TINDAK PIDANA PENCURIAN DATA PRIBADI MELALUI SARANA SHORT MESSAGE SERVICE

Authors

  • Lambok Tri Junianto Simanjuntak Program Studi Ilmu Hukum, Universitas Negeri Manado
  • Wenly R. J. Lolong Program Studi Ilmu Hukum, Universitas Negeri Manado
  • Merry L. Kumajas Program Studi Ilmu Hukum, Universitas Negeri Manado

DOI:

https://doi.org/10.67096/legal.v1i2.62

Keywords:

Tindak Pidana, Pencurian, Data Pribadi, Short Message Service

Abstract

Perkembangan teknologi informasi memunculkan fenomena kejahatan siber berupa pencurian data pribadi melalui sarana SMS. Penelitian ini bertujuan untuk menganalisis ketentuan hukum yang mengatur perlindungan data pribadi terhadap pencurian melalui Short Message Service (SMS) serta mengidentifikasi bentuk-bentuk pencurian data pribadi melalui SMS yang dapat dikualifikasikan sebagai tindak pidana. Penelitian ini adalah penelitian hukum normatif dengan menelaah Undang-Undang Perlindungan Data Pribadi, Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik beserta perubahannya, Undang-Undang Perlindungan Konsumen, dan ketentuan relevan dalam Kitab Undang-Undang Hukum Pidana. Hasil penelitian menunjukkan bahwa pencurian data pribadi melalui SMS, seperti phishing, penyalahgunaan identitas lembaga, penggunaan data untuk transaksi ilegal, serta penjualan data kepada pihak ketiga, memenuhi unsur-unsur tindak pidana berupa kesengajaan, akses tanpa hak, perbuatan melawan hukum, penyebarluasan data tanpa izin, dan niat untuk menguasai atau memperoleh keuntungan. Seluruh modus ini memiliki dasar pemidanaan yang jelas dalam hukum positif Indonesia dan menegaskan pentingnya penguatan perlindungan hukum atas data pribadi di era digital.

References

Indrajit, Richardus Eko. “Fenomena Kebocoran Data: Mencari Sumber Penyebab dan Akar Permasalahannya.” Diakses 18 Mei 2024. http://folder.idsirtii.or.id/pdf/IDSIRTII-Artikel309 FenomenaKebicoranData.pdf.

Kominfo RI. “Waspada Kejahatan Siber dan Kebocoran Data Pribadi di Era Digital.” Diakses 18 Mei 2024. https://aptika.kominfo.go.id/

Kurnia, Mahendra Putri, dan Syarfani. “Tinjauan Yuridis terhadap Perlindungan Data Pribadi di Media Elektronik (Berdasarkan Pasal 25 Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik).” Jurnal Beraja Niti 3 (2014).

Marzuki, Peter Mahmud. Penelitian Hukum. Jakarta: Kencana Prenada Media Group, 2017.

Moeljatno. Asas-asas Hukum Pidana. Jakarta: Rineka Cipta, 2008.

Muchsin. Perlindungan dan Kepastian Hukum bagi Investor di Indonesia. Disertasi S2, Fakultas Hukum, Universitas Sebelas Maret, Surakarta, 2003.

Nabila, Farid. Perlindungan Hukum terhadap Korban Penipuan melalui SMS (Short Message Service). Skripsi. Jember: Fakultas Syariah, Universitas Islam Negeri Kiai Haji Achmad Siddiq, 2023.

Nugroho S., Christian Adhi, Samsudi, dan Dwi Endah Nurhayati. Kebijakan Hukum Pidana terhadap Pembuatan Penyebaran Spam melalui Short Message Service (SMS). Artikel Ilmiah Hasil Penelitian Mahasiswa. Jember: Fakultas Hukum, Universitas Jember, 2023.

Pranindya, K. R. A. “Penegakan Hukum terhadap Pelaku Penyalahgunaan Penyebaran Data Pribadi Melalui Barcode Ditinjau dari UU ITE dan UU Nomor 27 Tahun 2022 tentang (UU PDP).” Konsensus: Jurnal Ilmu Pertahanan, Hukum dan Ilmu Komunikasi 2, no. 3 (2025): 123–135.

Rahardjo, Satjipto. Ilmu Hukum. Bandung: PT Citra Aditya Bakti, 2000.

Republik Indonesia. Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2024 tentang Perubahan Kedua atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik. Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2024 Nomor 12.

Republik Indonesia. Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik. Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2008 Nomor 58.

Republik Indonesia. Undang-Undang Nomor 27 Tahun 2022 tentang Perlindungan Data Pribadi. Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2022 Nomor 237.

Republik Indonesia. Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen. Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1999 Nomor 42.

Sari, Indah. “Perbuatan Melawan Hukum (PMH) dalam Hukum Pidana dan Hukum Perdata.” Jurnal Ilmiah Hukum Dirgantara 11, no. 1 (2020).

Satriana, I Made Wahyu Chandra, dan Ni Made Liana Dewi. “Penyuluhan Hukum tentang Spamming SMS yang Mengandung Unsur Perjudian di Kalangan Generasi Muda.” Journal of Human Education 3, no. 4 (2023): 62–66.

Setiono. “Rule of Law.” Disertasi S2, Fakultas Hukum, Universitas Sebelas Maret, Surakarta, 2004.

Utoyo, M., K. Afriani, R. Rusmini, dan H. Husnaini. “Sengaja dan Tidak Sengaja dalam Hukum Pidana Indonesia.” Lex Librum 7, no. 1 (2020): 75–85.

Widiarty, W. S., dan R. V. Saragih. Hukum Perlindungan Konsumen di Era Globalisasi. 2024.

Published

2026-05-25

How to Cite

Lambok Tri Junianto Simanjuntak, Wenly R. J. Lolong, & Merry L. Kumajas. (2026). TINDAK PIDANA PENCURIAN DATA PRIBADI MELALUI SARANA SHORT MESSAGE SERVICE. Legal: Jurnal Reformasi Hukum Pidana Dan Perdata, 1(2), 94–110. https://doi.org/10.67096/legal.v1i2.62

Similar Articles

<< < 1 2 3 4 > >> 

You may also start an advanced similarity search for this article.