ANALISIS KEBIJAKAN HUKUM BAGI ANAK YANG BERHADAPAN DENGAN HUKUM SEBAGAI TERSANGKA KASUS PEMBUNUHAN
DOI:
https://doi.org/10.67096/legal.v1i2.90Keywords:
kebijakan hukum, tersangka anak, kasus pembunuhanAbstract
Penerapan hukum pidana perlu dipandang bukan hanya penerapan sanksi sebagaimana yang tertuang dalam undang-undang saja, namun perlu diperhatikan mengenai alternatif lain guna memperbaiki pola prilaku pelaku yang melawan hukum maupun melanggar kebijakan. Tujuan dalam penelitian ini yaitu untuk mengetahui pengaturan kebijakan hukum yang diterapkan kepada anak yang berhadapan dengan hukum berdasarkan Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2012 tentang Sistem Peradilan Pidana Anak. oleh sebab itu yang menjadi pokok permasalahan yaitu pertama bagaimana pengaturan kebijakan hukum pidana bagi anak yang berhadapan dengan hukum. yang kedua bagaimana kebijakan hukum yang diterapkan anak yang berhadapan dengan hukum berdasarkan Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2012 tentang Sistem Peradilan Pidana Anak.. Jenis penelitian ini termasuk penelitian empiris normatif, sedangkan pendekatan yang dipakai pendekatan perundang-undangan. Dan teknik pengumpulan data dan bahan hukum, dilakukan dengan studi pustaka yaitu dengan cara membaca buku-buku dan mempelajari literature-literatur yang selanjutnya diolah dan dirumuskan secara sistematis sesuai dengan masing-masing pokok bahasannya. Hasil penelitian ini menunjukan simpulan bahwa pengaturan pada Pasal 81 ayat (6) Undang-Undang Sistem Peradilan Pidana Anak sudah tidak relevan dengan semakin serius dan tidak wajar perbuatan kejahatan yang dilakukan oleh anak. Hukum Tindak Pidana Pembunuhan yang dilakukan anak dalam pembahasan ini lebih kepada pemberlakukan Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2012 karena mengingat terdakwa masih dalam kategori anak sebagai pelaku yang berkonflik dengan hukum.
References
Anggraini, Siti Rini, and Sofa Almunawaroh. “Kebijakan Hukum Pidana Terhadap Anak Sebagai Pelaku Tindak Pidana Pembunuhan.” ABDIMAS Iqtishadia 1, no. 1 (2023): 114–21. https://doi.org/10.32493/iqtis.v1i1.31739.
Arief, Barda Nawawi. Bunga Rampai (2011), Kebijakan Hukum Pidana: (Perkembangan Penyusunan Konsep Kuhp Baru). Cet. 2. Jakarta: Kencana
Arief, Supriyadi, Mohamad Hidayat Muhtar, and Geofani Milthree Saragih. “Upaya Pembelaan Diri Dalam Perspektif Persamaan Di Hadapan Hukum.” Jurnal Yudisial 16, no. 1 (2023): 25–47. https://doi.org/10.29123/jy.v16i1.475.
Arifin, S (2019). Aspek Perlindungan Anak Dalam Sistem Peradilan Pidana Anak. Vol. 17. Jakarta: Sinar Grafika.
Atmasasmita, R. (1997). Peradilan Anak Di Indonesia. Mandar Maju: Bandung
Daud, B. S., & Anggraeniko, L. S. (2023). Kelemahan Penyelesaian Perkara Pidana Anak Melalui Restorative Justice Dalam Sistem Peradilan Pidana Anak. Jurnal Pacta Sunt Servanda, 4(1), 1–21.
