Pengakuan dan Harmonisasi Hukum Adat Dayak Bakumpai dalam Sistem Hukum Perkawinan di Indonesia

Authors

  • Tias Dwi Pratiwi Fakultas Syari’ah, Universitas Islam Negeri Palangka Raya
  • Rahma Annisa Safitri Fakultas Syari’ah, Universitas Islam Negeri Palangka Raya

DOI:

https://doi.org/10.67096/legal.v1i2.103

Keywords:

Pengakuan, Harmonisasi Hukum Adat, Perkawinan Dayak Bakumpai

Abstract

Hukum adat masih menjadi bagian penting dalam kehidupan masyarakat Indonesia, termasuk dalam pelaksanaan perkawinan adat Dayak Bakumpai di Kalimantan Tengah. Keberadaan hukum adat menunjukkan adanya pengakuan terhadap nilai budaya dan tradisi yang masih dipertahankan oleh masyarakat adat. Penelitian ini bertujuan untuk mengkaji pengakuan hukum adat dalam sistem hukum perkawinan di Indonesia serta menganalisis harmonisasi antara hukum adat dan hukum nasional dalam pelaksanaan perkawinan adat Dayak Bakumpai. Penelitian ini menggunakan metode yuridis normatif dengan pendekatan kualitatif melalui studi kepustakaan yang bersumber dari peraturan perundang-undangan, jurnal ilmiah, dan sumber hukum lainnya. Hasil penelitian menunjukkan bahwa masyarakat Dayak Bakumpai masih mempertahankan tradisi perkawinan adat sebagai bagian dari identitas budaya dan kehidupan sosial masyarakat. Namun, hukum nasional tetap mengatur pentingnya pencatatan perkawinan sebagai bentuk perlindungan dan kepastian hukum. Oleh karena itu, harmonisasi antara hukum adat dan hukum nasional diperlukan agar tradisi adat tetap dapat dipertahankan tanpa mengabaikan ketentuan hukum negara.

References

Dedihasriadi, La Ode. “Penguatan Eksistensi Hukum Adat Dalam Ketatanegaraan Di Indonesia.” Jurnal Rechtens 12, no. 1 (2023): 49–66. https://doi.org/10.56013/rechtens.v12i1.1965.

Disease, Corona Virus. “Meninjau Politik Hukum Ketenagakerjaan Indonesia Dalam Keadaan Pandemi,” n.d., 151–65.

Febrianty, Yenny, Nadya Restu Ryendra, Asmida Ahmad, and Ariyanto Ariyanto. Legal Reform in Customary Marriage Law in Indonesia and South Africa for Inclusive Justice. Journal of Law and Legal Reform. Vol. 6, 2025. https://doi.org/10.15294/jllr.v6i3.20896.

Kustanti, Ema Prasetya, Andrea Prastiko, Safariah Nova, Riska Seminar, and Fokky Fuad. “Eksistensi Hukum Adat Dayak Di Desa Pasir Panjang Kabupaten Kota Waringin Barat Kalimantan Tengah.” Jurnal Pendidikan Sejarah Dan Sosiologi 06, no. 02 (2024): 14. http://ejurnal.uibu.ac.id/index.php/mahasri.

Masyarakat, Perkawinan, and Adat Dayak. “Reza Wira Tama Tasti, Perlindungan Hukum Terhadap Hak Perempuan Atas Petak Palaku : Studi Perkawinan Masyarakat Adat Dayak Ngaju,” n.d., 31–38.

Napoleon Bonaparte, L Elly AM Pandiangan, and Nanin Koeswidi Astuti. “Pengesahan Perkawinan Penghayat Kepercayaan Di Indonesia: Tantangan Hukum Dan Solusinya.” Jurnal Hukum To-Ra : Hukum Untuk Mengatur Dan Melindungi Masyarakat 11, no. 1 (2025): 79–105. https://doi.org/10.55809/tora.v11i1.403.

Ulfah, Maria, Sri Herlina, Jl Adhayaksa, No Kayutangi, and Kalimantan Selatan. “Tradisi Adat Mandi Pengantin ( Bapapai ) Adat Dayak Bakumpai Di Bandar Karya Kecamatan Tabukan Marabahan Dalam Perspektif Hukum Adat” 15 (2023): 307–26.

Wiwit Juliana Sari, Yeti Kurniati, and Eko Susanto Tejo. “Eksistensi Perkawinan Adat Di Tengah Pengaruh Hukum Nasional: Studi Perbandingan Di Beberapa Daerah Indonesia.” Jurnal Ilmu Hukum, Humaniora Dan Politik 5, no. 2 (2024): 1257–66. https://doi.org/10.38035/jihhp.v5i2.3304.

Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1974 tentang Perkawinan.

Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945.

Published

2026-06-17

How to Cite

Tias Dwi Pratiwi, & Rahma Annisa Safitri. (2026). Pengakuan dan Harmonisasi Hukum Adat Dayak Bakumpai dalam Sistem Hukum Perkawinan di Indonesia. Legal: Jurnal Reformasi Hukum Pidana Dan Perdata, 1(2), 239–247. https://doi.org/10.67096/legal.v1i2.103