TINJAUAN HUKUM TERHADAP PROSES PEMBENTUKAN DAN PEMBUBARAN KOPERASI BERDASARKAN UNDANG-UNDANG NOMOR 25 TAHUN 1992 TENTANG PERKOPERASIAN
DOI:
https://doi.org/10.67096/legal.v1i2.209Keywords:
Pembentukan Koperasi, Pembubaran Koperasi, Akibat Hukum, LikuiditasAbstract
Koperasi memegang peranan krusial sebagai pilar perekonomian Indonesia yang berlandaskan asas kekeluargaan dan gotong royong. Penelitian ini bertujuan untuk menganalisis proses hukum pembentukan dan pembubaran koperasi berdasarkan Undang-Undang Nomor 25 Tahun 1992 tentang Perkoperasian, serta mengkaji akibat hukum yang ditimbulkannya. Metode penelitian yang digunakan adalah yuridis normatif dengan pendekatan perundang-undangan (statute approach). Hasil penelitian menunjukkan bahwa proses pembentukan koperasi kini mengalami modernisasi regulasi pasca-UU Cipta Kerja melalui penyederhanaan syarat jumlah pendiri menjadi minimal 9 orang serta digitalisasi pengesahan badan hukum via Sistem Administrasi Badan Hukum Elektronik (SABH). Di sisi lain, proses pembubaran koperasi dapat dilakukan melalui rapat anggota maupun keputusan pemerintah berdasarkan asas contrarius actus. Pembubaran tersebut mewajibkan adanya proses likuidasi oleh Tim Likuidator untuk membereskan hak dan kewajiban badan usaha. Akibat hukum dari pembubaran ini meliputi berakhirnya status keanggotaan dan badan hukum, serta potensi perluasan tanggung jawab pengurus hingga ke harta pribadi melalui doktrin piercing the corporate veil apabila terbukti terjadi kelalaian berat (fraud). Kepatuhan terhadap prosedur penutupan formal dan jaminan perlindungan dana simpanan anggota menjadi kunci dalam mewujudkan kepastian hukum yang berkeadilan bagi seluruh pihak.
References
Christian, T., & Anggraeni , R. (2021). Analisis Yuridis Perubahan Syarat Pendirian Koperasi Primer Berdasarkan Undang - Undang Nomor 11 Tahun 2020 Tentang Cipta Kerja. Jurnal Hukum Lex Generalis, 2(5), 412-428.
Handayani, S. (2023). Pertanggungjawaban Pengurus Koperasi atas Kerugian Usaha ditinjau dari Doktrin Piercing the Corporate Veil. Jurnal Hukum Bisnis Bonum Commune,, 6(1), 45-48.
Kahono, S., Junaidi, M., & Nuswanto, A. H. (2020, April 01). Tinjauan Yuridis Terhadap Ketentuan Asas Contrius Actus Menurut Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2017 Tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2017 Tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2013 Tentang Organisasi Kemasyarakatan. Semarang Law Review, 1(1), 89-103. https://doi.org/10.26623/slr.v1i1.2351
Ngaliya, C., Muskibah, M., & Hidayah, L. N. (2026). Legalitas Kegiatan Badan Usaha Koperasi Simpan Pinjam di Kabupaten Batang Hari. Zaaken: Journal of Civil and Business Law, 7(1), 151-172. https://doi.org/10.22437/zaaken.v7i1.45995
Nugroho, W. A. (2023). Efectivitas Pendaftasan Badan Hukum Koperasi Melalui sistem administrasi Badan Hukum Elektronik (SABH). Journal Of Civil And Business Law, 17(1), 89-104.
Pratama , M. R., & Setyowati, E. (2024). Kepastian Hukum Pembubaran Koperasi Oleh Oemerintas Berdasarkan Asas Contrarius Actus. Jurnal Magister Hukum Udayana, 13(2), 315-330.
Ramadhan, F., & Utama, I. M. (2022). Tanggung Jawab Tim Likuidator dalam Penyelesaian Harta Kekayaan Koperasi Yang Di bubarkan. Jurnal Hukum Kenotariatan :, 7(3), 512-526.
Saputro, A., & Herawati, R. (2022). Eksistensi dan Legalitas Badan Hukum Koperasi Berdasarkan Peratuaran undang- undang indonesia. Jurnal Pembangunan Hukum Indonesia, 210-225.
Satria, R. A. ., Budhiarta, . I. N. P. ., & Sri Astiti , . N. G. K. . (2021). Akibat Hukum Pembubaran Koperasi Terhadap Hak dan Kewajiban Anggota. Jurnal Preferensi Hukum, 2(3), 465–471. Retrieved from https://ejournal.warmadewa.ac.id/index.php/juprehum/article/view/3982
Undang - Undang. (1992). Tentang Aturan perkoperasian., 25, p. 25.
Wijaya, H. (2025). Perlindungan Hukum Anggota Koperasi Simpan Pinjam Dalam Hal Terjadi Kepailitan Badan Usaha. Jurnal Hukum Diponegoro, 14(1), 102-118.
Downloads
Published
How to Cite
Issue
Section
License
Copyright (c) 2026 Nur Azizah, Retno Yulistin, Miftahul Zanna, Mega Anita Rizkia, Reza Rahmawati, Muzdalifah (Author)

This work is licensed under a Creative Commons Attribution-ShareAlike 4.0 International License.






