Aset Kripto Berbasis Real World Assets: Rekonstruksi Hukum Kebendaan dalam Kerangka Regulasi Keuangan Digital Indonesia
DOI:
https://doi.org/10.67096/legal.v1i2.80Keywords:
Tokenisasi Aset, Hukum Benda, Smart Contract, KUHPerdata, UU P2SK, Real World AssetsAbstract
Perkembangan teknologi blockchain telah melahirkan fenomena tokenisasi aset, yaitu representasi klaim atas aset finansial maupun aset berwujud nyata (Real World Assets/RWA) dalam bentuk token digital pada distributed ledger. Fenomena ini menimbulkan persoalan yuridis fundamental: bagaimana sistem hukum Indonesia, khususnya Buku II Kitab Undang-Undang Hukum Perdata yang menganut sistem tertutup, mengakomodasi keberadaan aset tertokenisasi yang tidak masuk secara tegas dalam klasifikasi benda berwujud maupun tidak berwujud sebagaimana dipahami secara konvensional. Penelitian ini menggunakan metode yuridis normatif dengan pendekatan undang-undang (statute approach), pendekatan konseptual (conceptual approach), dan pendekatan komparatif (comparative approach) terhadap rezim hukum Uni Eropa, Singapura, dan Swiss. Hasil penelitian menunjukkan tiga temuan pokok. Pertama, aset? dalam pengertian Pasal 499 KUHPerdata, namun memerlukan rekonstruksi normatif untuk menetapkan asas publisitas dan mekanisme pengalihan hak yang khas berbasis kriptografi. Kedua, smart contract pada prinsipnya dapat memenuhi syarat sahnya perjanjian sebagaimana Pasal 1320 KUHPerdata jo. Pasal 18 Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik, dengan catatan kritis pada aspek kecakapan dan kausa yang halal. Ketiga, Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2023 tentang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan beserta peralihan kewenangan pengaturan aset kripto dari Bappebti kepada Otoritas Jasa Keuangan membuka momentum yuridis untuk menyusun kerangka hukum komprehensif terkait tokenisasi aset, namun belum cukup memadai tanpa pengaturan tingkat undang-undang yang khusus. Penelitian merekomendasikan pembentukan undang-undang aset digital sebagai lex specialis yang mengintegrasikan dimensi hukum benda, hukum perjanjian, hukum perlindungan konsumen, dan hukum waris.
References
A. Buku
Badrulzaman, Mariam Darus. Hukum Perikatan dalam KUHPerdata Buku Ketiga: Yurisprudensi, Doktrin, serta Penjelasan. Bandung: Citra Aditya Bakti, 2015.
Lessig, Lawrence. Code: Version 2.0. New York: Basic Books, 2006.
Makarim, Edmon. Kompilasi Hukum Telematika. Jakarta: PT RajaGrafindo Persada, 2003.
Marzuki, Peter Mahmud. Penelitian Hukum: Edisi Revisi. Jakarta: Kencana Prenada Media Group, 2017.
Ramli, Ahmad M. Cyber Law dan HAKI dalam Sistem Hukum Indonesia. Bandung: Refika Aditama, 2010.
Sjahdeini, Sutan Remy. Kebebasan Berkontrak dan Perlindungan yang Seimbang bagi Para Pihak dalam Perjanjian Kredit Bank di Indonesia. Jakarta: Pustaka Utama Grafiti, 2009.
Soedewi Masjchoen Sofwan, Sri. Hukum Benda. Yogyakarta: Liberty, 2011.
Subekti. Pokok-Pokok Hukum Perdata. Cetakan ke-XXXIV. Jakarta: PT Intermasa, 2010.
Subekti. Hukum Perjanjian. Cetakan ke-XXIII. Jakarta: PT Intermasa, 2010.
Tapscott, Don, and Alex Tapscott. Blockchain Revolution: How the Technology Behind Bitcoin Is Changing Money, Business, and the World. New York: Penguin, 2016.
