PERLINDUNGAN HUKUM TERHADAP KORBAN PENCURIAN DENGAN KEKERASAN

(Studi Putusan Nomor 208/Pid.B/2025/PN.Ckr)

Authors

  • Rifki Chandra Hendri Pratama Program Studi Hukum, Fakultas Hukum, Universitas Pelita Bangsa
  • Ickbal Hofifi Bairuroh Program Studi Hukum, Fakultas Hukum, Universitas Pelita Bangsa

DOI:

https://doi.org/10.67096/demokrasi.v1i3.423

Keywords:

perlindungan hukum, korban, pencurian dengan kekerasan, putusan pengadilan, LPSK

Abstract

Perlindungan hukum terhadap korban tindak pidana pencurian dengan kekerasan merupakan bagian penting dalam sistem peradilan pidana yang bertujuan menjamin terpenuhinya hak-hak korban. Namun, dalam praktiknya, sistem peradilan pidana di Indonesia masih cenderung berorientasi pada pelaku (offender oriented), sehingga hak-hak korban, seperti perlindungan, pemulihan, restitusi, dan pendampingan hukum belum sepenuhnya terpenuhi. Penelitian ini bertujuan untuk menganalisis pengaturan perlindungan hukum terhadap korban tindak pidana pencurian dengan kekerasan berdasarkan peraturan perundang-undangan di Indonesia serta menganalisis penerapan perlindungan hukum terhadap korban dalam Putusan Pengadilan Negeri Cikarang Nomor 208/Pid.B/2025/PN.Ckr. Penelitian ini menggunakan metode penelitian yuridis normatif dengan pendekatan perundang-undangan (statute approach) dan pendekatan kasus (case approach). Bahan hukum yang digunakan meliputi bahan hukum primer, sekunder, dan tersier yang dianalisis secara kualitatif melalui studi kepustakaan. Hasil penelitian menunjukkan bahwa pengaturan perlindungan hukum terhadap korban pencurian dengan kekerasan telah diatur dalam Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945, Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana, Undang-Undang Nomor 31 Tahun 2014 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2006 tentang Perlindungan Saksi dan Korban, serta Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana. Meskipun secara normatif telah memberikan jaminan perlindungan terhadap korban, implementasinya dalam Putusan Nomor 208/Pid.B/2025/PN.Ckr belum sepenuhnya mencerminkan perlindungan yang komprehensif. Putusan tersebut lebih menitikberatkan pada pemidanaan pelaku, sedangkan hak korban untuk memperoleh restitusi, pemulihan, dan bentuk perlindungan lainnya belum menjadi pertimbangan utama dalam putusan hakim. Kondisi tersebut menunjukkan masih terdapat kesenjangan antara pengaturan normatif dengan penerapannya dalam praktik peradilan pidana. Berdasarkan hasil penelitian, diperlukan optimalisasi penerapan peraturan perundang-undangan yang menjamin perlindungan korban melalui peningkatan peran aparat penegak hukum, hakim, serta Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK), sehingga sistem peradilan pidana tidak hanya berorientasi pada penghukuman pelaku, tetapi juga mampu memberikan keadilan, kepastian hukum, kemanfaatan, serta pemulihan hak-hak korban secara menyeluruh.

References

Buku

Ali, Achmad. Menguak Teori Hukum (Legal Theory) dan Teori Peradilan (Judicialprudence). Jakarta: Kencana, 2009.

Arief, Barda Nawawi. Masalah Penegakan Hukum dan Kebijakan Hukum Pidana dalam Penanggulangan Kejahatan. Jakarta: Kencana, 2010.

Asshiddiqie, Jimly. Konstitusi dan Konstitusionalisme Indonesia. Jakarta: Sinar Grafika, 2018.

Atmasasmita, Romli. Masalah Santunan Korban Kejahatan. Jakarta: Badan Pembinaan Hukum Nasional, 1992.

Friedman, Lawrence M. The Legal System: A Social Science Perspective. New York: Russell Sage Foundation, 1975.

Hadjon, Philipus M. Perlindungan Hukum Bagi Rakyat Indonesia. Surabaya: Bina Ilmu, 1987.

Hamzah, Andi. Hukum Acara Pidana Indonesia. Jakarta: Sinar Grafika, 2019.

Marzuki, Peter Mahmud. Penelitian Hukum. Jakarta: Kencana Prenada Media Group, 2011.Muladi. Hak Asasi Manusia, Politik dan Sistem Peradilan Pidana. Semarang: Badan Penerbit Universitas Diponegoro, 2002.

Prasetyo, Teguh. Hukum Pidana. Jakarta: Rajawali Pers, 2019.

Rahardjo, Satjipto. Ilmu Hukum. Bandung: Citra Aditya Bakti, 2014.

Soekanto, Soerjono. Pengantar Penelitian Hukum. Jakarta: UI Press, 2014.

Soekanto, Soerjono dan Sri Mamudji. Penelitian Hukum Normatif: Suatu Tinjauan Singkat. Jakarta: Rajawali Pers, 2015.

Yulia, Rena. Viktimologi: Perlindungan Hukum terhadap Korban Kejahatan. Yogyakarta: Graha Ilmu, 2010.

Jurnal

Hariyanto. "Perlindungan Hukum terhadap Korban Kejahatan dalam Perspektif Hukum Positif Indonesia." Jurnal Hukum Sasana, Vol. 7, No. 2, 2021.

Setiawan, Dendi, Melani Santia, dan Resti Istiqomah. "Perlindungan Hukum terhadap Korban Tindak Pidana dalam Sistem Peradilan Pidana Indonesia." Jurnal Hukum Universitas Pamulang, Vol. 5, No. 2, 2023.

Peraturan Perundang-undangan

Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945.

Kitab Undang-Undang Hukum Pidana.

Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana.

Undang-Undang Nomor 31 Tahun 2014 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2006 tentang Perlindungan Saksi dan Korban.

Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana.

Putusan Pengadilan

Putusan Pengadilan Negeri Cikarang Nomor 208/Pid.B/2025/PN.Ckr.

Sumber Internet

Direktori Putusan Mahkamah Agung Republik Indonesia. https://putusan3.mahkamahagung.go.id. Diakses pada 15 Juli 2026.

Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban. https://www.lpsk.go.id. Diakses pada 15 Juli 2026.

Published

2026-08-27

How to Cite

Rifki Chandra Hendri Pratama, & Ickbal Hofifi Bairuroh. (2026). PERLINDUNGAN HUKUM TERHADAP KORBAN PENCURIAN DENGAN KEKERASAN: (Studi Putusan Nomor 208/Pid.B/2025/PN.Ckr). Demokrasi: Jurnal Ilmu Sosial, Politik, Dan Hukum, 1(3), 190–209. https://doi.org/10.67096/demokrasi.v1i3.423

Similar Articles

1 2 > >> 

You may also start an advanced similarity search for this article.