PERLINDUNGAN HUKUM KEBOCORAN DATA PRIBADI YANG DILAKUKAN PEMERINTAH BERDASARKAN PERATURAN PERUNDANG-UNDANGAN DI INDONESIA

Authors

  • Priska Anggreini Korompis Program Studi Ilmu Hukum, Universitas Negeri Manado
  • Reynold Simandjuntak Program Studi Ilmu Hukum, Universitas Negeri Manado
  • Marven A. Kasenda Program Studi Ilmu Hukum, Universitas Negeri Manado

DOI:

https://doi.org/10.67096/legal.v1i2.91

Keywords:

perlindungan hukum, kebocoran data pribadi, pemerintah, UU PDP

Abstract

Penelitian ini bertujuan untuk menganalisis perlindungan hukum terhadap kebocoran data pribadi yang dilakukan oleh pemerintah serta mengetahui bentuk pertanggungjawaban pemerintah atas kebocoran tersebut berdasarkan peraturan perundang-undangan di Indonesia. Latar belakang penelitian ini didasarkan pada meningkatnya risiko kebocoran data di era digital, di mana data pribadi telah menjadi aset berharga. Salah satu kasus yang diangkat adalah dugaan kebocoran 6 juta data Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) yang melibatkan data pejabat negara hingga masyarakat umum. Metode penelitian yang digunakan adalah penelitian hukum normatif dengan pendekatan perundang-undangan (statute approach) dan pendekatan konsep (conceptual approach). Bahan hukum primer mencakup Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945, Undang-Undang Nomor 27 Tahun 2022 tentang Pelindungan Data Pribadi (UU PDP), dan Peraturan Pemerintah Nomor 71 Tahun 2019. Hasil penelitian menunjukkan bahwa perlindungan data pribadi merupakan hak konstitusional warga negara yang dijamin dalam Pasal 28G ayat (1) UUD NRI 1945. Berdasarkan UU PDP, pemerintah dalam menjalankan fungsi pelayanan publik berkedudukan sebagai "Badan Publik" sekaligus "Pengendali Data Pribadi" yang memiliki kewajiban mutlak untuk menjaga keamanan data masyarakat. Secara teoretis, pemerintah harus bertindak sebagai pengayom yang memberikan rasa aman. Namun, lemahnya sistem keamanan siber dan kelalaian dalam memenuhi standar keamanan mengakibatkan kegagalan dalam menjalankan fungsi pengayoman tersebut. Pemerintah memiliki tanggung jawab hukum untuk melakukan pemrosesan data dengan prinsip keamanan yang kuat guna melindungi subjek data dari kerugian akibat kebocoran informasi.

References

BUKU

Bagir Manan dan Kuntanan Magnar. BeberapaMasalah Hukum Tata Negara, (Bandung: PT.Alumni, 2017).

C.S.T. Kansil. Pengantar Ilmu Hukum dan Tata Hukum Indonesia, (Balai Pustaka, Jakarta : 1980).

Julista Mustamu, Diskresi Dalam Pemerintahan: Hak, Batas Dan Konsekuensi Hukumnya, Widina Media Utama, Bandung, 2025

Oktaviani Sugiarto, 2019, Tinjauan Hukum Internasional terkait Perlindungan Data Pribadi, Skripsi, Sarjana Hukum, Fakultas Hukum Universitas Hasanuddin, Makassar.

Peter Mahmud Marzuki, Penelitian Hukum, (Jakarta; Pranada Media, 2005),

Philipus M Hadjon. DKK. Pengantar Hukum Administrasi Negara Indonesia . Gaja Muda University Press Catakan Ke Tiga 1994, Surabaya.

Ridwan HR. Hukum Administrasi Negara, PT, RajaGrafindo Perseda, Jakarta 2006.

Satjipto Rahardjo, 2012, Ilmu Hukum, Bandung, Citra Aditya Bakti, hlm 19.

Satjipto Raharjo, Ilmu Hukum , (PT. Citra Aditya Bakti, Cet-IV, Bandung : 2000).

Sudikno Mertokusumo, Bab-Bab Tentang Penemuan Hukum, Citra Aditya Bakti: Bandung, 1993.

Sinta Dewi, 2009, Cyber Law: Perlindungan Privasi atas Informasi Pribadi dalam Ecommerce menurut Hukum Internasional, Widya Pajajaran, Bandung.

Tedi Sudrajat, Hukum Birokrasi Pemerintah Kewenangan dan Jabatan, Sinar Grafika, Jakarta, 2017

W.J.S. Poerwadarminta, Kamus Umum Bahasa Indonesia Edisi Ketiga, Balai Pustaka, 2006.

JURNAL

Achmad Ali, Menguak Teori Hukum (Legal Theory) & Teori Peradilan (Judicialprudence) Termasuk Undang-Undang (Legisprudence) Volume I Pemahaman Awal, Kencana Prenada Media Group, Jakarta, 2010 , hlm 288.

