PERBANDINGAN REGULASI DAN IMPLEMENTASI HUKUM WARIS DZAWIL FURUD: STUDI KOMPARATIF KHI DI INDONESIA DAN ENAKMEN DI MALAYSIA

Authors

  • A. Dewi Kartika Sari Institut Agama Islam Negeri Bone
  • Dwi Elza Sasmi Institut Agama Islam Negeri Bone
  • Nurmala Institut Agama Islam Negeri Bone
  • Rasdiyanah Audiah Syarif Institut Agama Islam Negeri Bone

DOI:

https://doi.org/10.67096/legal.v1i3.371

Keywords:

Dzawil Furud, kompilasi hukum Islam, Enakmen Hukum Kekeluargaan Islam, perbandingan hukum, Indonesia, Malaysia

Abstract

Penelitian ini dilatarbelakangi oleh perbedaan latar belakang sejarah dan politik hukum (legal policy) antara Indonesia dan Malaysia dalam memposisikan hukum Islam di dalam sistem hukum nasional, yang berimplikasi pada variasi regulasi serta implementasi hak keperdataan ahli waris Dzawil Furud. Fokus penelitian ini adalah untuk memetakan secara komparatif persamaan dan perbedaan karakteristik hukum dalam penetapan bagian ahli waris Dzawil Furud antara Kompilasi Hukum Islam (KHI) di Indonesia dan Enakmen Hukum Kekeluargaan Islam di Malaysia. Metode penelitian yang digunakan adalah penelitian hukum normatif (doctrinal legal research) melalui studi kepustakaan dengan pendekatan perundang-undangan (statute approach) dan pendekatan perbandingan (comparative approach). Hasil penelitian menunjukkan bahwa kedua negara memiliki persamaan teologis dengan menjadikan Al-Qur'an dan Sunnah sebagai sumber primer untuk menentukan porsi pecahan matematis ahli waris utama. Namun, perbedaan tajam ditemukan pada metodologi kodifikasi; KHI di Indonesia bersifat progresif-eklektik demi kemaslahatan domestik keluarga inti, terbukti dengan adanya pranata Ahli Waris Pengganti (Pasal 185) dan pengembalian sisa harta (radd) secara proporsional kepada Dzawil Furud. Sebaliknya, Malaysia menerapkan doctrinal rigidity yang terikat ketat pada ortodoksi Mazhab Syafi'i, di mana hak cucu yatim diselesaikan melalui Wasiat Wajibah dan sisa harta (radd) diserahkan ke Baitul Mal demi kemaslahatan publik. Implikasinya, model Indonesia lebih berorientasi pada ketahanan ekonomi keluarga (hifz al-mal), sedangkan Malaysia lebih menekankan konsistensi teks keagamaan formal (hifz al-din).

References

Aila, N., Akbar, M. F., Yakub, H., Amalia, N. N., & Rosdiana, R. (2026). Perbandingan sistem hukum kewarisan dalam hukum positif Indonesia dan fiqih Islam: Studi normatif terhadap KUHPerdata dan Kompilasi Hukum Islam. Journal of Innovative and Creativity (Joecy), 6(2), 26432–26442.

Anton, A., & Latif, S. (2025). Implementasi ahli waris dzawil furudh dan dzawil arham dalam kewarisan Islam. Jurnal Intelek Insan Cendikia, 2(2), 2905–2913.

Hakim, M. L. (2024). Hukum kewarisan Islam di Asia Tenggara: Nalar ijtihad dalam reformasi hukum keluarga. Jurnal Hukum Islam Kontemporer, 15(1), 45–62.

Ramli, M. A., & Kamaruddin, Z. (2023). Urusan pembagian harta pusaka Islam di Malaysia: Kedudukan Baitulmal dan hak waris ashab al-furud. Jurnal Syariah Malaysia, 31(2), 115–138.

Suripto Bero, S., Sukardi, S., & Rahmawati, R. (2025). Perbandingan sistem pembagian waris dalam hukum Indonesia dan Malaysia. USRAH: Jurnal Hukum Keluarga Islam, 6(1), 58–69.

Syuhada’, S. (2020). Penerapan pembagian harta warisan di antara ahli warisnya dzawil furud menunjukkan bahwa angka pembilang lebih besar dari angka penyebut Pasal 192 Kompilasi Hukum Islam (KHI). Tafáqquh: Jurnal Penelitian Dan Kajian Keislaman, 8(1), 93–112. https://doi.org/10.52431/tafaqquh.v8i1.288

Published

2026-08-06

How to Cite

A. Dewi Kartika Sari, Dwi Elza Sasmi, Nurmala, & Rasdiyanah Audiah Syarif. (2026). PERBANDINGAN REGULASI DAN IMPLEMENTASI HUKUM WARIS DZAWIL FURUD: STUDI KOMPARATIF KHI DI INDONESIA DAN ENAKMEN DI MALAYSIA. Legal: Jurnal Reformasi Hukum Pidana Dan Perdata, 1(3), 654–663. https://doi.org/10.67096/legal.v1i3.371

Similar Articles

<< < 1 2 3 4 5 > >> 

You may also start an advanced similarity search for this article.