Hukum Acara Perdata: Konsep Dasar, Landasan Normatif, Elemen Proses, dan Penyelesaian Perkara
DOI:
https://doi.org/10.67096/legal.v1i2.181Keywords:
Hukum Acara Perdata, Asas Peradilan, Alat Bukti, Upaya HukumAbstract
Hukum acara perdata memiliki kedudukan penting dalam menjamin perlindungan hak keperdataan melalui proses peradilan yang tertib, adil, dan pasti. Perkembangan peradilan modern, termasuk digitalisasi administrasi perkara, menuntut pemahaman yang lebih sistematis terhadap konsep, dasar normatif, unsur, dan mekanisme penyelesaian perkara perdata. Tulisan ini merumuskan masalah mengenai konsep dasar hukum acara perdata, landasan normatifnya, unsur-unsur dalam proses perdata, serta bentuk penyelesaian perkara melalui putusan hakim dan upaya hukum. Penelitian ini bertujuan menjelaskan keempat aspek tersebut secara utuh. Metode yang digunakan ialah penelitian hukum normatif dengan jenis library research, melalui pendekatan perundang-undangan dan pendekatan konseptual. Hasil penelitian menunjukkan bahwa hukum acara perdata merupakan hukum formil yang berfungsi menegakkan hak perdata; landasan normatifnya bertumpu pada sumber hukum dan asas peradilan; unsur prosesnya meliputi para pihak dan alat bukti; sedangkan penyelesaiannya berlangsung melalui putusan hakim dan upaya hukum. Disimpulkan bahwa hukum acara perdata merupakan instrumen pokok untuk mewujudkan kepastian hukum, keadilan prosedural, dan penyelesaian sengketa yang efektif.
References
Adlini, MN, Dinda, AH, Yulinda, S., Chotimah, O., & Merliyana, SJ (2022). Metode penelitian kualitatif studi pustaka. Edumaspul: Jurnal Pendidikan, 6 (1), 974–980. https://doi.org/10.33487/edumaspul.v6i1.3394
Ahmadaturrahman. (2021). Pengaturan e-court dalam peraturan perundang-undangan untuk penyelesaian perkara perdata di pengadilan. Simbur Cahaya, 28 (2), 374–385. https://doi.org/10.28946/sc.v28i2.1478
Ahyani, H., Makturidi, MG, & Muharir. (2021). Administrasi perkara perdata secara e-court di Indonesia. Tinjauan Hukum Perdata Batulis, 2 (1), 56–65. https://doi.org/10.47268/ballrev.v2i1.521
Aidi, Z. (2020). Implementasi e-court dalam mewujudkan penyelesaian perkara perdata yang efektif dan efisien. Masalah-Masalah Hukum, 49 (1), 80–89. https://doi.org/10.14710/mmh.49.1.2020.80-89
Aini, N. (2024). Akibat hukum ketidakhadiran prinsip dalam proses peradilan gugatan sederhana. Jurnal Collegium Studiosum, 7 (1), 158–170.
Ardhan, MU, Sandi, MJ, Christabel E, KE, & Syailendra P, MR (2025). Peran hakim dalam pembuktian peran perdata: Studi kasus penyelesaian perjanjian sewa sewa. NUSANTARA: Jurnal Ilmu Pengetahuan Sosial, 12 (5), 1996–2002.
Ardiansyah, MK (2020). Pembaruan hukum oleh Mahkamah Agung dalam mengisi kekosongan hukum acara perdata di Indonesia. Jurnal Ilmiah Kebijakan Hukum, 14 (2), 361–384. https://doi.org/10.30641/kebijakan.2020.V14.361-384
Bagenda, C., Djou, AMG, Sugiarto, A., Nur, AW, & Kalsum, U. (2025). Tinjauan normatif terhadap mekanisme eksekusi perkara perdata di luar Pulau Jawa dan Madura berdasarkan RBg dan Undang-Undang Nomor 48 Tahun 2009 tentang Kekuasaan Kehakiman . Jurnal Kolaboratif Sains, 8 (12).
Damanik, MIL, & Lubis, F. (2024). Arti pentingnya pembuktian dalam proses penemuan hukum di peradilan perdata. Hakim: Jurnal Hukum, 5 (2), 74–81. https://doi.org/10.54209/judge.v5i02.568
Dewanto, P. (2020). Rekonstruksi pertimbangan hakim terhadap penyelesaian perkara berdasarkan nilai keadilan. Jurnal Ius Constituendum, 5 (2), 303–323.
Dewantoro. (2024). Autentikasi alat bukti elektronik dalam memperlancar pembuktian di konferensi pada era gangguan. Jurnal Hukum Progresif, 12 (2), 135–151. https://doi.org/10.14710/jhp.12.2.135-151
Farida, H. (2023). Kekuatan mengikat putusan hakim dalam praktik peradilan perdata: Studi yurisprudensi terpilih. YUDHISTIRA: Jurnal Yurisprudensi, Hukum dan Peradilan, 1 (3), 58–66. https://doi.org/10.59966/yudhistira.v1i3.1681
Fathona, C., & Lubis, F. (2024). Analisis strategi hukum dalam mempercepat pelaksanaan eksekusi hakim perdata. Hakim: Jurnal Hukum, 5 (2), 48–54. https://doi.org/10.54209/judge.v5i02.567
Handayani, D. (2020). Kajian filosofis prinsip audi dan perubahan bagian dalam perkara perdata. Jurnal Ilmiah Kebijakan Hukum, 14 (2), 385–402. https://doi.org/10.30641/kebijakan.2020.V14.385-402
Handayani, D. (2023). Efektivitas e-court perkara perdata masa pandemi dan pascapandemi COVID-19 di Makassar. Masalah-Masalah Hukum, 52 (2), 119–130. https://doi.org/10.14710/mmh.52.2.2023.119-130
Ihsan, DM (2025). Tinjauan hukum terhadap upaya hukum banding dan kasasi dalam perkara perdata. PESHUM: Jurnal Pendidikan, Sosial dan Humaniora, 4 (5).