B. Jurnal
Allen, Franklin, Xian Gu, and Julapa Jagtiani. "Fintech, Cryptocurrencies, and CBDC: Financial Structural Transformation in China." Journal of International Money and Finance 124 (2022): 102625.
Catalini, Christian, and Joshua S. Gans. "Some Simple Economics of the Blockchain." NBER Working Paper Series, No. 22952. National Bureau of Economic Research, 2016.
Schär, Fabian. "Decentralized Finance: On Blockchain- and Smart Contract-Based Financial Markets." Federal Reserve Bank of St. Louis Review 103, no. 2 (2021): 153–174.
Walch, Angela. "Deconstructing 'Decentralization': Exploring the Core Claim of Crypto Systems." In Cryptoassets: Legal, Regulatory, and Monetary Perspectives, edited by Chris Brummer, 39–68. New York: Oxford University Press, 2019.
Werner, Sam M., Daniel Perez, Lewis Gudgeon, Ariah Klages-Mundt, Dominik Harz, and William J. Knottenbelt. "SoK: Decentralized Finance (DeFi)." In Proceedings of the 4th ACM Conference on Advances in Financial Technologies, 30–46. New York: ACM, 2022.
Zetzsche, Dirk A., Douglas W. Arner, and Ross P. Buckley. "Decentralized Finance." Journal of Financial Regulation 6, no. 2 (2020): 172–203.
C. Peraturan Perundang-undangan
Indonesia. Kitab Undang-Undang Hukum Perdata (Burgerlijk Wetboek). Diterjemahkan oleh R. Subekti dan R. Tjitrosudibio. Jakarta: PT Pradnya Paramita, 2009.
Indonesia. Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 5 Tahun 1960 tentang Peraturan Dasar Pokok-Pokok Agraria. Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1960 Nomor 104.
Indonesia. Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 8 Tahun 1995 tentang Pasar Modal. Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1995 Nomor 64.
Indonesia. Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik sebagaimana diubah dengan Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 dan Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2024.
Indonesia. Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 7 Tahun 2011 tentang Mata Uang. Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2011 Nomor 64.
Indonesia. Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 27 Tahun 2022 tentang Pelindungan Data Pribadi. Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2022 Nomor 196.
Indonesia. Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 4 Tahun 2023 tentang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan. Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2023 Nomor 4.
Indonesia. Peraturan Bappebti Nomor 8 Tahun 2021 tentang Pedoman Penyelenggaraan Perdagangan Pasar Fisik Aset Kripto di Bursa Berjangka.
European Union. Regulation (EU) 2023/1114 of the European Parliament and of the Council of 31 May 2023 on Markets in Crypto-Assets (MiCA).
Switzerland. Federal Act on the Adaptation of Federal Law to Developments in Distributed Ledger Technology (DLT Act), 2020.
Singapore. Payment Services Act 2019 (No. 2 of 2019).
Singapore. Securities and Futures Act 2001 (Cap. 289).
D. Sumber Lain
Bank for International Settlements. Annual Economic Report 2023: Blueprint for the Future Monetary System. Basel: BIS, 2023.
Bank Indonesia. White Paper Pengembangan Rupiah Digital: Proyek Garuda. Jakarta: Bank Indonesia, 2022.
Boston Consulting Group, and ADDX. Relevance of On-Chain Asset Tokenization in 'Crypto Winter'. Singapore: BCG & ADDX, 2022.
Nakamoto, Satoshi. Bitcoin: A Peer-to-Peer Electronic Cash System, 2008. https://bitcoin.org/bitcoin.pdf.
World Economic Forum. Pathways to the Regulation of Crypto-Assets: A Global Approach. Geneva: WEF, 2023.
Downloads
Published
How to Cite
Issue
Section
License
Copyright (c) 2026 Firlli Wijaksana (Author)

This work is licensed under a Creative Commons Attribution-ShareAlike 4.0 International License.






