Tinjauan Yuridis Peranan PPAT Dalam Penyelesaian Hambatan Pada Prosedur Pembuatan AJB Tanah Menurut Peraturan Pemerintah Nomor 24 Tahun 1997

Authors

  • Rika Lestari Fakultas Hukum, Universitas Riau, Pekanbaru
  • Hot Setya Uli Sihite Ikatan Notaris Indonesia, Pekanbaru
  • Citra Dina Ikatan Notaris Indonesia, Pekanbaru
  • Imint Linanjaya Ikatan Notaris Indonesia, Pekanbaru
  • Rachel Nissi Sianturi Fakultas Hukum, Universitas Riau, Pekanbaru
  • Amelia Septiani Fakultas Hukum, Universitas Riau, Pekanbaru
  • Angel Adiva Naibaho Fakultas Hukum, Universitas Riau, Pekanbaru

DOI:

https://doi.org/10.67096/legal.v1i2.245

Keywords:

Akta Jual Beli Tanah, Hambatan Prosedural, Kepastian Hukum, Pendaftaran Tanah, Peranan PPAT

Abstract

Sistem pertanahan nasional Indonesia bergantung pada keotentikan Akta Jual Beli (AJB) yang diterbitkan oleh Pejabat Pembuat Akta Tanah (PPAT). Ini memastikan keamanan hukum dalam peralihan hak atas tanah. Tujuan dari penelitian ini adalah untuk mempelajari secara menyeluruh kerangka yuridis dari proses pembuatan AJB yang diatur oleh Peraturan Pemerintah Nomor 24 Tahun 1997 tentang Pendaftaran Tanah. Penelitian ini juga mengidentifikasi hambatan prosedural yang dihadapi PPAT pada setiap tahapan proses tersebut, dan juga akan menganalisis peran multidimensi PPAT dalam mengatasi hambatan tersebut. Penelitian yuridis normatif menggunakan pendekatan perundang-undangan dan pendekatan konseptual. Hasil penelitian menunjukkan bahwa hambatan pembuatan AJB sangat kompleks dan berlapis. Beberapa di antaranya adalah keterbatasan kewenangan teritorial PPAT, ketidakhadiran para pihak secara fisik, penggunaan kuasa mutlak yang dilarang oleh undang-undang, ketidaksesuaian data sertifikat, sengketa kepemilikan, masalah kepatuhan perpajakan, dan keterlambatan dalam memenuhi batas waktu penyerahan berkas ke Kantor Pertanahan. Studi ini menemukan bahwa PPAT tidak hanya melakukan tugas administratif, seperti bertindak sebagai pejabat umum, mengendalikan risiko melalui due diligence yuridis, menjaga stabilitas sistem pendaftaran tanah, memastikan kepatuhan fiskal negara, dan menjadi penasihat hukum dan penengah konflik. Untuk memastikan bahwa setiap transfer hak atas tanah di Indonesia tetap sah dan sah secara hukum, peran multidimensi PPAT sangat penting.

References

Adjie, H. (2009). Sanksi Perdata dan Administratif Terhadap Notaris Sebagai Pejabat Umum. Refka Aditama.

Adjie, H. (2011). Aspek Pertanggungjawaban Notaris dan PPAT dalam Pembuatan Akta. Mandar Maju.

Budiono, H. (2010). Ajaran Umum Hukum Perjanjian dan Penerapannya di Bidang Kenotariatan. Citra Aditya Bakti.

Harsono, B. (2008). Hukum Agraria Indonesia: Sejarah Pembentukan Undang-Undang Pokok Agraria, Isi dan Pelaksanaannya. Djambatan.

Ibrahim, J. (2011). Teori dan Metodologi Penelitian Hukum Normatif. Bayumedia Publishing.

Mamudji, S. S. dan S. (2013). Penelitian Hukum Normatif: Suatu Tinjauan Singkat. Raja Grafindo Persada.

Marzuki, P. M. (2017). Penelitian Hukum. Kencana Prenada Media Group.

Parlindungan, A. P. (1999). Pendaftaran Tanah di Indonesia. Mandar Maju.

Peraturan Menteri Agraria Dan Tata Ruang/Kepala Badan Pertanahan Nasional Tentang Perubahan Ketiga Atas Peraturan Menteri Negara Agraria/Kepala BPN Nomor 3 Tahun 1997 Tentang Ketentuan Pelaksanaan PP Nomor 24 Tahun 1997 Tentang Pendaftaran Tanah, Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional 1 (2021). https://peraturan.bpk.go.id/Details/209808/permen-agrariakepala-bpn-no-16-tahun-2021

Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 37 Tahun 1998 Tentang Peraturan Jabatan Pejabat Pembuat Akta Tanah, Demographic Research Pasal 2 (2020).

Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 24 Tahun 2016 Tentang Perubahan Atas Peraturan Pemerintah Nomor 37 Tahun 1998 Tentang Peraturan Jabatan Pejabat Pembuat Akta Tanah, Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 24 Tahun 2016 (2016).

Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 34 Tahun 2016 Tentang Pajak Penghasil,an Atas Penghasilan Dari Pengalihan Hak Atas Tanah Dan/Atau Bangunan, Dan Perjanjian Pengikatan Jual Beli Atas Tanah Dan/Atau Bangunan Beserta Perubahannya, Republik Indonesia 1 (2016).

PP No. 24 Tahun 1997 Tentang Pendaftaran Tanah, 21 295 (1997).

Rifka Alkhilyatul Ma’rifat, I Made Suraharta, I. I. J. (2024). Kedudukan Akta PPAT Dalam Proses Pendaftaran Tanah: Fungsi, Kekuatan Hukum, dan Permasalahan. 2, 306–312.

Santoso, U. (2011). Pendaftaran Tanah dan Peralihan Hak atas Tanah. Kencana Prenada Media Group.

Santoso, U. (2012). Hukum Agraria: Kajian Komprehensif. Kencana Prenada Media Group.

Sumardjono, M. S. W. (2007). Kebijakan Pertanahan: Antara Regulasi dan Implementasi. Kompas.

Sutedi, A. (2014). Peralihan Hak atas Tanah dan Pendaftarannya. Sinar Grafika.

Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2000 Tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 21 Tahun 1997 Tentang Bea Perolehan Hak Atas Tanah Dan Bangunan, Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2000 Tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 21 Tahun 1997 27 (2000).

Undang-Undang Tentang Pajak Daerah Dan Retribusi Daerah, UU Nomor 28 Tahun 2009, 1 (2009).

UU No. 16 Tahun 2019 Tentang Perkawinan, s2-IX Notes and Queries 112 (1860). https://doi.org/10.1093/nq/s2-ix.215.112a

Yara, M. (2016). Dasar-Dasar Hukum Pertanahan di Indonesia. Rajawali Pers.

Published

2026-06-21

How to Cite

Rika Lestari, Hot Setya Uli Sihite, Citra Dina, Imint Linanjaya, Rachel Nissi Sianturi, Amelia Septiani, & Angel Adiva Naibaho. (2026). Tinjauan Yuridis Peranan PPAT Dalam Penyelesaian Hambatan Pada Prosedur Pembuatan AJB Tanah Menurut Peraturan Pemerintah Nomor 24 Tahun 1997. Legal: Jurnal Reformasi Hukum Pidana Dan Perdata, 1(2), 307–324. https://doi.org/10.67096/legal.v1i2.245

Similar Articles

<< < 1 2 3 4 5 

You may also start an advanced similarity search for this article.