LEGALITAS AL-GENERATED EVIDINCE DALAM PEMBUKTIAN PERKARA CERAI GUGAT: TANTANGAN HUKUM ACARA PERADILAN AGAMA MENGHADAPI TEKNOLOGI DEEPFAKE

Authors

  • Aulia Maharani Azzahra Univeritas Islam Negeri Raden Fatah Palembang, Sumatera Selatan
  • Mayazza Mahibba Univeritas Islam Negeri Raden Fatah Palembang, Sumatera Selatan
  • Sely Septia Univeritas Islam Negeri Raden Fatah Palembang, Sumatera Selatan
  • Bella Univeritas Islam Negeri Raden Fatah Palembang, Sumatera Selatan
  • Dede Yusup Ariadi Univeritas Islam Negeri Raden Fatah Palembang, Sumatera Selatan
  • Nayla Elfariyani Univeritas Islam Negeri Raden Fatah Palembang, Sumatera Selatan
  • Seltrian Jimi Samuel Univeritas Islam Negeri Raden Fatah Palembang, Sumatera Selatan

DOI:

https://doi.org/10.67096/legal.v1i2.210

Keywords:

Artificial Intelligence, Deepfake, Bukti Elektronik, Cerai Gugat, Peradilan Agama

Abstract

Perkembangan kecerdasan buatan (Artificial Intelligence/AI) telah membawa perubahan signifikan dalam berbagai aspek kehidupan, termasuk dalam bidang hukum dan pembuktian di pengadilan. Salah satu produk teknologi AI yang berkembang pesat adalah deepfake, yaitu teknologi yang mampu menghasilkan gambar, video, maupun audio yang tampak autentik tetapi sebenarnya merupakan hasil manipulasi digital. Dalam perkara cerai gugat di lingkungan Peradilan Agama, bukti elektronik seperti tangkapan layar percakapan, rekaman suara, foto, dan video sering digunakan untuk membuktikan adanya perselisihan, perselingkuhan, kekerasan, maupun pelanggaran kewajiban rumah tangga. Kehadiran teknologi deepfake menimbulkan tantangan baru terhadap keaslian dan validitas alat bukti elektronik tersebut. Penelitian ini bertujuan untuk menganalisis legalitas AI-generated evidence dalam pembuktian perkara cerai gugat serta mengkaji tantangan hukum acara Peradilan Agama dalam menghadapi teknologi deepfake. Metode penelitian yang digunakan adalah penelitian hukum normatif dengan pendekatan perundang-undangan dan konseptual. Hasil penelitian menunjukkan bahwa hukum acara Peradilan Agama di Indonesia pada dasarnya telah mengakui alat bukti elektronik berdasarkan Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE), namun belum secara khusus mengatur mekanisme verifikasi terhadap bukti yang dihasilkan atau dimanipulasi oleh teknologi AI. Oleh karena itu, diperlukan penguatan regulasi, peningkatan kapasitas hakim, serta pemanfaatan ahli digital forensik guna menjamin kepastian hukum dan keadilan dalam proses pembuktian.

References

Arifin, Ridwan. 2023. Tantangan Pembuktian Digital dalam Sistem Peradilan Indonesia.” Jurnal RechtsVinding, Vol. 12 No. 2.

Fuady, Munir. 2023. Artificial Intelligence dan Hukum: Tantangan dan Peluang di Era Digital. Jakarta: Kencana.

Harahap, M. Yahya. 2020. Hukum Acara Perdata tentang Gugatan, Persidangan, Penyitaan, Pembuktian, dan Putusan Pengadilan. Jakarta: Sinar Grafika.

Marzuki, Peter Mahmud. 2022. Penelitian Hukum. Jakarta: Kencana.

Ramli, Ahmad M. 2021. Cyber Law dan HAKI dalam Sistem Hukum Indonesia. Bandung: Refika Aditama

Published

2026-06-18

How to Cite

Aulia Maharani Azzahra, Mayazza Mahibba, Sely Septia, Bella, Dede Yusup Ariadi, Nayla Elfariyani, & Seltrian Jimi Samuel. (2026). LEGALITAS AL-GENERATED EVIDINCE DALAM PEMBUKTIAN PERKARA CERAI GUGAT: TANTANGAN HUKUM ACARA PERADILAN AGAMA MENGHADAPI TEKNOLOGI DEEPFAKE. Legal: Jurnal Reformasi Hukum Pidana Dan Perdata, 1(2), 248–258. https://doi.org/10.67096/legal.v1i2.210

Similar Articles

<< < 1 2 

You may also start an advanced similarity search for this article.