PERAN OTORITAS JASA KEUANGAN (OJK) DALAM PERLINDUNGAN HUKUM BAGI PELAKU USAHA MIKRO KECIL DAN MENENGAH (UMKM)
DOI:
https://doi.org/10.67096/legal.v1i2.61Keywords:
Peran OJK, Perlindungan Hukum, UMKM, Pembiayaan, Hak Kekayaan IntelektualAbstract
Peran Otoritas Jasa Keuangan (OJK) dalam perlindungan hukum bagi pelaku Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah (UMKM) merupakan salah satu aspek yang sangat penting dalam mendukung keberlangsungan dan perkembangan sektor UMKM di Indonesia. UMKM, sebagai penggerak utama perekonomian Indonesia, sering kali menghadapi berbagai tantangan, baik dari sisi pembiayaan, pengelolaan risiko, maupun perlindungan hukum terhadap hak-hak mereka. OJK berperan sebagai regulator yang mengawasi dan memberikan perlindungan terhadap sektor jasa keuangan, termasuk perlindungan terhadap akses pembiayaan yang transparan, pemberian fasilitas hukum terkait hak kekayaan intelektual, serta pengawasan terhadap lembaga keuangan yang memberikan layanan kepada UMKM. Dalam penelitian ini, penulis akan membahas Bagaimana Pengaturan Hukum tentang peran Ojk dalam UMKM serta Bagaimana peran ojk dalam perlindungan Hukum UMKM di katinggolan. Penelitian ini bertujuan untuk Untuk Mengetahui Pengaturan Hukum tentang peran Ojk dalam UMKM dan Untuk Mengetahui peran ojk dalam perlindungan Hukum UMKM di Katinggolan.
References
Wahyunti, S. (2020). Peran Strategis UMKM dalam Menopang Perekonomian Indonesia di Tengah Pandemi COVID-19. Jurnal Ekonomi Syariah Al-Mal, 6(1).
Thy Widiyono, Aspek Hukum Operasional Transaksi Produk Perbankan di Indonesia, (Bogor: Ghalia Indonesia, 2006).
Hakim, M. R. (2022). Peran OJK dalam Perlindungan
Konsumen Perbankan Syariah Perspektif Ekonomi Islam. Jurnal Ekonomi Syariah, 4(1),
Lathifah Hanim dan M.S. Noorman, UMKM (Usaha Mikro, Kecil, & Menengah) & Bentuk-Bentuk Usaha, (Jawa Tengah: UNISSULA Press, 2018).
Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2011 tentang Otoritas Jasa Keuangan memberikan kewenangan kepada OJK
Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2008 tentang Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah
Rongiyati, S. (2016). Perjanjian Penjaminan Kredit Antara UMKM dan Lembaga Penjamin Berdasarkan Undang-Undang Nomor 1
Tahun 2016 Tentang Penjaminan. Jurnal Negara Hukum, 7(1),
Van Apeldoorn, Pengantar Ilmu Hukum, Cetakan Kedu Puluh Empat, Penerbit : Pradnya Paramita, Jakarta, 1990
Fence M. Wuntu, Antinomi Dalam Penegakan Hukum Oleh Hakim, Jurnal Berkala Mimbar Hukum, Vol. 19, No.3, Fakultas Hukum Universitas Gajah Mada, Yogyakarta, Oktober 2007.
Dominikus Rato, Filsafat Hukum Mencari: Memahami dan Memahami Hukum, Penerbit : Laksbang Pressindo, Yogyakarta, 2010.
Undang-undang Nomor 21 Tahun 2011 yang berfungsi menyelenggarakan sistem pengaturan dan penga
Ulfa Roudhotun Nurul Janah, Frances Roi Seston Tampubolon, Peran usaha mikro, kecil, dan menengah dalam pertumbuhan ekonomi: Analisis kontribusi sektor umkm terhadap pendapatan nasional di indonesia, Jurnal Ekonomi Dan Manajemen 1 (2),
Lily Zahra Firdausya, Dicky Perwira Ompusunggu, usaha mikro kecil dan menengah (umkm) di era digital abad 21: Usaha Mikro, Kecil Dan Menengah (Umkm) Era Digital Di Abad Ke-21, Journal Tali Jagad 1 (1),
Suryadi, A. (2020). Perlindungan Hukum Terhadap Hak Kekayaan Intelektual di Indonesia. Jakarta: Kencana.
Sari, P. P., & Sudiyana, S. (2022). Peran Otoritas Jasa Keuangan (OJK) dalam memberikan perlindungan hukum bagi investor atas kondisi delisting efek pada emiten. Kajian Hasil Penelitian Hukum, 6(1),
Sianturi, N., Arofik, J., Syibillah, K. K., & Permadi, E. A. (2025). Analisis Historis Dan Fungsional Otoritas Moneter, OJK, Dan LPS Di Sistem Keuangan Indonesia. Jurnal Ilmiah Ekonomi Dan Manajemen, 3(7),
Reza, Heru Khresna; Susanti, Melly. Keuangan Digital. Wiyata Bestari Samasta, 2019, hlm. 4.
Rudiyanto, R. (2025). Peran Lembaga Keuangan Dalam Mencegah Jeratan Pinjaman Online Ilegal. Jurnal Ekonomi Manajemen Akuntansi Keuangan Bisnis Digital, 4(1).
Downloads
Published
How to Cite
Issue
Section
License
Copyright (c) 2026 Garcela Anastacia Maith, Wenly R. J. Lolong, Delbert C. Mongan (Author)

This work is licensed under a Creative Commons Attribution-ShareAlike 4.0 International License.