Khairani Pancaningrum, R., Rodliyah, H., & Amiruddin. (2025). Penyelenggaraan konferensi umum terbuka untuk dalam sistem e-court di Pengadilan Negeri Mataram. Jurnal Hukum Perdata Fakultas Hukum Universitas Mataram, 5 (3), 998–1011.
Mahkamah Agung Republik Indonesia. (2025). Ringkasan eksekutif laporan tahunan 2024 Mahkamah Agung Republik Indonesia . Mahkamah Agung Republik Indonesia.
Marbun, B. (2024). Kedudukan pemerintah dalam sistem pengembangan e-commerce dari segi keperdataan berdasarkan asas kepastian hukum. Jurnal Hukum Progresif, 12 (2).
Nugroho, F., & Sinaga, NA (2025). Mekanisme upaya hukum verzet terhadap putusan verstek dalam hukum acara perdata. Lex Laguens: Jurnal Kajian Hukum dan Keadilan, 3 (1), 188–203.
Nurhikmah, E., Tobing, DCPL, Aulia, Z., Sadina, AS, Richella, A., Selvina, R., Gracia, JH, Djaja, N., Jessyln, M., & Ginting, YP (2025). Asas iudex non ultra petita dalam kasus wanprestasi dan penerapannya pada hak, kewajiban, dan etika beracara. Jurnal Fakta Hukum, 4 (1), 37–54.
Permatasari, P., Wirawan, IKA, & Sailellah, SHI (2025). Keyakinan hakim pada alat bukti satu saksi perkara perdata. Tinjauan Hukum IBMAM, 5 (2).
Pulungan, NNSR, dkk. (2025). Tinjauan Hukum Recht Studiosum .
Putra, RH, dkk. (2023). Analisis dasar pertimbangan hakim dan akibat hukum dalam putusan perkara perdata. Tinjauan Hukum Multidisiplin .
Putri, DY, & Hofi, MA (2025). Penerapan asas sidang terbuka untuk umum dalam penyelesaian perkara perdata melalui e-court . Jurnal Hukum, Administrasi Publik dan Negara, 2 (1), 125–135. https://doi.org/10.62383/hukum.v2i1.133
Putri, S. (2025). Peran hakim dalam menjamin keseimbangan hak dan kewajiban para pihak dalam perdamaian proses perdata. Jurnal Hukum Perdata Sriwijaya, 2 (2), 155–164.
Rahmawati, D., & Kusuma. (2024). Keabsahan alat bukti elektronik dalam pembuktian perkara perdata. Jurnal Panorama Hukum, 9 (2).
Rafif, M., & Adlhiyati, Z. (2023). Tinjauan penerapan e-court di Pengadilan Negeri Yogyakarta berdasarkan teori hukum Lawrence M. Friedman. Verstek, 11 (4), 685–695. https://doi.org/10.20961/jv.v11i4.76143
Ramadani, F., dkk. (2025). Novum dalam peninjauan yudisial: Instrumen keadilan atau sekadar formalitas prosedural? Wawasan Hukum Perdata Tingkat Lanjut .
Ridwan, M. (2021). Pendekatan sistem dalam penyelesaian upaya kasasi. Jurnal Ilmiah Kebijakan Hukum, 15 (2), 305–326.
Sabiq, J., & Sembiring, TB (2024). Upaya hukum acara perdata di Indonesia. Jurnal Ilmiah Kajian Multidisipliner, 8 (6).
Sari, FR, & Adityo, RD (2024). Efektivitas alat bukti elektronik pada praktik beracara perspektif teori sistem hukum Lawrence M. Friedman. Sakina: Jurnal Studi Keluarga, 8 (2), 244–257.
Sari, M., & Asmendri. (2020). Penelitian kepustakaan ( penelitian perpustakaan ) dalam penelitian pendidikan IPA. Ilmu Pengetahuan Alam, 6 (1), 41–53. https://doi.org/10.15548/nsc.v6i1.1555
Syarif, Z. (2024). Asas peradilan sederhana, cepat, dan biaya ringan dalam ketentuan konferensi hybrid perkara perdata. Jurnal Collegium Studiosum, 7 (1), 193–203.
Tambunan, JH, & Yunanto, Y. (2024). Penyelesaian gugatan sederhana melalui e-court pasca diundangkannya Perma 7 Tahun 2022. Notarius, 17 (3), 2191–2206. https://doi.org/10.14710/nts.v17i3.57734
Urbanisasi, & Wianti, VK (2025). Analisis prosedur keadilan dalam proses litigasi perdata di Indonesia. NUSANTARA: Jurnal Ilmu Pengetahuan Sosial, 12 (10), 4311–4320.
Zahra, KLA, Al Amjad, MFM, Maulidian, SN, Silvia, S., & Asyifa, FA (2024). Relevansi kepentingan alat-alat bukti dalam proses penyelesaian hukum perdata. Jurnal Ilmu Hukum “THE JURIS,” 8 (1), 95–104.
Downloads
Published
How to Cite
Issue
Section
License
Copyright (c) 2026 Naila Khairu Rizkina (Author)

This work is licensed under a Creative Commons Attribution-ShareAlike 4.0 International License.






