TINJAUAN YURIDIS STATUS HUKUM ANAK DARI HASIL KAWIN KONTRAK

Authors

  • Sari Clarisya Sihombing Program Studi Ilmu Hukum, Universitas Negeri Manado
  • Isye J. Melo Program Studi Ilmu Hukum, Universitas Negeri Manado
  • Janeman J. Lanawaang Program Studi Ilmu Hukum, Universitas Negeri Manado

DOI:

https://doi.org/10.67096/legal.v1i2.123

Keywords:

Kawin Kontrak, Status Hukum Anak

Abstract

Kawin kontrak merupakan praktik yang tidak diakui dalam hukum positif di Indonesia karena tidak memenuhi syarat sahnya perkawinan. Hal ini menimbulkan permasalahan hukum, khususnya terkait status anak yang dilahirkan dari hubungan tersebut. Penelitian ini bertujuan untuk menganalisis status hukum anak hasil kawin kontrak serta bentuk perlindungan hukum yang dapat diberikan. Metode penelitian yang digunakan adalah penelitian hukum normatif dengan pendekatan perundang-undangan dan konseptual. Hasil penelitian menunjukkan bahwa anak hasil kawin kontrak dikategorikan sebagai anak luar kawin. Namun, berdasarkan Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 46/PUU-VIII/2010, anak luar kawin dapat memiliki hubungan perdata tidak hanya dengan ibu dan keluarga ibu, tetapi juga dengan ayah biologisnya sepanjang dapat dibuktikan berdasarkan ilmu pengetahuan dan/atau alat bukti lain yang sah menurut hukum. Meskipun kawin kontrak tidak diakui secara hukum, anak yang dilahirkan tetap berhak memperoleh perlindungan hukum dan pengakuan hubungan perdata dengan kedua orang tuanya, guna menjamin pemenuhan hak-hak anak tanpa diskriminasi.

References

Afifi, Ibnu Fiyan. Tinjauan Yuridis Mengenai Kawin Kontrak Serta Akibat Hukumnya Terhadap Istri dan Anaknya. Unnes Law Journal, 2014.

Ali, Muhammad. Kawin Kontrak dalam Perspektif Hukum Islam dan Perundang-undangan di Indonesia. Jakarta: Prenadamedia, 2018.

Darmodiharjo, Darji, dan Shidarta. Pokok-Pokok Filsafat Hukum: Apa dan Bagaimana Filsafat Hukum Indonesia. Jakarta: Gramedia Pustaka Utama, 2006.

Ghazaly, Abdul Rahman. Fiqh Munakahat. Jakarta: Kencana, 2010.

Hadikusuma, Hilman. Metode Pembuatan Kertas Kerja atau Skripsi Ilmu Hukum. Bandung: Mandar Maju, 1995.

Hadjon, Philipus M. Perlindungan Hukum Bagi Rakyat di Indonesia. Surabaya: Bina Ilmu, 1987.

Harahap. Hukum Perkawinan di Indonesia. Jakarta: Sinar Grafika, 2016.

Huijbers, Theo. Filsafat Hukum. Yogyakarta: Kanisius, 1995.

Kansil, C.S.T. Pengantar Ilmu Hukum dan Tata Hukum Indonesia. Jakarta: Balai Pustaka, 1989.

Marzuki, Peter Mahmud. Hukum Perlindungan Anak di Indonesia. Jakarta: Rajawali Pers, 2023.

Marzuki, Peter Mahmud. Penelitian Hukum. Jakarta: Kencana, 2005.

Marzuki, Peter Mahmud. Pengantar Ilmu Hukum. Jakarta: Kencana, 2020.

Mertokusumo, Sudikno. Mengenal Hukum: Suatu Pengantar. Yogyakarta: Liberty, 2003.

Mertokusumo, Sudikno. Penemuan Hukum: Sebuah Pengantar. Yogyakarta: Liberty, 2009.

Mustofa, A. Nikah Mut’ah dan Perkawinan Temporer. Bandung: Refika Aditama, 2017.

Published

2026-06-10

How to Cite

Sari Clarisya Sihombing, Isye J. Melo, & Janeman J. Lanawaang. (2026). TINJAUAN YURIDIS STATUS HUKUM ANAK DARI HASIL KAWIN KONTRAK. Legal: Jurnal Reformasi Hukum Pidana Dan Perdata, 1(2), 207–214. https://doi.org/10.67096/legal.v1i2.123

Similar Articles

<< < 1 2 3 4 5 > >> 

You may also start an advanced similarity search for this article.