Dwipayana, I Kadek Bagas. 2022. “Kebijakan Hukum Pidana Terhadap Anak Sebagai Pelaku Tindak.” Jurnal Konstruksi Hukum 3 (1): 207–11. Https://Doi.Org/Doi: Https://Doi.Org/10.22225/Jkh.3.1.4463.207-211
Fatmawati, Deva. “Pertanggungjawaban Pidana Anak Sebagai Pelaku Pembunuhan Perspektif Hukum Pidana Islam.” Jurnal Al-Jina’i Al-Islami 1, no. 1 (2023): 49–60. https://doi.org/10.15575/jaa.v1i1.408.
Fatoni, Syamsul, Erma Rusdiana, Imron Rosyadi, and Opik Rozikin. “Asas Proporsionalitas: Perspektif Hukum Positif Dan Maqosid Syariah Dalam Sistem Peradilan Pidana.” Jurnal Hukum IUS QUIA IUSTUM 32, no. 1 (2025): 46–71. https://doi.org/10.20885/iustum.vol32.iss1.art3.
Ferdiansya, Alvin, and Asep Suherman. “Perlindungan Anak Dalam Sistem Peradilan Anak.” Jurnal Pembangunan Hukum Indonesia Vol. 2, no. No. 1 (2024): 328–36. https://doi.org/10.14710/jphi.v2i3.331-342.Jurnal.
Goni, K. (2019). Penerapan Prinsip Restorative Justice Pada Terpidana Anak. Lex Crimen,8(4).Https://Ejournal.Unsrat.Ac.Id/Index.Php/Lexcrimen/Article/View/25663
Hafrida, Hafrida, And Helmi Helmi. “Perlindungan Korban Melalui Kompensasi Dalam Peradilan Pidana Anak.” Jurnal Bina Mulia Hukum 5, No. 1 (September 23, 2020): 119–36. Https://Doi.Org/10.23920/Jbmh.V5i1.16
Hartanti, Fadhila Aliyah Putri. “Urgensi Penegakan Hukum Bagi Anak Dibawah Umur Sebagai Pelaku Pembunuhan: Kajian Hukum Dan Sosial.” Proceedings Series on Social Sciences & Humanities 17 (2024): 58–64. https://doi.org/10.30595/pssh.v17i.1189.
Hutahaean, B. (2013). Penerapan Sanksi Pidana Bagi Pelaku Tindak Pidana Anak. Jurnal Yudisial, 6(1), 64–79
Indonesia, BBC. “Anak-Anak Juga Bisa Menjadi Pelaku Pembunuhan: Studi Kasus Penikaman Fatal Di Cimahi Dan Bagaimana Anak-Anak Belajar Kekerasan Dari Orang Dewasa.” BBC Indonesia, 2024. https://www.bbc.com/indonesia/articles/czxlxx41z04o.
Indonesia, Republik. “Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2012 Tentang Sistem Peradilan Pidana Anak.” Lembaran Negara Republik Indonesia. Jakarta, 2012. https://peraturan.bpk.go.id/Details/39061/uu-no-11-tahun-2012.
Junef Peneliti pada Pusat Penelitian dan Pengembangan Hukum Badan Penelitian dan Pengembangan Hukum dan Hak Asasi Manusia Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia, Muhar. “Penegakan Hukum Dalam Rangka Penataan Ruang Guna Mewujudkan Pembangunan Berkelanjutan (LawEnforcement Within The Scope of Spatial Lay-Out for The Purpose Of Sustainable Development).” Faksimil 17, no. 4 (2017): 2526438. www.publikasi.unitri.ac.id,.
Juwita, Indah. 2024. “Kebijakan Terhadap Pelaku Anak Tindak Pidana Pembunuhan Berencana.” Jurnal Ilmu Hukum Viii (1): 147–62. Https://Doi.Org/Http://Ejournal.Stih-Awanglong.Ac.Id/Index.Php/Juris.
Kamaluddin, Moh, and Lily Solichul Mukminah. “Urgensi Pendekatan Restoratif Dalam Sistem Hukum Indonesia.” Jurnal Yustitia 26, no. 1 (2025).