Dewa Gede Atmaja, “Asas-Asas Hukum Dalam Sistem Hukum”, Jurnal Kertha Wicaksana, Volume 12, Nomor 2, 2018, hlm. 146

Ita Iya Pulina Perangin-angin,Rahayu,Nuswantoro Dwiwarno, Kewajiban Dan Tanggungjawab Negara Memberikan Perlindungan Hukum Terhadap Perempuan Korban Revenge Porn di Indonesia, Diponegoro Law Journal, Volume 8, Nomor1, Tahun 2019, 457-482

JH. Sinaulan, Perlindungan Hukum Terhadap Warga Masyarakat , IDEAS : Volume 04 Nomor 01 Februari 2018, 79-84

M. Tasbir Rais, Negara Hukum Indonesia:Gagasan Dan Penerapannya, Jurnal Hukum Unsulbar , Vol 5 No 2 (2022), 11-31

Mario Julyano dan Aditya Yuli Sulistyawan, Pemahaman Terhadap Asas Kepastian Hukum Melalui Konstruksi Penalaran Positivisme Hukum, JURNAL CREPIDO : Jurnal Mengenai Dasar-Dasar Pemikiran Hukum: Filsafat dan Ilmu Hukum , Volume 01, Nomor 01, Juli 2019, 13-22

Maria Odilia Kolo, Aksi Sinurat, Karolus Kopong Medan, Tinjauan Yuridis Perlindungan Hukum terhadap Korban dan Pelaku Kejahatan Berdasarkan Asas Equality Before the Law, Eksekusi: Jurnal Ilmu Hukum dan Administrasi NegaraVol.2, No.2 Mei 2024, 130-142

Mendy Cevitra, Gunawan Djajaputra, Perbuatan Melawan Hukum (Onrechtmatige Daad) Menurut Pasal 1365 Kitab Undang-Undang Hukum Perdata dan Perkembangannya, UNES Law Review : Vol. 6, No. 1, September 2023, 2722-2731

Nelson Bastian Nope, Mutasi Pejabat Fungsional Ke Dalam Jabatan Struktural Di Era Otonomi Daerah, Yustisia. Vol. 4 No. 2 Mei – Agustus 2015. 349-368

Nehru Asyikni, Adam Setiawan, Tanggung Jawab Jabatan dan Tanggung Jawab Pribadi Dalam Penggunaan Diskresi, Kosmik Hukum : Vol. 20 No.1 (2020), 1-13

Ronal Hasudungan Sianturi , Ahmad Feri Tanjung , Rony Andre Christian Naldo, Kepastian Hukum Implementasi Denda Damai Untuk Perkara Tindak Pidana Korupsi (Legal Certainty in the Implementation of Peaceful Fines for Corruption Crime Cases), JURNAL ILMIAH PENEGAKAN HUKUM : Vol. 12 No. 1 JUNI (2025), 41-47

Sekaring Ayumeida Kusnadi dan Andy Usmina Wijaya, Perlindungan Hukum Data Pribadi Sebagai Hak Privasi, Jurnal Ilmu Hukum, Vol. 2, No. 1, 1 April 2021, hlm. 2

Socha Tcefortin Indera Sakti, Perlindungan Hukum Bagi Para Pihak Dalam Perjanjian Jual Beli Tanah Letter C Di Bawah Tangan, Jurnal Privat Law Vol. VIII No. 1 Januari-Juni 2020, 144-150

Tacino, Muhammad Jefri Maruli. "Perlindungan Hukum Terhadap Hak Pribadi Seseorang Di Media Sosial Menurut Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 Tentang Informasi Dan Transaksi Elektronik.” Dinamika: Jurnal Ilmiah Ilmu Hukum, 2020, hlm. 179.

Tomy Michael, Korelasi Alinea Keempat Undang-Undang Dasar NRI Tahun 1945 Dengan Pemikiran Immanuel Kant, Jurnal Hukum Samudra Keadilan, Volume 11, Nomor 2, Juli-Desember 2016, 185-195

Usman, Andi Najemi, Mediasi Penal di Indonesia: Keadilan, Kemanfaatan, dan Kepastian Hukumnya, Undang: Jurnal Hukum, Vol. 1 No. 1 (2018): 65-83

Wiwin Yulianingsih, Perlindungan Represif dalam Awig-Awig di Bali pada Penyelesaian Sengketa Adat, UNES Law Review : Vol. 6, No. 4, Juni2024. 9889-9897

PERATURAN-PERATURAN

Europen Union General Data Protection Regulation (GDPR).

Undang-Undang nomor 27 tahun 2022 tentang Perlindungan Data Pribadi.

Peraturan Pemerintah Nomor 71 Tahun 2019 tentang Penyelenggaraan Sistem dan Transaksi Elektronik.

INTERNET

Tempo, 21 September 2024, Daftar Kebocoran Data Pribadi di Era Jokowi, Paling Banyak di Instansi Pemerintah, https://www.tempo.co/politik/daftar-kebocoran-data-pribadi-di-era-jokowi-paling-banyak-di-instansi-pemerintah--7403

Published

2026-06-30

How to Cite

Priska Anggreini Korompis, Reynold Simandjuntak, & Marven A. Kasenda. (2026). PERLINDUNGAN HUKUM KEBOCORAN DATA PRIBADI YANG DILAKUKAN PEMERINTAH BERDASARKAN PERATURAN PERUNDANG-UNDANGAN DI INDONESIA. Legal: Jurnal Reformasi Hukum Pidana Dan Perdata, 1(2), 494–513. https://doi.org/10.67096/legal.v1i2.91

Similar Articles

1 2 3 4 5 > >> 

You may also start an advanced similarity search for this article.