S. (2010). Penelitian Hukum Normatif: Suatu Tinjauan Singkat. RajaGrafindo Persada.

Subiyanti, S., Santoso, B., & Purwoatmodjo, J. (2019). Implementasi Wasiat Wajibah untuk Anak Angkat menurut Kompilasi Hukum Islam (KHI). Notarius, 12(1), 313–320. https://doi.org/10.14710/nts.v12i1.26971

Syarifuddin, A. (2012). Hukum Kewarisan Islam. Kencana.

Published

2026-08-04

How to Cite

Muh. Akbar Tanjung, Yusuf Mansur, Jumita, & Rasdiyanah Audiah Syarif. (2026). Anak Angkat dan Hak Waris: Kesalahpahaman yang Masih Sering Terjadi di Masyarakat. Nurani : Jurnal Studi Agama Dan Peradaban Spiritual, 1(3), 336–354. https://doi.org/10.67096/nurani.v1i3.367

Similar Articles

1 2 > >> 

You may also start an advanced similarity search for this article.