Mackiewicz, Jo. Writing Center Talk over Time: A Mixed-Method Study. Writing Center Talk over Time: A Mixed-Method Study, 2018. https://doi.org/10.4324/9780429469237.
Mahkamah Konstitusi. “Putusan MK No. 1/PUU-VIII/2010.” Mkri.Id. Jakarta, 2010.
Mentari, B. M. R. (2020). Saksi Pidana Pembunuhan Dalam Kitab Undang-Undang Hukum Pidana Dengan Hukum Islam. Jurnal Ilmiah Hukum, 22(1), 24–30
Moh. Taufik. Hukum Kebijakan Publik: Teori Dan Praksis. Tanah Air Beta, 2021.
Mubarok, Nafi’. Sistem Peradilan Pidana Anak. Insight Mediatama, 2022.
Muksin, Muchlas Rastra Samara. “Tujuan Pemidanaan Dalam Kebijakan Pada Pembaharuan Hukum Pidana Indonesia.” Jurnal Rechten : Riset Hukum Dan Hak Asasi Manusia 5, no. 1 (2023): 1–6. https://doi.org/10.52005/rechten.v5i1.114.
Muladi, And Barda Nawawi Arief (2010). Teori-Teori Dan Kebijakan Pidana. Cet. 4. Bandung: P.T Alumni
Nashriana (2012), Perlindungan Hukum Pidana Bagi Anak Di Indonesia, (Jakarta: Rajagrafindo Persada.
News, Bali Factual. “Polres Karangasem Terapkan UU Perlindungan Anak Kasus Penusukan Di Jalur 11, Pelaku Terancam 5 Tahun Bui.” Bali Factual News, 2024. https://balifactualnews.com/polres-karangasem-terapkan-uu perlindungan-anak-kasus-penusukan-di-jalur-11-pelaku-terancam-5-tahun- bui /.
Panu, Ariyanti, Roy Marthen Moonti, and Ibrahim Ahmad. “Reformasi Sistem Peradilan Pidana Anak Di Indonesia Antara Diversi, Restoratif, Dan Perlindungan Hak Anak.” Politika Progresif : Jurnal Hukum, Politik Dan Humaniora 2 (2025): 276–93.
Prabudy, Edy. 2022. “Kebijakan Hukum Sistem Peradilan Anak Dalam Penjatuhan Pidana Anak Sebagai Pelaku Pembunuhan.” Jurnal Ilmiah Publika 9 (2): 14–24.
Prasetio, Arif, and Achmad Sulchan. “Tinjauan Yuridis Tindak Pidana Pembunuhan Yang Dilakukan Anak Terhadap Supir Taksi Online (Studi Kasus Di Pengadilan Negeri Semarang).” Konferensi Ilmiah Mahasiswa Unissula (Kimu) 4 9, no. 1 (2020): 734–51. http://jurnal.unissula.ac.id/index.php/kimuh/article/download/12264/4809.
Pratama. “Penegakan Hukum Terhadap Pelaku Tindak Pidana Kekerasan Anak Yang Mengakibatkan Korban Meninggal Dunia,” 2023, 78–92.
Putri, Adinda. “Implementasi Dan Intervensi Hukum Terhadap Anak Pelaku Tindak Pidana Pembunuhan.” Indonesian Journal of Law and Justice 1, no. 4 (2024): 14. https://doi.org/10.47134/ijlj.v1i4.2561.
Ramandhita, Raissa. “Pidana Mati Menurut Filsafat Keadilan.” Nusantara: Jurnal Pendidikan, Seni, Sains Dan Sosial Humanioral 3, no. 1 (2023): 1–17. https://doi.org/10.11111/nusantara.xxxxxxx.
Rizal, M. “Penjatuhan Sanksi Pidana Terhadap Turut Serta Melakukan Tindak Pidana Persetubuhan Oleh Anak (Studi Kasus Putusan Nomor 3/Pid. Sus. Anak/2022/PN Wtp).” Doctoral Dissertation, Universitas Hasanuddin, 2024.
