IMPLRMENTASI RESTORATICE JUSTICE DALAM TINDAK PIDANA PENGANIAYAAN ANAK DI BAWAH UMUR DALAM SISTEM PERADILAN PIDANA
DOI:
https://doi.org/10.67096/legal.v1i3.390Keywords:
restorative justice, diversi, anak yang berkonflik dengan hukum, penganiayaan, sistem peradilan pidana anakAbstract
Penelitian ini berjudul "Implementasi Restorative Justice dalam Tindak Pidana Penganiayaan Anak di Bawah Umur dalam Sistem Peradilan Pidana." Penelitian ini bertujuan untuk menganalisis penerapan restorative justice terhadap anak yang berkonflik dengan hukum dalam perkara tindak pidana penganiayaan serta mengidentifikasi hambatan yang dihadapi dalam pelaksanaannya. Data diperoleh melalui studi kepustakaan terhadap bahan hukum primer, sekunder, dan tersier, kemudian dianalisis secara kualitatif menggunakan metode content analysis. Hasil penelitian menunjukkan bahwa penerapan restorative justice dalam tindak pidana penganiayaan yang dilakukan oleh anak dilaksanakan melalui mekanisme diversi yang wajib diupayakan pada setiap tahapan pemeriksaan perkara. Berdasarkan hasil penelitian, dapat disimpulkan bahwa penerapan restorative justice dalam sistem peradilan pidana anak telah memperoleh dasar hukum melalui mekanisme diversi yang bertujuan mewujudkan pemulihan, perlindungan, dan kepentingan terbaik bagi anak. Namun, implementasinya masih belum optimal karena adanya hambatan normatif, perbedaan pemahaman di antara aparat penegak hukum, serta rendahnya kesadaran hukum masyarakat. Oleh karena itu, diperlukan penguatan regulasi, peningkatan kapasitas dan pemahaman aparat penegak hukum mengenai konsep restorative justice, serta peningkatan kesadaran hukum masyarakat agar pelaksanaan diversi dapat berlangsung lebih efektif dan mampu memberikan perlindungan hukum yang optimal bagi anak yang berkonflik dengan hukum.
References
Buku-buku
Arief, Barda Nawawi. (2010). Bunga Rampai Kebijakan Hukum Pidana. Jakarta: Kencana Prenada Media Group.
Braithwaite, John. Crime, Shame and Reintegration. Cambridge University Press, 1989.
Bazemore, Gordon, dan Lode Walgrave. Restorative Juvenile Justice: Repairing the Harm of Youth Crime. Criminal Justice Press, 1999.
Daly, Kathleen. "Restorative Justice: The Real Story." Punishment & Society, vol. 4, no. 1, 2002, pp. 55-79.
Efendi, R. dan Ibrahim, J. (2018). Metode Penelitian Hukum Normatif dan Empiris. Depok: Prenada Media.
Fatah, Misbahul. (2021). Restorative justice dalam Sistem Peradilan Pidana di Indonesia. Yogyakarta: Genta Publishing.
Harahap, M. Yahya. (2005). Pembahasan Permasalahan dan Penerapan KUHAP. Jakarta: Sinar Grafika.
Mulyadi, Lilik. (2017). Pengadilan Anak di Indonesia: Teori, Praktik, dan Permasalahannya. Jakarta: Sinar Grafika.
Marshall, Tony. Restorative Justice: An Overview. Home Office Research, Development and Statistics Directorate, 1999.
Nugroho, Slamet. (2014). Penerapan Restorative justice dalam Penyelesaian Tindak Pidana. Malang: Setara Press.
Sugiyono. (2019). Metode Penelitian Kuantitatif, Kualitatif, dan R&D. Bandung: Alfabeta.
Wulansari, A. (2019). Restorative justice dalam Sistem Peradilan Pidana di Indonesia. Jakarta: Pustaka Pena.
Husin, Kadri dan Budi Rizki Husin. 2016. Sistem Peradilan Pidana di Indonesia. Jakarta: SinarGrafika.
Zehr, Howard. Changing Lenses: A New Focus for Crime and Justice. Herald Press,1990.
Perundang-Undangan
Kapolri. (2021). Peraturan Kapolri No. 8 Tahun 2021 tentang Penanganan Perkara Tindak Pidana Berdasarkan Keadilan Restoratif. Jakarta: Kepolisian Negara Republik Indonesia.
Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak.
UU Nomor 8 Tahun 1981 tentang Hukum Acara Pidana atau Kitab Undang-undang Hukum Acara Pidana (KUHAP
Downloads
Published
How to Cite
Issue
Section
License
Copyright (c) 2026 Aleksander Haning, Arnold J.F. Sjah, Marthen Dilak (Author)

This work is licensed under a Creative Commons Attribution-ShareAlike 4.0 International License.






