KAJIAN YURIDIS PEMBERLAKUAN UNDANG-UNDANG HAK TANGGUNGAN TERHADAP BERLAKUNYA BUKU II KUH-PERDATA
DOI:
https://doi.org/10.67096/legal.v1i2.68Keywords:
Pemberlakuan, Hak Tanggungan, Buku II KUH-PerdataAbstract
Peraturan perundang-undangan, baik dalam tahap perencanaan, pembaharuannya harus tetap memperhatikan nilai-nilai filosofis, sosiologis, yuridis, konstitusional, politis dan praktis. Pembaharuan terhadap produk peraturan perundang-undangan tidak selalu harus dilakukan secara keseluruhan dengan mencabut dan menggantinya dengan yang baru sama sekali. Demikian pula pembaharuan terhadap produk peraturan perundang-undangan Hukum Perdata tidak berarti akan menggantinya dengan yang baru, akan tetapi pembaharuan di sini menuju kepada peningkatan ke arah yang lebih baik dan sempurna, dalam artian tetap memelihara, mempertahankan dan menciptakan serta meniadakan produk peraturan perundang-undangan hukum perdata yang dianggap tidak sesuai dengan kebutuhan dan kesadaran hukum masyarakat. Melihat realita hukum ini, tentunya sangat menarik bagi peneliti untuk mengkaji secara yuridis mengenai akibat-akibat yang ditimbulkan dari pemberlakuan UUPA dan UUHT terhadap pemberlakuan buku II KUH Perdata serta terhadap berlakunya Hukum Tanah di Indonesia untuk kemudian dituangkan dalam bentuk skripsi. Oleh karena itu, peneliti berfokus untuk meneliti tentang bagaimana kajian yuridis pemberlakuan undang-undang hak tanggungan terhadap berlakunya buku II KUH-Perdata. Penelitian ini menggunakan metode penelitian normatif, yaitu penelitian hukum yang meletakkan hukum sebagai system, yang dilakukan dengan berdasarkan pada data sekunder mengenai asas-asas, norma, kaidah, dari peraturan perundang-undangan.
References
A. Buku
Arie S Hutagalung, Condominium dan Permasalahannya, Badan Penerbit Fakultas Hukum Univewrsitas Indonesia, Jakarta, 2002
Asikin Zainal, Pengantra Tata Hukum Indonesia, Rajawali Press, Jakarta, 2012
Badrulzaman Darus Mariam, Perjanjian Kredit Bank, Alumni, Bandung, 2020. Serial Hukum Perdata Buku II, Kompilasi Hukum Jaminan, Sekolah Tinggi Ilmu Hukum Graha Kirana Medam, CV Mandar Maju, Bandung 2020.
Hutagalung S Arie, Condominium Dan Permasalahannya, Badan Penerbit Fakultas Hukum Universitas Indonesia, Jakarta, 2022.
Komariah, Hukum Perdata, Cet. Ketiga, Edisi Revisi, 2000. Universitas Muhammadiyah, Malang.
Peter Mahmud Marzuki, Pengantar Ilmu Hukum, Kencana prenada media, Jakarta, 2012.
Satjipto Raharjo, Ilmu Hukum, PT Citra Adytia Bakti, Bandung. 2000 Sjahdeini Remy Sutan, Hak Tanggungan, Alumni, Bandung, 2016
Soerjono Soekanto, Pengantar Penelitian Hukum, UI Press, Jakarta, 2004, hln 133
Soimin Soedharyo, Status Hak Dan Pembebasan Tanah, Sinar Grafika, Jakarta, 2001
Sudikno Mertokusuma, Mengenal Hukum, Liberty, Yogyakarta, 2019. Penemuan Hukum Sebuah Pengantar, Liberti Yogyakarta, 2019.
B. Peraturan Perundang-Undangan
Indonesia, Undang-Undang Tentang Pokok-Pokok Agraria, UU No. 5 Tahun 1960 Indonesia, Undang-Undang Hak Tanggungan UU No. 4 Tahunm 1996
Indonesia, Kitab Undang-Undang Hukum Perdata
C. Internet
http://www.mandarmaju.com/daftarbuku.php?id=276 http://sarmanpsagala.wordpress.com/2011/08/01/beberapa-istilah-dan-pengertian-tanah-di-bpn/
http://www.fauzibowo.com/dipo63.php?id=31&mode=view&page=4ejournal.um m.ac.id/index.php/legality/article/view/295/307 http://hukum pertanahan//Maspurba Weblog.htm
Downloads
Published
How to Cite
Issue
Section
License
Copyright (c) 2026 Yeskri Sigar, Joupy Mambu, Delma Pasla (Author)

This work is licensed under a Creative Commons Attribution-ShareAlike 4.0 International License.






