Diplomasi Politik Indonesia dalam Konflik Myanmar Pasca Kudeta Militer 2021: Tinjauan Hukum Diplomatik
DOI:
https://doi.org/10.67096/legal.v1i2.125Keywords:
Konsesus Lima Poin, Kudeta Militer, Peran Indonesia ASEAN, Pengungsi Rohingya, KemanusiaanAbstract
Kudeta militer di Myanmar pada Februari 2021 memicu krisis kompleks yang mengganggu stabilitas Asia Tenggara, meliputi pergolakan politik, pelanggaran HAM, serta gelombang pengungsi Rohingya. Studi ini menelaah kontribusi Indonesia di forum ASEAN sebagai pelopor diplomasi, menyoroti inisiatif kepemimpinan, pendekatan mediasi berlapis, reinterpretasi norma non-intervensi yang adaptif, dan penanganan isu kemanusiaan. Dengan metode kualitatif melalui tinjauan dokumen serta kerangka teori hubungan internasional seperti keterlibatan konstruktif dan R2P, analisis difokuskan pada peran sentral Indonesia dalam Konferensi Darurat Jakarta 2021 yang melahirkan Konsensus Lima Poin yaitu berdiri kekerasan, dialog menyeluruh, utusan khusus, dukungan kemanusiaan, serta akses kunjungan. Indonesia juga memfasilitasi dialog dengan junta, NUG, dan kelompok etnis, sambil mengelola pengungsi Rohingya berdasarkan Perpres 125/2016 serta prinsip non-refoulement. Temuan mengungkap keberhasilan Indonesia membangun fondasi normatif ASEAN, tetapi terbentur hambatan prinsip non-intervensi, mekanisme konsensus yang lamban, dan ketidakpatuhan junta, menciptakan jurang antara norma dan eksekusi. Peran Indonesia menegaskan kepemimpinan moral berbasis pengalaman reformasi, sekaligus menampakkan limitasi struktural ASEAN. Saran mencakup penguatan norma, sinergi dengan PBB, dan eskalasi tekanan diplomatik demi penyelesaian partisipatif.
References
Adiputera, Y., & Missbach, A. (2021). Indonesia’s foreign policy regarding the forced displacement of Rohingya refugees: Muslim solidarity, humanitarianism, and non-interventionism. Asia-Pacific Journal on Human Rights and the Law, 22(1), 69-95.
Arifin, S. (2022). Abuse of Human Rights in Myanmar: An Urgent Appeal to Reinterpret the ASEAN Non-Interference Principle. Human Rights in the Global South (HRGS), 1(2), 125-142.
Human Rights Watch. (2022). Myanmar: ASEAN's Failed '5-Point Consensus' a Year On. https://www.hrw.org/news/2022/04/22/myanmar-aseans-failed-5-point-consensus-year
Indraswari, R. (2022). ASEAN centrality: Comparative case study of Indonesia leadership. JAS (Journal of ASEAN Studies), 10(1).
Moertopo, A. (2024). ASEAN Five-Point Consensus on Myanmar. RSIS Publications. https://rsis.edu.sg/rsis-publication/rsis/asean-five-point-consensus-on-myanmar/
Prasetyo, D. (2021). Indonesia's Approach Toward Myanmar's Crisis. Jurnal Hubungan Internasional, Universitas Muhammadiyah Yogyakarta. https://journal.umy.ac.id/index.php/jhi/article/download/17997/pdf/69599
Rosyidin, M. (2020). Reconciling state’s sovereignty with global norms: Indonesia’s quiet diplomacy in Myanmar and the feasibility of the implementation of responsibility to protect (R2P) in Southeast Asia. Global Responsibility to Protect, 12(1), 11-36.
Siregar, R. (2023). ASEAN and Indonesia in Dealing With The Political Crisis In Myanmar. Jurnal Global Strategis, Universitas Airlangga. https://e-journal.unair.ac.id/JGS/article/download/48783/28858
Thuzar, Moe. (2026). Tantangan dalam Menangani Keamanan Myanmar Pasca-2021. Kyoto Review of Southeast Asia, 42. https://kyotoreview.org/issue-42-mar-2026/tantangan-dalam-menangani-keamanan-myanmar-pasca-2021/
Wicaksana, I. G. W., Nauvarian, D., & Pramudia, P. S. (2023). ASEAN, COVID-19 and Myanmar crisis: Dealing with critical juncture. International Area Studies Review, 26(1), 40-54.
Downloads
Published
How to Cite
Issue
Section
License
Copyright (c) 2026 Fabryan Farhanda, Arka Zhafir Abian, Muhammad Nafis, Rabbani Halomoan Rambe, Ergiansyah Dzaki Al Fakhri, Muhamad Hanidar Dafa Amanullah, Nabil Ihtisham, Muhammad Ridho Alifan, Anin Hanindito, Miftahul Abiddama (Author)

This work is licensed under a Creative Commons Attribution-ShareAlike 4.0 International License.