Saifudin, I. “Pidana Pengawasan Dalam Perspektif Pembaharuan Hukum Pidana Di Indonesia.” Syntax Idea 6, No. 7 (2024): 3131–44.
Salim. “Hak Dan Perlindungan Hukum Bagi Anak Pelaku Tindak Pidana Dalam Proses Peradilan Pidana.” Jurnal Dinamika Hukum Vol.14, no. No.2 (2023): 1–27. https://ci.nii.ac.jp/naid/40021243259/.
Sembiring Pranata Heru (2017). “Kajian Hukum Terhadap Tindak Pidana Anak Sebagai Pelaku Penganiayaan Anak,” no. 696.
Simatupang, Rajarif Syah Akbar. “Pelaksanaan Sistem Peradilan Pidana Anak Di Indonesia Perspektif Nilai Keadilan.” Jurnal Yuridis 11, no. 1 (2024): 54–63. https://doi.org/10.35586/jyur.v11i1.8356
Themar, Risky, Bes Safsafubun, Hadibah Zachra Wadjo, and Margie Gladies Sopacua (2021). “Penerapan Sanksi Pidana Terhadap Pelaku Tindak Pidana Pembunuhan Yang Dilakukan Oleh Anak.” Sanisa Jurnal Kreativitas Mahasiswa Hukum 1, no. 2: 89–99.
Tolib (2017), Effendi. Dasar-Dasar Kriminologi. Edited By Effendi Tolib. Cet. 1. Malang: Setara Press
Turnip, Johannes Mangapul, Juliana Priska Dewi Sagala, Hellen Br Sembiring, and Sukses Marhasak Panungkunan Siburian. “Analisis Yuridis Tindak Pidana Pembunuhan Berencana Yang Di Lakukan Oleh Anak Di Bawah Umur.” Ilmu Hukum Prima (IHP) 7, no. 1 (2024): 118–24. https://doi.org/10.34012/jihp.v7i1.5374.
Valencia Fardha, Katrin. “Perkembangan Teori-Teori Hukum Pidana.” INNOVATIVE: Journal Of Social Science Research 3 (2023): 3982–91. https://j-innovative.org/index.php/Innovative.
Yolanda, Elvara, Usman Usman, And Elly Sudarti. “Pemidanaan Pelaku Tindak Pidana Korupsi.” Pampas: Journal Of Criminal Law 3, No. 2 (2023): 125–45. Https://Doi.Org/10.22437/Pampas.V3i2.18153
Yudistira Nugroho, Harmoko. “Upaya Penanganan Tindak Pidana Anak Yang Berhadapandengan Hukum Efforts To Handle Criminal Acts of Children in Confence Withthe Law.” Jurnal Fenomena 2, no. 2 (2023): 1–26.
Yusuf, Mohd DM, Fernando Manurung, Rubenjos Soros Sipayung, Muhammad Adri, and Program Pascasarjana Magister. “Penyelesaian Hukum Melalui Restoratif Justice Terhadap Tindak Pidana Dari Aspek Sosiologi Hukum.” The Juris VI, no. 1 (2022): 314–25. http://ejournal.stih- awanglong.ac.id/index.php/juris.
Yusuf, Mohd DM, Mohd DM Yusuf, Raja Ferza Fakhlevi, Tengku Apriyanita, and Vriandri Bachtiar. “Kejahatan Anak Dibawah Umur Dari Aspek Sosiologi Hukum.” The Juris VI, no. 1 (2022): 262–73. http://ejournal.stih- awanglong.ac.id/index.php/juridis.
Downloads
Published
How to Cite
Issue
Section
License
Copyright (c) 2026 Juvita Politon, Diana D. Putong, Yolanda Mona Salainti (Author)

This work is licensed under a Creative Commons Attribution-ShareAlike 4.0 International License.






